
SKT Bagi Tenaga Kerja, ini Manfaat dan Kualifikasinya!
Pengertian SKT bagi tenaga kerja merupakan dokumen penting sebagai persyaratan agar dapat mengerjakan proyek pekerjaan konstruksi dengan benar. Secara garis besarnya, dokumen STK berguna untuk mengakui kompatibilitas suatu perusahaan konstruksi.
SKT atau Sertifikat Keterampilan merupakan dokumen otentik dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) dalam mengakui keterampilan tenaga kerja. Perkembangan teknologi yang semakin canggih membawa pada kemudahan mendapatkan SKT dalam bentuk elektronik.
Meskipun dalam bentuk elektronik, SKT tersebut juga harus berasal dari Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) milik LPJK. Baik elektronik maupun bentuk surat fisik, keduanya sama-sama berlaku sesuai Undang-Undang.
Mengulas Lebih Jauh tentang Sertifikat Keterampilan (SKT)
Surat Keterampilan hasil terbitan LPJK diberikan kepada tenaga terampil dalam bidang konstruksi sebagai bukti kompetensinya. Selain LPJK, lembaga berwenang lainnya juga boleh menerbitkan Surat Keterampilan ini.
Namun pastikan bahwa lembaga atau asosiasi profesi tersebut telah terlegalisir oleh LPJK. SKT terbagi ke dalam 6 jenis berdasarkan bidang pekerjaannya, antara lain arsitektur, tata lingkungan, sipil, mekanikal, dan bidang lainnya.
Surat Keterampilan sendiri menjadi salah satu persyaratan utama bagi BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional). Tujuannya untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana (kontraktor) untuk kualifikasi K1, K2, K3.
SKT bagi tenaga kerja ini contohnya bagi mereka yang memiliki profesi seperti juru gambar atau draftman, tukang bangunan, tukang kayu, pelaksana bangunan, pelaksana lapangan, teknisi instalasi listrik, mandor, dan sebagainya.
Jika Anda ingin mengajukan sertifikasi dan registrasi sebagai tenaga kerja terampil, perlu menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut.
- Fotokopi Ijazah yang telah mendapatkan legalisasi dari Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris, atau Asosiasi Profesi penerima permohonan.
- Daftar pengalaman kerja sesuai klasifikasi atau subklasifikasi kompetensi kerja pemohon. Pastikan daftar pengalaman tersebut terstruktur serta terdapat tanda tangan pemohon menggunakan warna biru dan tidak boleh menggunakan scan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 3×4
- Surat Pernyataan pemohon bahwa seluruh data dalam dokumen lampiran adalah benar adanya.
- STK lama (bagi tenaga kerja yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan masa berlakunya).
Pentingnya Sertifikat Keterampilan (SKT) Bagi Tenaga Kerja
Tidak hanya konstruksi, seluruh tenaga kerja dalam bidang apapun membutuhkan keterampilan pekerjanya. Kompetensi saja tidak cukup, perlu ada bukti otentik untuk membuktikannya bahwa keterampilan seseorang itu mendapatkan pengakuan dari lembaga berwenang.
Lebih dari itu, sertifikat keterampilan juga memberi banyak manfaat dan keuntungan, antara lain sebagai berikut.
Bukti Kompetensi yang Otentik
Sertifikat Keterampilan menjadi bukti otentik tentang kompetensi pihak tenaga kerja yang bersangkutan. Kompetensi tersebut harus sesuai dengan klasifikasi maupun kualifikasi berdasarkan hukum dan peraturan UU yang berlaku.
Untuk Memenuhi Syarat Undang-Undang Jasa Konstruksi
SKT bagi tenaga kerja menjadi dokumen wajib khususnya jika berada dalam bidang konstruksi. Selama pekerja tersebut merupakan status WNI (Warga Negara Indonesia), maka wajib memiliki Sertifikat Keterampilan tersebut.
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Indonesia, yaitu Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999. Jadi, kepemilikan SKT menjadi bentuk tanggung jawab seorang warga negara terhadap keterampilannya maupun terhadap negaranya.
Sebagai Bentuk Mempertanggungjawabkan Keterampilan Kepada Masyarakat
Selain berguna untuk mempertanggungjawabkan keterampilannya pada negara, ternyata juga harus kepada masyarakat. Tujuannya sebagai bentuk jaminan agar keahlian maupun keterampilan Anda terbukti terpercaya dan kredibel saat terjun langsung ke lapangan pekerjaan.
