
Jasa Pengurusan IUP OPK
Ternyata adanya jasa pengurusan IUP OPK belum banyak terpakai oleh para pengelola industri pertambangan. Sehingga wajar apabila banyak pengusaha dalam bidang tersebut sering kesulitan ketika mengurus sendiri.
Padahal adanya layanan seperti ini dapat kita jadikan sebagai salah satu opsi agar administrasi cepat selesai. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami merasa perlu untuk mengenalkan layanannya.
Penggunaan layanan seperti itu juga sifatnya legal bahkan pemerintah merekomendasikan penggunaan jasanya. Dengan adanya OSS seperti sekarang fleksibilitas administrasi memang sangat tinggi.
Oleh karena itu, apabila Anda adalah seorang pengelola pertambangan ini dapat menjadi salah satu opsi. Kami akan membahas apa saja manfaat yang dapat Anda rasakan ketika menggunakan layanannya.
Namun akan lebih tepat lagi apabila kita mengenali terlebih dahulu apa sebenarnya izin IUP OPK itu sendiri. Jadi nantinya tidak bergerak secara sembarangan dalam proses pengurusan administrasinya.
Apa Itu Jasa Pengurusan IUP OPK dan Manfaatnya
Pada dasarnya ini adalah sebuah layanan yang nantinya dapat Anda pakai untuk mengurus administrasi IUP OPK. IUP OPK sendiri adalah izin usaha pertambangan operasi produksi khusus.
Sehingga ketika Anda memang memiliki industri pertambangan wajib hukumnya memiliki perizinan tersebut. Apabila sebuah operasi tambang tidak memiliki perizinan tersebut maka dapat memperoleh sanksi administrasi.
Ada beberapa manfaat menggunakan layanan jasa pengurusan tersebut yang bisa langsung klien rasakan. Berikut ini akan kami jelaskan apa saja manfaatnya sehingga Anda dapat mempertimbangkan penggunaannya.
- Layanan konsultasi
Ini adalah salah satu aspek paling penting bagi Anda yang memang masih baru ketika terjun dalam dunia pertambangan. Klien dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu terkait bagaimana operasional dan administrasinya.
Manfaatnya jelas terasa karena Anda dapat mengetahui bagaimana alur pengurusan legalnya. Jadi dapat mempersiapkan berbagai dokumen terlebih dahulu agar tidak perlu harus memakan waktu lama.
- Lebih cepat
Ketika menggunakan layanan administrasi pihak ketiga seperti ini jelas waktunya akan lebih cepat. Karena jasa terkait sudah memiliki networking kuat dan dalam pengurusan birokrasi juga profesional.
Ketika membandingkannya dengan mengurus sendiri tentu jauh berbeda kualitasnya. Pemakaian jasa akan membuat prosesnya cepat dan tidak berbelit-belit yang notabene jelas memakan banyak waktu.
- Fleksibel
Apabila Anda menggunakan layanan pihak ketiga tentu saja klien hanya tinggal duduk santai. Artinya tidak perlu lagi harus datang ke kantor instansi terkait beberapa kali untuk melengkapi dokumen.
Jadi kami sarankan bagi siapa saja yang masih baru pertama lebih baik gunakan layanan tersebut. Ini akan menghemat banyak waktu, biaya, dan juga fleksibel ketika Anda gunakan.
Dengan mengetahui aspek tersebut tentu saja Anda tidak perlu khawatir lagi dalam urusan administrasi. Semuanya dapat selesai dalam jangka waktu lebih cepat dan Anda bisa fokus pada manuver bisnis selanjutnya.
Cara Memilih Jasa Mengurus IUP OPK Terpercaya
Setelah mengetahui beberapa manfaatnya tadi tentu sekarang Anda tertarik untuk mencari jasanya. Namun jangan sembarangan, perhatikan beberapa aspek penting berikut agar menemukan penyedia jasa terpercaya.
- Resmi dan berlisensi
Hanya jasa pengurusan IUP OPK resmi yang boleh Anda gunakan untuk mengurus administrasi. Bagaimana mengetahui apakah mereka sudah resmi atau belum ketika beroperasi.
Cukup mudah sebenarnya, lihat saja apakah mereka memiliki lisensi sebagai konsultan atau tidak. Karena pengurusan pihak ketiga juga hanya boleh implementasinya oleh instansi berlisensi.
Jadi Anda tidak perlu khawatir akan salah memilih jasanya jika sudah melihat lisensinya. Ingat jangan sampai menggunakan calo dalam pengurusan administrasi karena dapat memperoleh sanksi.
- Garansi
Hanya konsultan terpercaya saja yang mampu memberikan garansi bahwa semua pengurusannya pasti berhasil. Jadi para klien tidak akan pernah kecewa ketika sudah menggunakan jasanya.
Dari aspek biaya sendiri garansi tersebut tidak terlalu mempengaruhi nominalnya. Oleh karena itu selalu pastikan bahwa Anda hanya memilih penyedia layanan terpercaya saja.
Misalnya ketika terjadi ketidaksesuaian dokumen atau legal, pihak jasa akan memberikan bantuan. Anda tentu saja tidak perlu terlalu khawatir bagaimana pengurusan legalnya nanti.
