Biaya Pengurusan KITAS
Biaya untuk Pengurusan KITAS

Biaya untuk pengurusan KITAS perlu dibayar oleh para pekerja atau warga negara asing yang ingin tinggal sementara di Indonesia. untuk biaya pengurusan ini biasanya diberlakukan jika Anda ingin membuat KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) melalui biro jasa pengurusan. Tentunya setiap biro jasa menawarkan biaya yang berbeda-beda.

Berapa biaya pengurusan KITAS dari biro jasa kepengurusan?

Apa itu KITAS? KITAS merupakan kartu izin untuk tinggal terbatas yang harus dimiliki oleh warga negara atau tenaga kerja asing yang ingin menetap selama beberapa waktu di Indonesia. Kebanyakan dari mereka menetap di Indonesia karena alasan bekerja. Warga negara atau tenaga kerja asing tersebut atau sponsor pemberi kerja bisa mengajukan kartu ini ke pihak yang berwenang yaitu Kantor Imigrasi.

Untuk biaya pokoknya sendiri ketika ingin membuat kartu ini dari Rp 450 ribu sampai Rp 1,6 juta. Masa berlakunya berbeda-beda, dari masa berlaku 6 bulan saja hingga maksimal 2 tahun. KITAS masih dapat diperpanjang lagi sampai 6 tahun ke depan. Sedangkan biaya pengurusan dari biro jasa bisa berbeda-beda, kadang ada yang menawarkan besar biaya berdasarkan wilayah pembuatannya. Misalnya untuk harga paket KITAS wilayah Jakarta dan Tangerang maupun daerah lain berbeda satu dengan lainnya.

Prosedur pembuatan KITAS

Untuk para pekerja asing yang mau menetap di Indonesia harus melalui berbagai prosedur untuk mendapatkan KITAS, seperti:

Mengajukan permohonan pada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi. Pengajuan bisa dilakukan oleh pekerja asing atau penjamin/ pemberi kerja ke kantor imigrasi wilayah tempat dia akan bekerja.

Setelah mendapatkan surat atau tanda masuk, maka pekerja asing harus segera mengurusnya paling lambat 30 hari setelah mengajukan permohonan tersebut.

Mengisi aplikasi data dan melengkapi berbagai macam dokumen yang dibutuhkan. Misalnya surat penjamin, paspor kebangsaan tertentu yang masih berlaku, surat rekomendasi dari instansi pemerintah, surat domisili, dsb.

Tahapan cara membuat KITAS selanjutnya

Dilakukan oleh kantor imigrasi. Mereka akan mengecek kelengkapan dokumen yang ada. Jika dokumen sudah lengkap maka akan dilanjutkan ke proses berikutnya.

Penerbitan KITAS akan dilakukan jika dokumen sudah sesuai. Setelah itu tinggal pengambilan foto dan pekerja asing tinggal menunggu KITAS diterbitkan. Penerbitan biasanya memakan waktu kurang lebih 4 hari.

Sebagai catatan, tidak hanya pekerja yang dapat mengajukan kartu ini, namun juga orang asing yang menikah secara sah dengan WNI. Dan anak yang dilahirkan dari pasangan tersebut juga dapat diuruskan membuat KITAS sebagai izin tinggal di Indonesia.

Jika Anda tidak mau repot mengurus penerbitan KITAS ini, maka Anda bisa membayar biaya pengurusan KITAS . Anda bisa menyewa jasa pembuatan KIT AS dengan membayar biaya tersebut. Memilih ketika ingin memakai biro jasa, lakukan survey terlebih dahulu untuk memilih biro yang dapat dipercaya .

Persyaratan Yang Harus Disiapkan Untuk Pembuatan KITAS

Artikel ini akan membahas secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan KITAS. Ini adalah langkah penting bagi orang asing yang ingin tinggal sementara di Indonesia.

Surat Permohonan ITAS dari Sponsor


Pertama-tama, pemohon harus mendapatkan surat permohonan ITAS dari sponsor mereka. Surat ini merupakan bukti resmi bahwa seseorang akan menjadi sponsor bagi pemohon KITAS.

Surat Pernyataan dan Jaminan dari Sponsor


Selain surat permohonan, sponsor juga harus menyertakan surat pernyataan dan jaminan, yang harus di-stempel sebesar Rp. 10.000,-. Surat ini menegaskan tanggung jawab sponsor terhadap pemohon selama masa tinggalnya di Indonesia.

Dokumen Identitas


Pemohon harus melampirkan fotokopi KTP sponsor dan paspor asli mereka. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk proses verifikasi identitas.

Formulir Pengajuan ITAS


Formulir Pengajuan ITAS harus diisi dengan lengkap dan akurat. Ini adalah langkah awal dalam pengajuan KITAS.

Surat Keterangan Domisili


Pemohon harus menyertakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat, hotel, atau apartemen tempat mereka tinggal. Ini diperlukan untuk menunjukkan tempat tinggal yang sah di Indonesia.

Telex Persetujuan ITAS


Telex persetujuan ITAS adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang menunjukkan persetujuan terhadap pengajuan KITAS. Ini adalah tahap penting dalam proses ini.

Dokumen Tambahan

Dokumen untuk sponsor istri atau suami WNI, persyaratan harus melampirkan Buku Nikah, sponsor KTP, dan Sponsor Kartu Keluarga.
sponsor Orang Tua WNI, pemohon harus melampirkan akte kelahiran pemohon yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris dengan sertifikat.


Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA), dokumen yang diperlukan termasuk IMTA, RPTKA, surat nikah, dan akte kelahiran (dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang diterjemahkan oleh penerjemah bersertifikat).


Untuk Penanam Modal Asing (PMA), rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya harus dilampirkan.


Pelajar/mahasiswa harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.