Sertifikat Keterampilan sendiri merujuk pada satu keterampilan tertentu sesuai kualifikasi bidangnya. Maka dari itu, dengan memiliki SKT, maka masyarakat tidak perlu meragukan kemampuan Anda dalam bidang tersebut.
Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Terhadap Perusahaan
Pada pembahasan sebelumnya telah kami jelaskan mengenai badan usaha yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha kontraktor. Dengan begitu, pihak perusahaan wajib memiliki tenaga kerja bersertifikat LPJK.
Dalam hal ini, perusahaan konstruksi juga dapat menilai kinerja dan keterampilan Anda melalui nilai SKT sebagai sumber referensinya. Dengan begitu, setiap pekerja pada akhirnya juga mendapatkan gaji yang sesuai dengan keterampilannya.
Tidak hanya itu, kepemilikan SKT juga menjadi dokumen jaminan lancar tidaknya suatu proyek konstruksi berjalan. Oleh sebab itu, perusahaan juga perlu mendorong seluruh tenaga ahli profesionalnya untuk memiliki sertifikasi resmi ini.
Syarat dan Kualifikasi Pemohon Sertifikat Keterampilan (SKT)
Kualifikasi Sertifikat Keterampilan atau SKT terbagi ke dalam 3 kelas, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Ketiganya memiliki persyaratan yang berbeda-beda, berikut penjelasannya.
1. Kelas 1
- Memiliki latar belakang pendidikan minimal lulusan SLTP/ST/SMP dengan pengalaman kerja mulai dari usia 17 tahun.
- Lulusan SMA SMK (tidak sesuai bidangnya) dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun.
- Lulusan SMK sesuai bidangnya dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun.
- Lulusan D1 sesuai bidangnya dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
2. Kelas 2
- Lulusan SLTP/ST/SMP dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun yaitu hitungan usia kerja mulai dari umur 17 tahun.
- Lulusan SMA atau D1 (tidak sesuai bidangnya) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
- Lulusan SMK jurusan teknik atau sesuai bidang lainnya dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
3. Kelas 3
- Tidak berijazah harus memiliki pengalaman kerja minimal 6 tahun yaitu hitungan usia kerja mulai dari umur 17 tahun.
- Lulusan SD atau setara dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun yaitu hitungan usia kerja mulai dari umur 17 tahun.
- Lulusan SMP atau setara dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun yaitu hitungan usia kerja mulai dari umur 17 tahun.
Tata Cara Mendapatkan Sertifikasi Keterampilan Tenaga Kerja Konstruksi
Sesuai peraturan dalam Undang-Undang no. 2 tahun 2017 mengenai Jasa Konstruksi, maka kepemilikan SKT menjadi kewajiban bagi para pekerja konstruksi. Sertifikasi tersebut sangat penting karena dapat memberikan keunggulan dan jaminan profesionalisme.
Selain itu, sertifikasi memberikan mutu dan akuntabilitas dalam setiap pekerjaan proyek konstruksi. Secara garis besar, proses atau tata cara mendapatkan sertifikasi dan registrasi tenaga kerja konstruksi tersebut antara lain sebagai berikut.
- Pemohon mengajukan diri ke LPJK dengan membawa berkas dokumen portofolio. Anda dapat melakukannya langsung ke asosiasi profesi atau lewat Balai Jasa Konstruksi.
Bagi tenaga ahli dapat melalui asosiasi profesi, sehingga langsung menuju tahap selanjutnya, yaitu validasi dan verifikasi dokumen oleh asosiasi profesi tersebut.
- LPJK memeriksa seluruh kelengkapan dokumen.
- Jika dokumen sudah lengkap, Pemohon dapat mengikuti pelaksanaan uji sertifikasi oleh USTK (Unit Sertifikasi Tenaga Kerja).
- Pihak LPJK akan membawa kembali hasil uji sertifikasi untuk penetapan.
- Proses penerbitan sertifikat yang telah menggunakan sistem online.
Saat ini, Anda dapat mengikuti rangkaian proses uji sertifikasi keterampilan melalui online mengingat kondisi pandemi. Pihak LPJK mengembangkan pelatihan jarak jauh menggunakan aplikasi SIBIMA, namun belum otomatis mendapatkan sertifikat keterampilan.
Jadi, pemerintah bersama lembaga berwenang seperti LPJK berusaha semaksimal mungkin agar seluruh pekerja memenuhi persyaratan untuk layak bekerja. Salah satunya dengan menyediakan SKT bagi tenaga kerja khususnya Indonesia.
Baca Juga : Jasa Pengurusan Tersus
Baca Juga : Jasa Pengurusan SIUJP
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com