
Mengenal Izin Pengangkutan dan Penjualan dalam Dunia Pertambangan
Apakah Anda pernah terpikir untuk memiliki perusahaan tambang? Jika iya, maka Anda perlu mengetahui istilah-istilah yang ada di dalam usaha tersebut. Salah satu hal yang akan sering Anda dengar dalam dunia tambang yaitu izin pengangkutan dan penjualan.
Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk dapat produktif, perusahaan tambang harus terlebih dahulu mengantongi berbagai macam izin. Jadi, Anda yang tertarik tidak bisa memulai usaha tersebut tanpa persiapan apapun.
Mengenal Dunia Pertambangan
Kegiatan industri di Indonesia saat ini tentu tidak bisa dikatakan sedikit. Sebagian besar dari Anda akan sering menemukan berbagai pabrik serta perusahaan industri lainnya di berbagai daerah. Bahkan, ada beberapa wilayah yang khusus menjadi kawasan industri.
Salah satu industri yang banyak berdiri di Indonesia yaitu industri pertambangan. Tidak heran, kekayaan alam di negara ini memang tidak bisa dipandang oleh sebelah mata. Lalu sebenarnya, apa itu pertambangan?
Jadi, pertambangan adalah rangkaian dari beberapa kegiatan di antaranya yaitu pencarian, proses penambangan, pengolahan serta pemurnian hasil galian, pemanfaatan, hingga penjualan. Beberapa material yang termasuk ke dalam bahan galian misalnya mineral. batubara, serta minyak dan gas.
Kegiatan pertambangan ini sangat berperan untuk Indonesia pada awal masa pemerintahan Orde Baru. Saat itu, sektor pertambangan membantu pemerintah yang tengah memerlukan banyak dana untuk kegiatan pembangunan sedangkan tabungan negara sangat sedikit.
Upaya pemerintah saat itu yaitu mencantumkan dan mengatur kegiatan pertambangan dalam sebuah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967. Usaha pemerintah waktu itu dinilai berhasil karena mampu mendatangkan para investor asing melalui kegiatan tambang tersebut.
Pentingnya Perizinan dalam Kegiatan Pertambangan
Sebenarnya, setiap bisnis industri pasti akan menimbulkan dampak. Bedanya, dampak yang kegiatan pertambangan hasilkan dinilai akan lebih tinggi daripada kegiatan industri lainnya. Karenanya, pertambangan menjadi salah satu kegiatan yang cukup berisiko.
Salah satu dampak paling besar yang sangat mungkin dihasilkan dari kegiatan pertambangan yaitu dampak terhadap lingkungan. Dampak lingkungan tersebut tentu saja bisa membahayakan masyarakat lokal secara fisik maupun sosial.
Selain itu, masih banyak lagi dampak-dampak lainnya yang erat kaitannya dengan kesejahteraan bersama. Untuk itu, Anda sebagai pelaku usaha pertambangan harus peduli terhadap dampak-dampak tersebut.
Hal yang bisa Anda lakukan sebagai upaya pencegahan dampak pertambangan yaitu dengan mengurus perizinan dan legalitas. Perizinan tersebut diberikan oleh pihak berwenang sehingga risiko kegiatan pertambangan dapat diminimalkan.
Perizinan dalam dunia pertambangan sendiri tidak sedikit, tergantung kegiatan apa saja yang dilakukan. Salah satu dari beberapa izin tersebut yang perlu Anda ketahui yaitu izin pengangkutan dan penjualan.
Izin Pengangkutan dan Penjualan
Seperti yang telah Anda ketahui sebelumnya, perizinan dalam dunia pertambangan sangat penting. Pasalnya, hal tersebut akan memberikan keuntungan bagi berbagai pihak termasuk Anda sebagai pelaku usaha.
Dalam kegiatan pertambangan, ada yang namanya izin untuk pengangkutan dan penjualan. Izin tersebut merupakan izin usaha yang diberikan oleh pihak terkait kepada sebuah perusahaan agar dapat membeli, mengangkut, serta menjual hasil tambang mineral maupun batubara.
Tidak sembarangan, perizinan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 1 angka 13c. Undang-Undang tersebut sebelumnya merupakan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tepatnya Nomor 4 Tahun 2009.
Karena pertambangan memang identik dengan pengangkutan dan penjualan, maka sudah seharusnya Anda mengantongi izin tersebut agar kegiatan perusahaan menjadi lebih lancar tanpa hambatan.
Syarat Pengajuan Perizinan Pengangkutan dan Penjualan
Untuk dapat memperoleh perizinan, tentu Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan. Tidak perlu datang ke kantor tertentu, Anda bisa melakukan permohonan dari rumah karena pengajuan perizinan saat ini bisa dilakukan secara online.
