
Syarat buat paspor online seperti dokumen penting wajib disertakan ketika mengajukan pembuatan paspor baru. Pembuatan paspor sendiri bisa dilakukan baik secara manual ataupun online. Dengan adanya perkembangan teknologi, maka pembuatan paspor online memudahkan mereka yang malas antre. Jika Anda juga berencana membuat paspor secara online, maka berikut ini tahapannya.
Dokumen yang diperlukan buat paspor online dan tahapannya
syarat buat paspor online sangatlah gampang, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Elektronik
KTP atau e-KTP
- KK (Kartu
Keluarga)
- Akta
kelahiran, surat baptis asli, akta pernikahan/ buku nikah, ijazah
pendidikan. Pilihlah salah satu karena yang penting ada informasi
seperti nama, tempat dan tanggal lahir serta nama orang tua.
- Paspor
lama jika mau memperpanjang paspor
Setelah
mempersiapkan dan melengkapi dokumen persyaratan di atas, maka tahap
selanjutnya ikuti langkah berikut:
- Unduhlah
aplikasi ‘Paspor Online’ melalui App Store atau Google Play.
Masukkan e-mail dan nomer telepon untuk log in.
- Setelah
kamu berhasil log in, isilah data diri sesuai kartu identitas dengan
benar.
- Di pojok
kiri atas terdapat pilihan kantor imigrasi yang ingin dituju sesuai
wilayah masing-masing.
- Pilihlah
jadwal kapan hendak mengurus paspor ke kantor imigrasi. Biasanya ada
pilihan jam seperti pagi atau siang.
- Nanti
setelah selesai mengisi permohonan antrian secara online untuk buat
paspor, maka Anda akan menerima sebuah file pdf. Unduhlah dan cetak
file tersebut sebagai bukti saat datang ke kantor imigrasi.
Meskipun
sudah mendaftar melalui aplikasi online di atas untuk buat paspor,
namun Anda memang tetap harus datang ke kantor imigrasi. Saat datang
nanti Anda akan diminta untuk wawancara singkat, pengambilan foto dan
sidik jari. Setelah melakukan pembayaran, maka Anda tinggal menunggu
paspor diproses dan selesai dibuat. Untuk mengambil paspor jangan
lupa bawa bukti pembayaran. Proses pembuatan paspornya sendiri bisa 3
hari sampai 1 minggu hari kerja.
Jasa buat baru di Jakarta
Dulu
memang e-paspor bisa dilakukan secara online, tapi saat ini tetap
harus mendatangi kantor imigrasi. Selain itu, pembuatan e-paspor
hanya dapat dilakukan di Jakarta, Batam dan Surabaya. Pembuatan
e-paspor ini untuk jenis paspor biasa. Untuk memudahkan pembuatannya
memang sebaiknya menunggu sampai masa berlaku paspor biasa habis.
Apabila belum habis maka akan lebih susah mengurus e-paspor di kantor
imigrasi.
Solusi lain supaya tidak susah dengan berbagai syarat buat paspor dan prosesnya di atas, yaitu dengan memakai jasa buat paspor. Pembuatan paspor memakai jasa atau biro bikin paspor tidak perlu ribet, bahkan bisa dibantu untuk pembuatan paspor baru karena hilang, rusak dan perpanjangan. Kalau Anda ingin memakai biro jasa paspor ini maka bisa menghubungi kami di nomer kontak yang sudah tersedia. Baca Juga : membuat paspor manual
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 0822-1529-1717 Puji Hermawan
Email : info@konsultanku.com