Syarat Pembuatan KITAS
Syarat Pembuatan KITAS

Syarat pembuatan KITAS (kartu izin tinggal terbatas) yang dimaksud merupakan Kartu Izin Tinggal Terbatas yang bisa didapatkan melalui kantor imigrasi. WNA atau TKA yang ingin tinggal di Indonesia untuk bekerja atau alasan lainnya bisa mengajukan kartu ini di kantor imigrasi wilayah tempat warga negara atau tenaga kerja asing tinggal nanti. Siapa saja yang berhak mengajukan KITAS (kartu izin tinggal terbatas) ini? Apakah semua boleh mendapatkan kartu tersebut?

Sesuai dengan peraturan pemerintahan yang berlaku maka orang-orang yang boleh mengajukan dan mendapatkan KITAS antara lain, seperti:
  • WNA yang memasuki wilayah Indonesia dengan VITAS (Visa Tinggal Terbatas).
  • Anak yang saat lahir di wilayah Indonesia, ayah atau ibunya pemegang KITAS.
  • WNA yang memiliki alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
  • Awal kapal, nakhoda atau TKA di atas kapal laut, alat apung atau instalasi yang berada di perairan Indonesia.
  • WNA yang menikah secara sah dengan WNI.
  • Anak dari WNA yang menikah secara sah dengan WNI.

Dengan memahami siapa saja yang berhak mendapatkan KITAS maka akan lebih mudah bagi Anda untuk mengajukan permohonan. Persyaratan pembuatan KITAS dan prosesnya lebih lanjut akan dibahas di bawah ini.

Syarat pembuatan dan proses pengajuannya

Permohonan pengajuan KITAS (kartu izin tinggal terbatas) bisa dilakukan oleh WNA atau penjamin/ sponsornya ke kantor imigrasi dimana WNA yang bersangkutan akan tinggal nanti. Jika WNA akan tinggal di Indonesia untuk bekerja maka WNA sebagai tenaga ahli di Indonesia perlu melampirkan persyaratan sbb:

  1. Surat penjaminan dari penjamin/ sponsor. Sponsor ini bisa si pemberi kerja.
  2. Paspor kebangsaan WNA yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan domisili.
  4. Surat rekomendasi dari lembaga atau instansi pemerintahan yang terkait.

Prosedur dalam pengajuan

Permohonan kitas diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah tanda masuk diberikan. Apabila permohonan melewati jangka waktu tersebut maka akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Setelah mengumpulkan segala macam persyaratan di atas, maka nanti petugas kantor imigrasi akan melakukan pengecekan dokumen persyaratan. Jika sudah lengkap maka akan dilakukan pengambilan foto. KITAS ini diberikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan masa perpanjangan tidak lebih dari 6 tahun. Mengenai biaya pembuatan KITAS sendiri tergantung jenis KITAS yang diajukan.

Apabila WNA atau TKA tidak ingin repot melakukan proses pengajuan kartu izin ini sendiri, maka bisa menyewa biro jasa yang melayani pembuatan KITAS. Anda hanya perlu mengumpulkan syarat pembuatan KITAS dan semua proses akan dilakukan oleh biro jasa. Biaya pembuatan kartu ini tergantung dari biro jasa masing-masing dan wilayah pengajuannya. Jika Anda tertarik menggunakan jasa semacam ini, maka Anda bisa menghubungi kami dinomor kontak yang sudah tersedia. Semoga info ini bermanfaat.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK SYARAT PEMBUATAN KITAS DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 0823-2403-5806 (Catur Iswanto)

Email : info@konsultanku.com