JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Jasa Konstruksi Terintegrasi adalah Bidang Usaha untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Melakukan Pekerjaan di bidang Pelaksanaan, Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (EPC). Lingkup pekerjaan meliputi gabungan dari pekerjaan perencana, pelaksana dan jasa pengawas konstruksi yang teritegrasi (EPC) meliputi pekerjaan pembangunan gedung, fasilitas industri dan pabrik, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasaran sumber daya air termasuk pembangunan fasilitas industri minyak dan gas didarat atau lepas pantai.
KETENTUAN DAN PERSYARATAN
Berikut ketentuan dan persyaratan kualifikasi usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi untuk Permohonan Baru, Perubahan, Up-Grade atau Perpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) meliputi; Persyaratan Tenaga Kerja, Kekayaan Bersih dan Pengalaman Kerja.
KUALIFIKASI BESAR B1
Ketentuan; Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki maksimum 14 sub klasifikasi usaha dalam 4 klasifikasi yang berbeda yaitu; Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi.
Nilai Proyek; Mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 250 milyar
- 1. Persyaratan Tenaga Kerja / Ahli
1 orang tenaga ahli sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT) dan 4 orang tenaga ahli sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap sub klasifikasi. Setiap tenaga ahli harus memiliki SKA-Sertifikat Keahlian dengan kualifikasi Ahli Madya. - 2. Persyaratan Kekayaan Bersih
Harus memiliki Kekayaan Bersih lebih dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah). - 3. Persyaratan Pengalaman Kerja
Harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi Rp. 16.600.000.000,- (Enam Belas Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun.
KUALIFIKASI BESAR B2
Ketentuan; Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki sub klasifikasi tidak terbatas dalam 4 klasifikasi yang berbeda yaitu; Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi.
Nilai Proyek; Mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sampai tidak terbatas.
- 1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
1 orang tenaga ahli sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT) dan 4 orang tenaga ahli sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap sub klasifikasi. Setiap tenaga ahli harus memiliki SKA-Sertifikat Keahlian dengan kualifikasi Ahli Madya. - 2. Persyaratan Kekayaan Bersih
Harus memiliki Kekayaan Bersih lebih dari Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah). - 3. Persyaratan Pengalaman Kerja
Memiliki pengalaman melaksanakan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 250.000.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi Rp. 83.330.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun.
KUALIFIKASI JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Kualifikasi menentukan besarnya NILAI TENDER dan kemampuan perusahaan dalam mengerjakan PROYEK Jasa Konstruksi di Indonesia
KLASIFIKASI BIDANG USAHA JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Tentukan klasifikasi dan sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi untuk proses Sertifikat Badan Usaha yang terakreditasi LPJK.
NO | KLASIFIKASI BIDANG USAHA | KUALIFIKASI | KETERANGAN |
---|---|---|---|
1 | Jasa Terintegrasi Untuk Infrastruktur Transportasi | B1 B2 |
Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). Untuk perubahan/perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). |
2 | Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi | B1 B2 |
Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). Untuk perubahan/perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). |
3 | Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Manufaktur | B1 B2 |
Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). Untuk perubahan/perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). |
4 | Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas | B1 B2 |
Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). Untuk perubahan/perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). |
5 | Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Bangunan Gedung. | B1 B2 |
Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). Untuk perubahan/perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). |