Cara Mengurus IMB Rumah

Tanpa Ribet! Begini Cara Mengurus IMB Rumah

Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah Anda seharusnya tidak menjadi tugas yang rumit atau merepotkan. IMB adalah dokumen yang wajib Anda miliki sebelum memulai proses pembangunan suatu bangunan, baik itu rumah tinggal maupun bangunan non-rumah. Artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah tentang bagaimana cara mengurus IMB rumah dengan mudah dan tanpa ribet. Dengan memahami proses ini, Anda akan dapat menghindari masalah hukum dan memastikan bahwa rumah Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah 1: Persiapan Dokumen

Sebelum Anda mulai mengurus IMB, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan. Ini termasuk gambar rencana bangunan, izin lokasi, surat keterangan tanah, dan dokumen identitas pribadi. Pastikan semua dokumen tersebut lengkap dan terkini.

Langkah 2: Kunjungi Kantor Pemerintah

Langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor pemerintah setempat yang bertanggung jawab atas publikasi IMB. Biasanya, ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir aplikasi IMB.

Langkah 3: Pembayaran

Setelah mengisi formulir aplikasi, Anda perlu membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Pastikan Anda mendapatkan tanda bukti pembayaran ini.

Langkah 4: Peninjauan Lapangan

Petugas dari kantor pemerintah akan melakukan peninjauan lapangan ke lokasi bangunan yang akan Anda bangun. Pastikan Anda hadir pada saat peninjauan ini dilakukan dan siap memberikan keterangan jika diperlukan.

Langkah 5: Evaluasi Dokumen dan Persetujuan

Setelah proses peninjauan lapangan selesai, petugas akan mengeluarkan semua dokumen yang Anda ajukan. Jika semuanya sesuai, Anda akan mendapatkan persetujuan IMB. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu.

Langkah 6: Pengambilan IMB

Setelah IMB disetujui, Anda dapat mengambil dokumen IMB yang sah dari kantor pemerintah setempat. IMB ini akan berisi informasi mengenai bangunan yang Anda izinkan untuk dibangun, termasuk ukuran, jenis bangunan, dan lokasi.

Apa Itu IMB?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebuah perizinan resmi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada individu atau badan usaha yang sedang melakukan berbagai kegiatan terkait dengan pembangunan, rekomendasi, perubahan, penambahan, atau pengurangan pada sebuah struktur bangunan. IMB merupakan dokumen krusial yang menjamin legalitas suatu bangunan, serta memastikan bahwa semua konstruksi mematuhi peraturan yang berlaku, memberikan dasar hukum yang kuat, dan menciptakan tatanan perkotaan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

IMB memiliki berbagai peran penting dalam dunia konstruksi. Pertama-tama, IMB memberikan kepastian hukum kepada pemilik bangunan, menegaskan bahwa pembangunan tersebut sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk menghindari pelanggaran hukum di masa depan dan menjaga keamanan kepemilikan. Dokumen ini juga berfungsi sebagai bukti sah bahwa bangunan tersebut memenuhi syarat administratif dan teknis yang telah diatur dalam peraturan-undangan.

Selain memberikan kepastian hukum, IMB juga bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut sesuai dengan peruntukan lahan. Pemerintah Daerah memiliki peran dalam mengatur tata ruang kota dan pedesaan, dan IMB membantu menjaga keseimbangan antara berbagai jenis penggunaan lahan. Ini juga berkontribusi pada pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

Dalam praktiknya, untuk mendapatkan IMB, ada beberapa tahapan yang harus diikuti. Pertama, pemohon perlu mengumpulkan berbagai dokumen administratif yang diperlukan, seperti gambar rencana bangunan, izin lingkungan, dan persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan setempat. Setelah itu, permohonan disampaikan kepada Pemerintah Daerah, yang akan melakukan peninjauan dan pemeriksaan untuk memastikan bahwa semua ketentuan terpenuhi. Proses ini memerlukan waktu tertentu, tergantung pada kompleksitas proyek dan aturan setempat.

Penting untuk diingat bahwa tanpa IMB, pembangunan atau rekonstruksi bangunan dapat dihentikan oleh pihak yang berwenang, dan pemilik dapat menerima sanksi hukum. Oleh karena itu, mendapatkan IMB adalah langkah penting dalam setiap proyek konstruksi.

