
izin mendirikan bangunan ( imb )

izin mendirikan bangunan ( imb )
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, adalah izin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan, termasuk izin kelayakan menggunakan bangunan (untuk bangunan yang sudah berdiri) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. IMB bertujuan menciptakan tata letak bangunan dan lingkungan yang teratur, sesuai peruntukan lahan. Yang menjadi dasar IMB adalah Undang-Undang No. 34 tahun 2001 tentang pajak dan retribusi daerah, yang kemudian dijabarkan di masing-masing daerah menjadi Peraturan Daerah.
Mengapa IMB Penting?
IMB adalah alat yang penting dalam mengatur perkembangan wilayah dan pembangunan. Ini membantu memastikan bahwa bangunan dan perubahan yang dilakukan di suatu wilayah mematuhi standar keamanan, tata ruang, dan lingkungan. Dengan IMB, pemerintah daerah dapat mengendalikan pertumbuhan kota dan desa, mencegah konstruksi ilegal, dan melindungi lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Persyaratan Kelengkapan Permohonan IMB Rumah Tinggal berdasarkan PERGUB 129 THN 2012
- Fotocopy KTP & PBB (terbaru) 1 set
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah 1 set, salah satu dari surat berikut: Sertifikat tanah/ Surat Kavling/Girik / Surat Keputusan hak atas tanah dari BPN
- Surat Pernyataan bahwa tanah yg dikuasai tidak dalam sengketa.
- Keterangan Rencana Kota & Peta Rencana Kota dari Dinas/Sudin Tata Ruang.
- Gambar Rancangan Arsitektur /Blue Print
- Fotocopy Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) kecuali Wkc dan Wsd bukan daerah pemugaran.
- Sidang TPAK untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B.