- Memiliki tenaga ahli
Salah satu alasan mengapa pemerintah menganjurkan pengurusan seperti ini pada pihak ketiga adalah adanya tenaga ahli. Jadi agar sebuah jasa perizinan atau konsultan bisa berdiri adalah mereka harus memiliki tenaga ahli.
Jika ternyata korporasi yang Anda gunakan kerjasama tidak memiliki tenaga ahli lebih baik cari yang lain. Karena kita harus mengedepankan pelayanan kualitas dan legalitasnya dalam proses pengurusan.
Ketiga tips tersebut merupakan bentuk umum yang dapat Anda jadikan sebagai acuan pemilihan. Jadi nantinya semua proses administrasi bisa berjalan lancar dan paling penting cepat selesai.
Apakah Legal Menggunakan Pihak Ketiga untuk Mengurus Administrasi?
Terkadang penyedia layanan seperti ini sering banyak orang merasakannya apakah legal menurut hukum. Secara umum penggunaan pihak ketiga yang memiliki sertifikasi pada bidang terkait untuk mengurus administrasi boleh-boleh saja.
Misalnya Anda membutuhkan sebuah perizinan tertentu untuk melakukan penanaman modal. Tentu saja klien dapat mencari notaris sebagai pihak terpercaya untuk mengurus kebutuhan legal tersebut.
Tidak jauh berbeda dalam dunia pertambangan, ketika hendak mengurus izin tentu datang ke pihak berkemampuan. Artinya klien boleh dan sekarang justru pemerintah menyarankan penggunaan layanan tersebut.
Tujuan pemerintah memberikan anjuran tersebut adalah agar pergerakan industri dalam negeri bisa lebih cepat. Ketika proses administrasi sudah simpel dengan OSS dan ada bantuan dari jasa pengurusan tentu lebih optimal.
Artinya penggunaan layanan pengurusan administrasi seperti izin IUP OPK ini tidak harus Anda lakukan sendiri. Pada saat menggunakan jasa tentu saja klien harus membuat surat kuasa pada perwakilannya.
Penyedia jasa sebagai perwakilan tentu sudah memiliki kewenangan mewakilkan pengurusan administrasi. Proses seperti ini sudah tertuang dalam hukum negara sehingga kita bisa memanfaatkannya secara optimal.
Sekarang pemerintah membebaskan masyarakat untuk melakukan pengurusan administrasi. Baik itu nanti melakukannya secara independen atau menggunakan perwakilan berkemampuan boleh saja Anda lakukan.
Apabila sudah ada lampu hijau seperti itu artinya penyedia layanan tersebut memang legal untuk Anda pakai. Tidak perlu khawatir nanti akan ada konflik legal karena memang sudah ada peraturannya.
Apa Saja Kegiatan IUP Berdasarkan Legal Negara
Apabila kita mengacu pada perundangan yaitu pasal 36 UU no. 3 tahun 2002 tentang minerba kegiatannya ada dua. Berikut ini akan kami jelaskan apa saja sehingga Anda mengetahui garis besarnya.
- Eksplorasi
Berdasarkan peraturan perundangan izin usaha pertambangan juga mencakup kegiatan eksplorasi. Kegiatan eksplorasi sendiri terdiri dari penyelidikan umum, penjelajahan, da studi kelayakan.
Jadi nantinya pihak yang hendak melakukan operasional pertambangan harus lebih dulu mengetahui potensi lokasi. Karena tidak boleh sembarangan membuat proyek penggalian tanpa mengetahui potensinya.
Oleh karena itu studi kelayakan juga menjadi sebuah aspek penting dalam pertimbangan. Apabila memang lokasinya tidak layak tentu izin dari negara juga tidak akan keluar.
- Operasi produksi
Ini meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan material pertambangan. Pada operasi produksi ini juga kompleks sifatnya dan tidak hanya butuh satu izin saja.
Izin operasional khusus sendiri nantinya akan berlaku apabila sebuah penggalian memang membutuhkannya. Ketika proses pengangkutan dan penjualan juga ada perizinannya sendiri.
Memang bagi orang awam akan terlihat cukup kompleks rantai produksi dari sebuah pertambangan. Padahal sebenarnya masyarakat juga boleh melakukan kegiatan operasional seperti itu dengan landasan izin tambang rakyat.
Dengan memahami berbagai aspek tadi tentu sekarang Anda sudah mengerti seperti apa alurnya. Memang penggunaan jasa pengurusan IUP OPK nantinya akan jauh lebih memudahkan administrasi.
Landasan Hukum Yang Menaunginya
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan respons terhadap perubahan dan kebutuhan dalam sektor pertambangan Indonesia. Sebelumnya, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51 Tahun 2018.
Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, serta berbagai perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan dan pelaporan dalam sektor pertambangan mineral dan batubara, sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan industri. Dengan demikian, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 adalah langkah penting dalam mengatur kegiatan pertambangan di Indonesia.
Baca Juga : Syarat IUP OPK
Tim Profesional
Memberikan Solusi Yang Tepat
Harga Terjangkau
Konsultasi Gratis
Legaliast Resmi 100%
Proses Cepat
Pelayanan 24 Jam
Data Kerahasiaan Aman