Berikut dasar hukum tentang IMB ini:

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diatur oleh sejumlah undang-undang dan peraturan di Indonesia, terutama Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Semua ketentuan ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk proses perizinan pembangunan gedung di Indonesia.

Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung adalah dokumen utama yang mengatur semua aspek terkait bangunan gedung, termasuk IMB. Hal ini mencakup persyaratan teknis, prosedur perizinan, dan tanggung jawab pemilik bangunan. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 memberikan panduan rinci mengenai pelaksanaan Undang-Undang No. 28 tahun 2002, menjabarkan tindakan yang harus diambil oleh persyaratan IMB, persyaratan teknis yang harus dipenuhi, serta proses pengawasan dan inspeksi.

Selain itu, Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang memiliki peran penting dalam proses perizinan IMB. Penataan ruang adalah dasar dari pemetaan dan penggunaan lahan, yang berkaitan erat dengan IMB. Penyusunan tata ruang yang sesuai dengan Undang-Undang ini adalah langkah awal dalam mendapatkan IMB, karena penggunaan lahan yang sesuai dengan peruntukannya adalah salah satu persyaratan utama dalam perizinan.

Penting untuk diingat bahwa IMB adalah dokumen resmi yang memberikan izin kepada pemilik untuk memulai konstruksi, kebutuhan bangunan, atau mengubah penggunaan lahan. Ini memastikan bahwa setiap proyek pembangunan mematuhi peraturan, standar keselamatan, dan peruntukan lahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan dasar hukum yang kuat dari Undang-Undang No. 28 tahun 2002, Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005, dan Undang-Undang No. 26 tahun 2007, IMB menjadi instrumen penting dalam menjaga tata ruang dan memastikan keselamatan serta keberadaan dalam pengembangan bangunan di Indonesia.

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan Yang Sesuai Pedoman Yang Berlaku

Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah Anda adalah langkah penting yang memastikan kelegalan properti Anda. Namun, prosesnya bisa menjadi tugas yang memakan waktu dan memerlukan pemahaman yang tepat. Artikel ini akan membahas secara mendalam bagaimana Cara Mengurus IMB Rumah dengan langkah-langkah yang sesuai dan akan memberikan informasi tentang jasa pengurusan IMB yang terpercaya.

Langkah 1: Ajukan Permohonan ke PTSP
Jika rumah yang akan Anda bangun memiliki luas kurang dari 500 meter persegi, Anda dapat langsung mengajukan permohonan IMB ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kecamatan setempat. Ini adalah langkah awal yang penting untuk memulai proses perizinan.

Langkah 2: Mengisi Formulir Pengukuran Tanah
Setelah mengajukan permohonan IMB, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah. Formulir ini berisi informasi tentang ukuran tanah dan rencana bangunan yang akan Anda konstruksi.

Langkah 3: Mengukur Tanah dan Gambar Denah
Setelah pengajuan formulir, petugas akan datang ke lokasi Anda untuk mengukur tanah dan membuat gambar denah rumah Anda. Ini penting karena denah rumah akan menjadi dasar untuk proses persetujuan IMB.

Langkah 4: Pembayaran Biaya Retribusi
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk membayar biaya retribusi berdasarkan luasan rumah. Jumlah biaya ini akan bervariasi tergantung pada lokasi dan ukuran properti Anda. Pastikan untuk melunasi biaya ini dengan benar dan menyimpan bukti pembayaran.

Langkah 5: Menunggu Dokumen IMB
Setelah semua proses di atas selesai, Anda hanya perlu menunggu hingga dokumen IMB Anda diterbitkan. Ini mungkin memerlukan waktu tertentu, jadi bersabarlah dalam menunggu.

Proses pengurusan IMB ini dapat menjadi pekerjaan yang memakan waktu dan memerlukan perhatian yang cermat. Namun, jika Anda tidak memiliki banyak waktu luang untuk melakukannya sendiri, ada alternatif yang dapat Anda pertimbangkan. Anda dapat menggunakan jasa pengurusan IMB rumah yang tepercaya.