Uruslah Kitas Di Domisili Orang Asing Tinggal

Pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia berbeda dengan visa pada saat kedatangan. Visa on Arrival dapat menjadi izin tinggal kunjungan yang dapat diperpanjang di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia. Namun, KITAS memerlukan proses pengurusan yang lebih khusus. Salah satu aturan utama dalam pengurusan KITAS adalah bahwa hal itu harus dilakukan di wilayah domisili orang asing yang bersangkutan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengurusan KITAS di kantor imigrasi di wilayah domisili.

Ketika seseorang ingin mengajukan permohonan KITAS, langkah pertama yang harus diambil adalah mendatangi kantor imigrasi di wilayah tempat mereka tinggal. Ini adalah langkah krusial karena setiap wilayah memiliki kantor imigrasi yang bertanggung jawab atas pengurusan KITAS.

Proses pengurusan KITAS sendiri melibatkan berbagai tahapan. Pertama-tama, pemohon perlu mengajukan surat permohonan KITAS ke kantor imigrasi setempat. Kemudian, pemohon harus mengumpulkan berbagai dokumen yang diperlukan, seperti paspor, surat sponsor, surat izin dari instansi terkait, dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah dokumen-dokumen ini terkumpul, pemohon harus menjalani proses wawancara di kantor imigrasi. Ini adalah kesempatan bagi petugas imigrasi untuk memeriksa keaslian dokumen dan memastikan pemohon memenuhi syarat untuk mendapatkan KITAS.

Setelah proses wawancara selesai dan dokumen disetujui, pelamar akan diberikan KITAS yang memiliki jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun. KITAS juga dapat diperpanjang jika pemohon ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Namun, perpanjangan KITAS juga harus dilakukan di kantor imigrasi di wilayah domisili pemohon.

Dalam menjalani proses pengurusan KITAS, penting untuk mengikuti pedoman yang berlaku dan memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan terpenuhi. Selain itu, pemohon perlu memahami bahwa proses ini harus dilakukan di wilayah domisili mereka, sehingga mereka perlu tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut selama proses pengurusan KITAS berlangsung. pengurusan KITAS di Indonesia harus dilakukan di kantor imigrasi di wilayah domisili orang asing.

Pemegang Visa Kunjungan B211A Dapat Memperoleh KITAS dengan Jaminan yang Sesuai

Pada dasarnya, seorang orang asing pemegang visa kunjungan berindeks B211A dapat memperoleh izin tinggal terbatas di Indonesia, asalkan mereka memenuhi persyaratan dan memiliki penjamin yang sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Izin tinggal terbatas, atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), adalah sebuah dokumen yang memungkinkan seseorang asing untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan tertentu, seperti untuk bekerja, belajar, atau berinvestasi.

Untuk memulai proses pengajuan KITAS, pemegang visa kunjungan B211A harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Persyaratan umum meliputi memiliki paspor yang masih berlaku selama masa izin tinggal, surat sponsor yang sah, surat permohonan izin tinggal, serta bukti pendukung lainnya seperti rencana kegiatan selama di Indonesia.

Yang paling penting adalah adanya penjamin yang sesuai. Penjamin ini biasanya merupakan individu atau entitas hukum yang berada di Indonesia dan bersedia bertanggung jawab atas pemegang KITAS selama masa izin tinggalnya. Penjaminan ini haruslah seseorang atau entitas yang memiliki hubungan yang sah dengan pemohon, seperti keluarga, majikan, atau lembaga pendidikan.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon harus mengajukan permohonan izin tinggal terbatas ke Kantor Imigrasi terdekat. Proses ini melibatkan sejumlah tahap, termasuk pemeriksaan dokumen, wawancara, dan verifikasi keabsahan informasi. Penting untuk dicatat bahwa pemegang visa kunjungan B211A mungkin tidak diizinkan bekerja selama mereka menunggu persetujuan izin tinggal terbatas.

Selain itu, pemohon harus membayar biaya administrasi yang sesuai dan menunggu proses persetujuan, yang bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan. Setelah izin tinggal terbatas diterbitkan, pemegang KITAS dapat tinggal dan beraktivitas sesuai dengan peruntukan izin tinggal mereka.

Dalam hal perubahan status visa kunjungan ke KITAS, perlu diingat pemegang KITAS harus mematuhi peraturan dan ketentuan berlaku selama masa tinggal mereka di Indonesia.

Dasar Hukum dan Prosedur Pemberian

KITAS, atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, adalah salah satu dokumen penting bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja atau tinggal sementara di Indonesia. Untuk memahami dasar hukum dan prosedur pemberian KITAS, kita perlu merujuk pada berbagai peraturan yang mengaturnya.

Dasar hukum utama yang mengatur KITAS adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum untuk pengaturan masalah imigrasi di Indonesia. Selain itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga menjadi dasar hukum penting untuk KITAS, karena telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Proses pelaksanaan KITAS diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Peraturan ini telah mengalami beberapa perubahan, yang terakhir adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.

Ketentuan terkait pemberian KITAS untuk tenaga kerja asing diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing. Hal ini mencakup prosedur pengajuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing.

Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal juga memainkan peran penting dalam mengatur izin tinggal bagi tenaga kerja asing.

Proses pemberian KITAS meliputi berbagai tahapan, seperti pengajuan visa, proses persetujuan, dan penerbitan kartu izin tinggal. Semua tahapan ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam praktiknya, pemohon KITAS dan pemegang KITAS harus mematuhi semua peraturan dan prosedur yang berlaku. Ini termasuk menyediakan persyaratan administratif, pembayaran biaya yang telah ditetapkan, serta menjaga status imigrasi mereka agar tetap sah selama masa berlaku.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 0823-2403-5806 (Catur Iswanto)

Email :  info@konsultanku.com