JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI (KONSULTAN)

Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi (Konsultan) adalah Bidang Usaha untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Melakukan Pekerjaan di bidang Perencanaan dan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi (Konsultan). Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan jasa design arsitektur, jasa desain interior, design engineering, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa survey, perencana tata Kota/wilayah, jasa pembuatan Peta, Jasa Pengujian, Jasa Inspeksi Teknis, konsultansi lingkungan dan manajemen proyek.

KETENTUAN DAN PERSYARATAN

Berikut ketentuan dan persyaratan kualifikasi usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi untuk Permohonan Baru, Perubahan, Up-Grade atau Perpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) meliputi; Persyaratan Tenaga Kerja, Kekayaan Bersih dan Pengalaman Kerja.

KUALIFIKASI KECIL K1

Badan usaha Jasa Konstruksi dapat memiliki Maksimum 6 (Enam) Sub Klasifikasi Usaha dalam 3 (Tiga) Klasifikasi yang berbeda.

  • 1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
    Setiap Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada 1 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli muda sebagai Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK). Salah satu PJK boleh merangkap sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT).
  • 2. Persyaratan Kekayaan Bersih
    Sub kualifikasi K1 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
  • 3. Persyaratan Pengalaman Kerja
    Persyaratan pengalaman kerja tidak dibutuhkan.

KUALIFIKASI KECIL K2

Badan usaha Jasa Konstruksi dapat memiliki Maksimum 18 (Delapan Belas) Sub Klasifikasi Usaha dalam 6 (Enam) Klasifikasi yang berbeda.

  • 1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
    Setiap Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada 1 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli muda sebagai Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK). Salah satu PJK boleh merangkap sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT).
  • 2. Persyaratan Kekayaan Bersih
    Sub kualifikasi K2 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
  • 3. Persyaratan Pengalaman Kerja
    Harus memiliki pengalaman pekerjaan konsultan kualifikasi K1 selama 4 tahun terakhir dengan total nilai kumulatif pekerjaan Rp. 500.000.000,- untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki.

KUALIFIKASI MENENGAH M1

Badan Usaha Jasa Konstruksi dapat memiliki Maksimum 20 (Dua Puluh) Sub Klasifikasi Usaha dalam 6 (Enam) Klasifikasi yang berbeda.

  • 1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
    Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 sub klasifikasi. Tenaga ahli tersebut juga bisa merangkap sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
  • 2. Persyaratan Kekayaan Bersih
    Sub kualifikasi M1 harus memilki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
  • 3. Persyaratan Pengalaman Kerja
    sub kualifikasi M1 harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sub kualifikasi K2 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun atau bagi badan usaha baru memiliki nilai kumulatif pekerjaan pengalaman PJT/PJK paling sedikit Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

KUALIFIKASI MENENGAH M2

Badan Usaha Jasa Konstruksi dapat memiliki Maksimum 20 (Dua Puluh) Sub Kualifikasi dalam 6 (Enam) Klasifikasi yang berbeda.

  • 1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
    Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli madya 1 orang yang berbeda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 1 orang sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap Klasifikasi,
  • 2. Persyaratan Kekayaan Bersih
    Sub kualifikasi M2 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
  • 3. Persyaratan Pengalaman Kerja
    Sub kualifikasi M2, memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M1 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.

KUALIFIKASI BESAR B

Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki Sub Klasifikasi tidak terbatas (sesuai kemampuan).

  • 1. Persyaratan Tenaga Kerja / Ahli
    Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat keahlian (SKA) ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 sub klasifikasi. Serta memiliki tenaga ahli 1 orang yang berbeda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 1 orang sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap Klasifikasi.
  • 2. Persyaratan Kekayaan Bersih
    Sub kualifikasi B, memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
  • 3. Persyaratan Pengalaman Kerja
    Sub kualifikasi B harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M2 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun.

KUALIFIKASI JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI ( PELAKSANA KONSTRUKSI )

Kualifikasi menentukan besarnya NILAI TENDER dan kemampuan perusahaan dalam mengerjakan PROYEK Jasa Konstruksi di Indonesia