Jasa Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Rumah

Dalam proses pengurusan dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan), terutama terkait dengan rumah Anda, menjaga kepastian hukum adalah hal yang sangat penting. Pemilik rumah tidak boleh sembarangan dalam memilih jasa pengurusan IMB yang paling terpercaya dan berkualitas. Ini merupakan solusi yang sangat bijak, terutama jika Anda tidak memiliki cukup waktu atau pengalaman dalam mengurusnya sendiri.

Salah satu jasa pengurusan IMB rumah terbaik dan paling terpercaya yang bisa Anda andalkan adalah Konsultanku.com. Mereka adalah ahli dalam mengurus berbagai dokumen perizinan bangunan, termasuk IMB rumah. Dengan menggunakan jasa mereka, Anda akan mendapatkan sejumlah keuntungan berikut:

  1. Tim Profesional dan Ahli : Konsultanku.com memiliki tim yang terdiri dari para profesional yang telah berpengalaman dan ahli di bidangnya masing-masing. Mereka tahu bagaimana menjaga perizinan bangunan dan memastikan semua prosedur diikuti dengan benar.
  2. Proses Cepat dan Tepat Waktu : Salah satu hal yang sering menjadi masalah dalam pengurusan IMB adalah lamanya proses. Dengan Konsultanku.com, Anda dapat yakin bahwa prosesnya akan dilakukan dengan cepat dan selalu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  3. Kepuasan Klien Prioritas Utama : Kepuasan klien adalah prioritas utama bagi Konsultanku.com. Mereka akan berusaha sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan Anda dan memastikan Anda puas dengan layanan mereka.
  4. Produk Terjamin Legal 100% : Dengan bantuan Konsultanku.com, Anda dapat yakin bahwa semua dokumen yang dihasilkan adalah legal dan sah secara hukum. Ini memberi Anda kepastian hukum yang sangat dibutuhkan.
  5. Harga Terjangkau : Harga layanan Konsultanku.com sangat bersaing dan terjangkau. Anda tidak perlu khawatir tentang biaya yang terlalu tinggi.

Dengan menggunakan jasa Konsultanku.com, Cara Mengurus IMB Rumah Anda akan menjadi lebih mudah dan praktis. Mereka memiliki pengalaman, pengetahuan, dan komitmen untuk membantu Anda melalui seluruh proses ini.

Syarat Administrasi Permohonan Izin Mendirikan Bangunan

Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal adalah langkah penting dalam proses konstruksi. Untuk memastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan, berikut adalah daftar persyaratan yang harus Anda lengkapi.

1. Formulir Permohonan IMB

  • Pastikan telah mengisi formulir permohonan IMB dengan lengkap dan tanda tangani di atas materai sebesar Rp6.000.

2. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah

  • Lampirkan fotokopi bukti kepemilikan tanah yang relevan. Jika ada surat tanah, pastikan juga melampirkan surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam penyelesaian.

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Sertakan satu lembar fotokopi KTP permohonan.

4. Dokumen Badan Hukum (Jika Berlaku)

  • Bagi pemohon yang merupakan badan hukum, lampirkan akta pendirian usaha. Jika pemohon tidak mengurus izin secara langsung, sertakan surat kuasa kepada perwakilan dengan fotokopi KTP yang sesuai.

5. Gambar Konstruksi Bangunan

  • Sediakan setidaknya tujuh gambar konstruksi bangunan, termasuk denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.

6. Surat Pemberitahuan Kepada Tetangga

  • Kirimkan surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar dan sertakan pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Lampirkan juga surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak, terutama jika bangunan berimpit dengan batas persil.

7. Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Sediakan bukti pelunasan PBB terbaru.

8. Surat Perjanjian Penggunaan Lahan

  • Jika tanah bukan milik pemohon IMB, pastikan Anda memiliki surat perjanjian penggunaan lahan yang relevan.

9. Formulir Permohonan yang Telah Dilegalisir

  • Pastikan formulir permohonan telah dilegalisir oleh pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan Didirikan.

10. Surat Perintah Kerja (SPK)

  • Jika pembangunan dilakukan dengan sistem borongan, lampirkan Surat Perintah Kerja (SPK).

11. Data Hasil Penyelidikan Tanah

  • Sediakan data hasil penyelidikan tanah jika diminta.

pemenuhan semua persyaratan administrasi ini akan membantu mempercepat proses perolehan IMB Anda.

