Bagi mereka yang memilik pasangan WNA (Warga Negara Asing) dan harus menetap sementara di Indonesia maka perlu mengajukan permohonan KITAS. Ini adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi masing-masing wilayah tempat menetap. Pembuatan KITAS pasangan WNA sendiri dapat membantu prosedur permohonan ini sampai WNA bisa mendapatkan kartu izin. Jika pasangan WNA memiliki sponsor perusahaan jelas lebih memudahkan kepengurusan, tapi jika tidak ada sponsor maka prosedurnya akan lebih rumit. Apalagi kalau pasangan Anda tidak bekerja di Indonesia.
Mengenai biaya pembuatan KITAS sendiri tergantung dari masa berlaku kartu yang dibuat.
Masa berlaku KITAS dari 6 bulan hingga maksimal 2 tahun yang bisa diperpanjang sampai 6 tahun. Selain KITAS, WNA juga perlu mengajukan VITAS atau Visa Ijin Tinggal Terbatas ketika melakukan perjalanan ke Indonesia. Dari VITAS, maka Anda bisa mengalihkan statusnya menjadi KITAS jika ingin tinggal di tanah air untuk beberapa waktu lamanya.
Jasa pembuatan KITAS untuk pasangan WNA
Sebelumnya Anda harus mengajukan VITAS terlebih dahulu yang bisa dilakukan secara online. Sehingga Anda bisa membuat pengajuan di dalam atau luar Indonesia. Setelah jadi, VITAS bisa diambil di KBRI di negara yang bersangkutan. Untuk memperoleh VITAS sendiri, sponsor suami/ istri yang dari WNI bisa mendaftar terlebih dahulu di website imigrasi Indonesia.
Setelah itu VITAS bisa dialihkan statusnya menjadi KITAS karena kartu visa ini sendiri hanyalah single entry. Jadi setelah pasangan Anda tiba di tanah air, maka bisa secepatnya mengajukan permohonan pengalihan dari VITAS menjadi KITAS. Pengajuan dilakukan di kantor imigrasi setempat sesuai wilayah kediaman sponsor pasangan WNI.
Berikut persyaratan pembuatan KITAS atau dokumen yang perlu dikumpulkan:
- Surat permohonan mengubah VITAS menjadi KITAS sponsor pasangan WNI bermeterai 6.000
- KTP pasangan WNI
- KK (Kartu Keluarga) pasangan WNI
- Sertifikat atau buku nikah
- Buku tabungan pasangan WNI
- CNI (Certificate of No Impediment to Marriage) dari Kedubes pasangan WNA
- Paspor pasangan WNA
- Telex VITAS
- Pas foto latar belakang merah dengan ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar
- Pas foto latar belakang merah dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Selain dokumen di atas,
Nantinya Anda juga akan dikenai biaya rekam data dan biaya KITAS. Bawa semua kelengkapan dokumen di atas beserta fotokopinya untuk pengajuan. Dan selain KITAS, pasangan WNA juga mendapatkan blue book.
Kalau Anda tidak mau repot membuat pengajuan pengalihan VITAS ke KITAS maka Anda bisa coba menggunakan jasa pembuatan KITAS. Di sini, kami siap sedia membantu Anda mendapatkan kartu izin tinggal terbatas lebih cepat dan Anda tinggal menerima hasilnya saja. Apalagi bagi Anda yang tidak punya banyak waktu dan tenaga untuk mengurus semuanya sendiri.
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 082324035806 (Catur Iswanto)
Email : info@konsultanku.com