Namun meski dilakukan secara online, Anda tentu saja perlu mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu. karena dengan begitu, Anda bisa mempersiapkannya jauh sebelum melakukan permohonan. Berikut syarat-syarat yang perlu Anda penuhi dan lampirkan:
- Nama
- Alamat/Domisili
- Nomor Telepon
- Faksimile
- Alamat website
- Alamat email
- Status permodalan; Anda akan diminta untuk memilih antara status modal nasional atau asing
- Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Daftar perusahaan pertambangan dan/atau jasa yang masih dalam satu grup; bagian ini hanya perlu Anda isi jika ada
- Susunan pengurus perusahaan; cantumkan nama, status jabatan, kewarganegaraan, serta NPWP/Tax ID
- Susunan pemegang saham (sesuai dengan yang tertera pada akta terakhir); cantumkan nama pemegang saham, kewarganegaraan, jumlah saham, nilai saham dalam rupiah, jumlah persentase saham, serta NPWP/Tax ID.
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda bisa langsung mengajukan permohonan. Dengan begitu, legalitas perusahaan pertambangan Anda akan segera diproses.
Alur Pengajuan Perizinan Pengangkutan dan Penjualan
Syarat-syarat yang Anda penuhi sebelumnya akan Anda butuhkan saat proses pengajuan permohonan perizinan. Tidak perlu mendatangi sebuah lembaga, Anda bisa melakukan permohonan dengan bantuan gadget saja.
Bagi Anda yang baru pertama dan belum mengerti alurnya, berikut proses pengajuan perizinan pengangkutan dan penjualan:
- Kunjungi website khusus perizinan milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di perizinan.esdm.go.id;
- buat akun di halaman tersebut dengan menggunakan alamat email perusahaan;
- isi dan lengkapi data profil milik perusahaan Anda;
- pilih jenis pelayanan perizinan yang Anda inginkan. Jadi, Anda bisa pilih izin pengangkutan dan penjualan;
- lengkapi persyaratan sesuai dengan arahan. Pada bagian ini, Anda bisa langsung mengunggah berkas-berkas persyaratan administrasi yang sebelumnya Anda isi;
- proses verifikasi dan persetujuan. Setelah melalui tahap ini, Anda hanya tinggal menunggu izin usaha Anda terbit.
Saat melakukan serangkaian proses tersebut, pastikan Anda melakukannya dengan teliti dan benar. Tujuannya yaitu agar verifikasi berjalan dengan lancar dan usaha Anda mendapat izin dari pihak berwenang.
Pengajuan Perizinan dengan Bantuan Jasa Konsultan
Saat mengajukan permohonan perizinan, tentu saja masih ada kemungkinan bahwa permohonan Anda tidak dikabulkan. Bisa saja yang dikeluarkan oleh pihak berwenang adalah pernyataan bahwa usaha Anda tidak diizinkan.
Kemungkinan tersebut pastinya akan membuat Anda khawatir. Untuk mengatasinya, Anda bisa meminta bantuan jasa konsultan terpercaya. Salah satu jasa yang siap untuk membantu Anda kapan saja yaitu Konsultanku.
Kami dari Konsultanku akan membantu Anda mengurus proses perizinan agar berjalan dengan lebih lancar dan terbit sesuai harapan. Anda tentu saja tidak perlu ragu dengan jasa kami karena kami memiliki berbagai keunggulan, di antaranya:
- Kami memiliki tim yang profesional dan berpengalaman tinggi;
- kami akan selalu memberikan solusi terbaik hanya untuk Anda;
- proses pengerjaan perizinan akan berlangsung dengan lebih cepat;
- produk yang kami keluarkan pastinya 100% legal;
- kami memberikan layanan konsultasi gratis yang berlangsung selama 24 jam dalam setiap harinya;
- penawaran harga terbaik dan pastinya lebih terjangkau;
- data rahasia milik Anda dan perusahaan akan dijamin aman di tangan kami.
Untuk mendapatkan pelayanan serta merasakan kepuasan dari keunggulan-keunggulan kami, Anda bisa langsung hubungi tim kami di website konsultanku kapanpun.
Kami akan membantu dan memberikan solusi bagi Anda yang hendak membuat izin pengangkutan dan penjualan tambang.
Landasan Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebuah regulasi penting dalam sektor pertambangan Indonesia. Peraturan ini mengacu pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya.
Dalam peraturan ini, dijelaskan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan sektor pertambangan mineral dan batubara, termasuk ketentuan mengenai lingkungan, perizinan, dan tata kelola sektor ini. Peraturan ini juga merujuk pada prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Peraturan ini menjadi landasan penting bagi pelaku industri pertambangan dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk mengatur sektor pertambangan agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, termasuk perlindungan lingkungan dan pemberian izin yang sesuai.
Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 adalah instrumen hukum yang sangat penting dalam mengatur sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, yang merupakan salah satu sektor ekonomi yang vital dalam pertumbuhan dan pembangunan negara ini.
Baca Juga : Jasa Pengurusan Tersus
Tim Profesional
Memberikan Solusi Yang Tepat
Harga Terjangkau
Konsultasi Gratis
Legaliast Resmi 100%
Proses Cepat
Pelayanan 24 Jam
Data Kerahasiaan Aman