Syarat Teknis IMB: Panduan Penting untuk Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap individu atau perusahaan yang ingin membangun atau mengubah bangunan di suatu wilayah. Dalam upaya menjalankan proses ini dengan sukses, Anda perlu memahami sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Dalam artikel ini, kami akan mengulas syarat teknis IMB yang paling krusial.

  1. Gambar Rencana Arsitektur dan Struktur : Anda harus menyediakan gambar rencana arsitektur yang mencakup denah, tampak, potongan, dan detail bangunan. Selain itu, gambar rencana struktur termasuk pondasi, kolom, balok, lantai, dan atap juga diperlukan.
  2. Rekomendasi Teknis IPPL dan Site Plan : Rekomendasi teknis dari Instansi Pemeriksa Pelaksanaan Lingkungan (IPPL) perlu disertakan dalam aplikasi IMB. Juga, gambar rencana lokasi yang menunjukkan lokasi bangunan dalam konteks wilayah sekitarnya sangat penting.
  3. Perhitungan Konstruksi oleh Tenaga Ahli Bersertifikasi : Bangunan di atas dua lantai atau dengan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter harus disertai dengan perhitungan konstruksi yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB). Ini memastikan keamanan dan kekuatan bangunan.
  4. Gambar Bangunan Terdahulu : Jika Anda berencana mengubah bentuk atau memperluas bangunan yang sudah ada, Anda perlu menyertakan gambar bangunan terdahulu bersama dengan rencana perubahan yang diusulkan.

Penting untuk diingat bahwa IMB adalah tahap awal dalam proses konstruksi, dan memenuhi persyaratan teknis ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar bangunan. Dengan memahami persyaratan teknis IMB dan menyediakan semua dokumen yang diperlukan, Anda akan dapat melanjutkan proses perizinan dengan lebih lancar.

Dalam keseluruhan proses pengajuan IMB, kolaborasi dengan arsitek, insinyur, dan ahli sipil berlisensi adalah langkah yang bijak. Mereka akan membantu Anda menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan dan memastikan bahwa proyek konstruksi Anda berjalan sesuai rencana dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku.

Langkah Selanjutnya Setelah Dokumen Sudah Terkumpul

Membangun atau merenovasi sebuah rumah merupakan sebuah langkah besar yang memerlukan perizinan resmi. Salah satu izin yang diperlukan adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Proses pengurusan IMB dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.

Langkah pertama adalah melengkapi semua dokumen dan berkas yang dibutuhkan. Pastikan semua persyaratan telah terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku di wilayah Anda.

Setelah semua dokumen dan berkas telah dilengkapi, Anda bisa langsung mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di wilayah Anda. Jika rumah yang akan dibangun memiliki ukuran di bawah 500 meter persegi, Anda dapat mengurus IMB di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan terkait.

Proses selanjutnya adalah pengisian formulir pengajuan pengukuran tanah dan pembayaran biaya pengukuran. Nilai biaya pengukuran dapat bervariasi tergantung pada daerah Anda.

Setelah sekitar satu minggu, seorang petugas pengukur tanah akan datang untuk melakukan pengukuran dan membuat gambar denah rumah Anda. Gambar denah ini akan menjadi dasar untuk pembuatan IMB.

Ketika Izin Pembangunan (IP) sudah diterbitkan, Anda dapat memulai proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB. Waktu yang diperlukan untuk mengurus IMB biasanya berkisar antara 20-21 hari kerja. IMB sendiri memiliki masa berlaku selama satu tahun.

Setelah IMB diterbitkan, Anda dapat mengajukan permohonan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF). IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal. Dengan memiliki IMB dan izin-izin terkait, Anda dapat memulai penggunaan bangunan Anda secara sah.

Penting untuk selalu mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku dalam proses perizinan ini. Jika Anda mengikuti langkah-langkah dengan benar dan lengkap persyaratan yang diperlukan, Anda akan dapat memulai proyek pembangunan atau reaktor rumah Anda tanpa masalah. Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan aturan perizinan di wilayah Anda agar proses berjalan lebih lancar.

Proses Pengajuan dan Perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang Efisien

Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah tahapan yang penting dalam proses konstruksi bangunan baru di Indonesia. Setelah Anda memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan IMB kepada pemerintah daerah yang relevan. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci proses pengajuan IMB, termasuk biaya pengukuran dan perkiraan waktu yang diperlukan.

