JASA PELAKSANA KONSTRUKSI ( KONTRAKTOR )

Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) adalah Bidang Usaha untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Melakukan Pekerjaan di bidang Pelaksanaan Langsung (Kontraktor). Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan persiapan, pembongkaran dan penghancuran, pembangunan termasuk perbaikan dan pemeliharaan, fabrikasi dan instalasi serta penyewaan alat berat konstruksi untuk proyek perumahan, proyek Bangunan Gedung, industri dan manufaktur, jalan dan jembatan, mekanikal dan elektrikal serta pekerjaan konstruksi lainnya.

KETENTUAN DAN PERSYARATAN

Berikut ketentuan dan persyaratan kualifikasi usaha Jasa Pelaksana Konstruksi untuk Permohonan Baru, Perubahan, Up-Grade atau Perpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) meliputi; Persyaratan Tenaga Kerja, Kekayaan Bersih dan Pengalaman Kerja.

KUALIFIKASI KECIL K1

Maksimum 2 Klasifikasi yang berbeda dan 4 Sub Klasifikasi bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

  • 1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
    Harus memiliki minimal 1 orang tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK).
  • 2. Persyaratan Kekayaan Bersih
    Harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
  • 3. Persyaratan Pengalaman Kerja
    Persyaratan pengalaman kerja tidak dibutuhkan.

KUALIFIKASI KECIL K2

Maksimum 2 Klasifikasi yang berbeda dan 6 Sub Klasifikasi bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi

  • 1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
    Harus memiliki minimal 1 orang tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK).
  • 2. Persyaratan Kekayaan Bersih
    Harus memiliki kekayaan bersih Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) s.d Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
  • 3. Persyaratan Pengalaman Kerja
    Harus memiliki pengalaman kerja sesuai sub bidang secara komulatif paling sedikit Rp. 1.750.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.

KUALIFIKASI KECIL K3

Maksimum 3 Klasifikasi yang berbeda dan 8 Sub Klasifikasi bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

  • 1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
    Harus memiliki minimal 1 orang tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK).
  • 2. Persyaratan Kekayaan Bersih
    Memiliki kekayaan bersih Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) s.d Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
  • 3. Persyaratan Pengalaman Kerja
    Memiliki pengalaman kerja secara komulatif paling sedikit Rp. 1.750.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.

KUALIFIKASI MENENGAH M1

Maksimum 4 Klasifikasi yang berbeda dan 10 Sub Klasifikasi bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

  • 1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
    Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli muda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
    Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli muda sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). PJK dapat merangkap maksimum 2 klasifikasi yang berbeda.
  • 2. Persyaratan Kekayaan Bersih
    Harus memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
  • 3. Persyaratan Pengalaman Kerja
    Memiliki pengalaman kerja tertinggi Rp. 833.000.000.000,- atau secara komulatif paling sedikit Rp. 2.500.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun. Khusus untuk permohonan baru tidak dipersyaratkan

KUALIFIKASI MENENGAH M2

Maksimum 4 Klasifikasi yang berbeda dan 12 Sub Klasifikasi bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

  • 1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
    Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
    Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). PJK dapat merangkap maksimum 2 klasifikasi yang berbeda.
  • 2. Persyaratan Kekayaan Bersih
    Harus memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).
  • 3. Persyaratan Pengalaman Kerja
    Harus memiliki pengalaman kerja tertinggi Rp. 3.330.000.000,- per sub bidang atau secara komulatif paling sedikit Rp. 10.000.000.000,- per sub bidang yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.

KUALIFIKASI BESAR B1

Maksimum 4 Klasifikasi yang berbeda dan 14 Sub Klasifikasi bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

  • 1. Persyaratan Tenaga Kerja / Ahli
    Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
    Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap klasifikasi.
  • 2. Persyaratan Kekayaan Bersih
    Harus memiliki Kekayaan Bersih lebih dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).
  • 3. Persyaratan Pengalaman Kerja
    Memiliki pengalaman kerja tertinggi Rp. 16.600.000.000,- atau secara komulatif paling sedikit Rp. 50.000.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.

KUALIFIKASI BESAR B2

Maksimum 4 Klasifikasi yang berbeda dengan Sub Klasifikasi bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Tidak Terbatas “Sesuai Kemampuan Perusahaan”.

  • 1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
    Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya atau ahli utama sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
    Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA setingkat PJT sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
  • 2. Persyaratan Kekayaan Bersih
    Harus memiliki Kekayaan Bersih lebih dari Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah).
  • 3. Persyaratan Pengalaman Kerja
    Harus memiliki pengalaman kerja tertinggi Rp. 83.330.000.000,- per sub bidang atau secara komulatif paling sedikit Rp. 250.000.000.000,- per sub bidang yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.

KUALIFIKASI JASA PELAKSANA KONSTRUKSI ( PELAKSANA KONSTRUKSI )

KUALIFIKASI MENENTUKAN BESARNYA NILAI TENDER DAN KEMAMPUAN PERUSAHAAN DALAM MENGERJAKAN PROYEK JASA KONSTRUKSI DI INDONESIA

Syarat administrasi teknis lainnya untuk mendapatkan SBU sebagai berikut :

  1. Copy Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Tenaga Terampil (SKT) untuk Penangungg Jawab Teknis (PJT) dan Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK).
  2. Kualifikasi / Kelas SBU disesuiakn dengan modal/kekayaan bersih perusahaan sesuai dengan aturan yang ditetapkan LPJKN. Khusus untuk Kualifikasi Besar kekayaan perusahaan dibuktikan dengan laporan kekayaan perusahaan dari Akuntan Publik.
  3. Untuk konversi atau peningkatan kualifikasi SBU, perusahaan harus melampirkan bukti kontrak kerja, Bukti Serah terima Pekerjaan dengan nilai kontrak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh LPJKN.
  4. Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan
  5. Copy SK Pengesahaan PT dari Menkumham/ Kehakiman
  6. Copy NPWP Perusahaan
  7. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Copy KTP dan NPWP Direksi dan Komisaris
  9. Copy KTP dan NPWP Pemegang Saham (Copy Paspor jika WNA)
  10. Lampirkan Copy Dokumen Perusahaan (jika pemegang saham adalah Badan Hukum)
  11. Copy Sertifikasi ISO ( untuk SBU kualifikasi Besar)
  12. Copy KTA dari Asosiasi Kontruksi
  13. Copy Data Keuangan dan Laporan Pajak Tahun terakhir.
  14. Copy Lampiran data peralatan kerja/proyek yang dimiliki perusahaan.
  15. Copy lampiran Bukti kontrak/surat perjanjian kerja, Bukti SSP setoran, Bukti berita acara serah terima untuk setiap kontrak. (sesuai pengalaman kerja).

 

  • Estimasi Proses : 3 Minggu Setelah menerima kelengkapan dokumen
  • Ira Arianti : Gratis Konsultasi
  • Semua Dokumen system pick up delivery services, atau luar kota via TIKI/JNE
  • Softcopy dokumen kirim via email.