Membuat Paspor Manual
Paspor

Jika Anda baru pertama kali berencana pergi ke luar negeri, maka sebelumnya harus tahu cara membuat paspor manual di kantor Imigrasi. Paspor yang digunakan sebagai dokumen resmi ini wajib dibawa saat melakukan perjalanan antar negara. Paspor sendiri dikeluarkan oleh pihak berwenang dan bisa dibuat di kantor imigrasi. Jenis paspor biasa yang dapat dibuat yaitu paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman dengan masa berlaku 5 tahun. Berikut ini cara dan persyaratan dalam membuat sebuah paspor baru.

Persyaratan dan cara membuat paspor biasa di kantor imigrasi secara manual

Lengkapi persyaratan dokumen penting untuk membuat paspor berikut ini:

  1. KTP atau e-KTP asli dan fotokopinya.
  2. Akta kelahiran, ijazah terakhir, surat nikah jika ada, surat baptis asli jika ada dan fotokopinya. Silahkan pilih salah satunya saja karena yang penting ada informasi berupa nama, tempat dan tanggal lahir serta nama orang tua.
  3. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopinya.
  4. Materai 6.000

Cara buat paspor baru pertama kali di kantor imigrasi yaitu mendatangi kantor imigrasi di wilayah masing-masing. Jumlah pemohon biasanya dibatasi hanya 200 orang tiap harinya, jadi lebih baik datang awal sebelum jam 12 siang.

Baca juga : Syarat membuat paspor online

Bawalah seluruh dokumen penting yang sudah disiapkan ke kantor imigrasi.

  1. Isilah formulir permohonan pembuatan paspor yang ada di loket permohonan paspor baru. Isilah data pelan-pelan dan teliti sesuai dengan data yang ada di dokumen resmi yang sudah disiapkan tadi.
  2. Serahkan formulir yang sudah diisi tersebut ke petugas loket, nanti Anda akan mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan foto, sidik jari dan wawancara.
  3. Jika sudah melewati pengambilan foto dan sidik jari, maka tahap selanjutnya yaitu sesi wawancara. Manfaat wawancara ini untuk men-verifikasi bahwa keterangan yang tertulis di formulir sudah sesuai dengan dokumen asli untuk pembuatan paspor baru.
  4. Terakhir, jika semua proses sudah dilalui maka Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran. Paspor akan segera dibuat setelah bukti pembayaran sudah diterima. Anda nanti akan mendapatkan info kapan paspor baru selesai dan bisa diambil.
Itulah tahapan pembuatan dan persyaratan paspor baru

yang harus dipersiapkan serta dilalui. Untuk paspor baru biasanya bisa selesai dalam waktu 3 hari. Tapi jika Anda tidak punya waktu untuk membuat paspor sendiri maka Anda bisa meminta bantuan jasa buat paspor.

Itulah tahapan pembuatan dan persyaratan paspor baru yang harus dipersiapkan serta dilalui. Untuk paspor baru biasanya bisa selesai dalam waktu 3 hari. Tapi jika Anda tidak punya waktu untuk membuat paspor sendiri maka Anda bisa meminta bantuan jasa buat paspor.

Syarat Permohonan Paspor
Syarat Permohonan Paspor

Cara membuat paspor manual di kantor Imigrasi dari jasa atau biro pembuatan paspor lebih mudah. Hal ini karena Anda tinggal terima beres. Semua proses pembuatan paspor akan kami kerjakan. Anda hanya perlu melakukan pengambilan foto, sidik jari dan wawancara ke kantor imigrasi. Jika Anda butuh informasi lebih lanjut terkait pembuatan paspor ini, maka jangan ragu untuk menghubungi kami.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 0822-1529-1717 Puji Hermawan

Email : info@konsultanku.com