Langkah pertama dalam pengajuan IMB adalah mengisi formulir permohonan IMB. Pastikan Anda melengkapi formulir ini dengan informasi yang akurat dan sesuai dengan rencana konstruksi Anda. Ini adalah langkah awal yang penting, jadi periksa dengan cermat sebelum mengajukan.

Selanjutnya, Anda diharuskan membayar biaya pengukuran. Nilai biaya ini bervariasi dari satu daerah ke daerah lainnya, jadi pastikan Anda memeriksa peraturan dan tarif yang berlaku di daerah Anda. Pastikan untuk menyediakan bukti pembayaran yang sah saat mengajukan permohonan IMB.

Proses selanjutnya adalah pemrosesan permohonan IMB. Biasanya, pemerintah daerah memerlukan waktu sekitar 20 hingga 21 hari kerja untuk menyampaikan permohonan Anda. Selama periode ini, pihak yang berwenang akan memeriksa pemenuhan rencana konstruksi Anda dengan peraturan setempat, termasuk aspek keselamatan dan lingkungan.

Penting untuk menampilkan status permohonan Anda selama proses ini. Anda dapat menghubungi pemerintah daerah setempat atau mengakses sistem pelacakan online, jika tersedia, untuk memeriksa perkembangan permintaan Anda.

Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima IMB, yang merupakan izin resmi untuk memulai konstruksi bangunan. Pastikan untuk menjaga IMB ini dengan baik, karena Anda mungkin perlu menampilkannya selama proses konstruksi dan inspeksi yang diperlukan.

Dengan memahami tahapan proses pengajuan IMB dan mematuhi prosedur yang berlaku, Anda dapat memastikan bahwa konstruksi bangunan baru Anda berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan setempat.

Dampak Positif Jika Bangunan Telah Memiliki Izin Mendirikan Bangunan

Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah langkah krusial dalam membangun suatu struktur, baik itu rumah, gedung, atau fasilitas lainnya. Dalam artikel ini, kami akan mengulas dampak positif yang dapat diperoleh ketika bangunan telah memiliki IMB. Dengan memiliki IMB, sebuah bangunan dapat memberikan manfaat besar bagi pemilik, lingkungan sekitar, dan masyarakat secara keseluruhan.

  1. Kepastian Hukum: IMB memberikan kepastian hukum kepada pemilik bangunan. Dengan demikian, pemilik dapat merasa aman karena tidak khawatir tentang pembongkaran atau masalah hukum terkait bangunan mereka.
  2. Nilai Properti yang Meningkat: Bangunan dengan IMB memiliki nilai properti yang lebih tinggi. Hal ini karena potensi masalah hukum telah diatasi, sehingga properti tersebut lebih menarik bagi calon pembeli atau penyewa.
  3. Lingkungan yang Lebih Teratur: IMB membantu mengatur pertumbuhan dan pengembangan kota. Ini memastikan bahwa bangunan yang dibangun sesuai dengan rencana tata ruang yang ada, sehingga lingkungan sekitarnya tetap teratur dan terencana.
  4. Keamanan dan Keselamatan: Bangunan yang memiliki IMB umumnya mematuhi standar keselamatan dan konstruksi. Ini memberikan perlindungan bagi penghuni dan pengguna bangunan terhadap potensi bahaya.
  5. Kemudahan Akses Layanan Publik: Bangunan yang sah dengan IMB dapat lebih mudah mengakses layanan publik seperti listrik, air bersih, dan sanitasi. Ini meningkatkan kenyamanan hidup bagi penghuni dan pengguna bangunan.
  6. Meningkatkan Citra Kota: Dengan lebih banyak bangunan yang memiliki IMB, citra kota menjadi lebih baik. Hal ini dapat menarik investasi dan pariwisata yang menguntungkan bagi seluruh komunitas.

Untuk mencapai semua manfaat ini, penting bagi pemilik bangunan untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan dan prosedur untuk mendapatkan IMB. Selain itu, pemerintah dan lembaga terkait juga perlu memastikan bahwa proses pemberian IMB berjalan dengan baik dan efisien.

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com