Jasa Kepengurusan Paspor Asli

Jasa Kepengurusan Paspor Asli

 

Keuntungan Menggunakan Jasa Kepengurusan Paspor Asli, Apa Saja?

 

Apabila ingin mendapatkan dokumen yang legalitasnya terpercaya, maka pilihlah Jasa Kepengurusan Paspor asli. Dengan begitu kita mengurangi berbagai risiko terkait data-data pribadi dan keabsahan paspor yang diberikan. Selain itu tentunya ada keuntungan lain yang didapat, selengkapnya di bawah ini.

 

 

Manfaat Menggunakan Jasa Kepengurusan Paspor Asli Profesional

 

    1. Keamanan data diri terjamin

Jasa pengurus paspor yang baik akan menjaga data-data pribadi kliennya sehingga keamanan dapat lebih terjamin. Apalagi di era cyber seperti sekarang, kerahasiaan data diri adalah hal yang sangat penting. Kebocoran data rawan disalahgunakan misalnya penipuan, hingga dipakai untuk pinjaman online fiktif.

 

    1. Paspor yang dibuat adalah legal

Dengan menggunakan jasa ahli terpercaya, keaslian dan legalitas paspor yang dibuat tidak perlu dipertanyakan lagi. Jasa tersebut akan memastikan bahwa dokumen tersebut legal dan dapat dipergunakan untuk bepergian dengan aman dan nyaman.

    1. Mampu bekerja cepat dan tepat

Jasa ahli akan menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya dalam membuat paspor sesuai perjanjian yang diberikan. Dikarenakan pengalaman dan kecakapan yang dimiliki, maka sudah dipastikan bahwa penyelesaiannya pun sesuai target. Mereka tentunya telah terbiasa dengan alur pembuatan paspor di kantor imigrasi.

 

    1. Memberikan informasi akurat

Ahli pengurusan paspor akan mampu memberikan informasi kepada kliennya terkait paspor atau hal-hal lain yang masih berhubungan. Mereka bisa menjadi konsultan, dan pemberi saran yang baik apabila dalam proses mengurusnya terdapat kendala. Melalui informasi ini, klien bisa dengan cepat memperoleh paspornya.

 

    1. Menjadi tempat pemberi solusi terbaik

Konsultan yang telah terbiasa menangani pembuatan paspor akan bisa memberikan solusi terbaik terhadap kendala yang dialami klien. Misalnya pada saat berkas akan disetor, jasa akan mengecek kelayakan dokumen tersebut. Apabila sekiranya belum sesuai, maka jasa ahli akan memberikan informasi kepada klien.

Penilaian yang dilakukan sejak awal oleh Jasa Kepengurusan Paspor asli akan sangat membantu sebelum seseorang mengambil antrean di kantor imigrasi. Sehingga pada saat berkas akan disetor, data-data tersebut telah benar-benar sesuai karena kendala yang ada sudah dibereskan terlebih dahulu.

 

 

Syarat Memiliki Paspor untuk Bepergian

 

    1. Berkewarganegaraan Indonesia

Dikarenakan paspor ini keluaran pemerintah Tanah Air, maka sudah dipastikan pemiliknya haruslah berkewarganegaraan Indonesia. Apabila mereka adalah WNA yang telah mendapatkan status sebagai WNI, maka harus melampirkan surat pewarganegaraan.

    • Melengkapi dokumen yang dibutuhkan

    • Identitas diri yang ditunjukkan dengan E-KTP, KK, akta pernikahan, buku nikah, ijazah sekolah, akta kelahiran atau surat baptis.

    • Jika pemohon yang bersangkutan pernah melakukan penggantian nama, maka menyertakan surat mengganti nama.

    • Surat pewarganegaraan bagi asing yang telah mendapatkan status WNI.

    • Apabila pemohon tersebut adalah anak-anak, maka mereka melampirkan akta pernikahan kedua orang tua, serta KTP kedua orang tua.

    • Surat permohonan yang disediakan oleh petugas loket di kantor imigrasi.

    • Kebenaran seluruh data harus sudah terjamin, dan pastikan menulis formulir permohonan dengan keterangan asli serta tulisan yang mudah dibaca.

    • Memastikan seluruh informasi adalah sama

Hal terpenting agar dokumen dapat lolos dengan lebih mudah ialah seluruh data di setiap dokumen harus memuat informasi yang sama. Data-data tersebut meliputi identitas seperti: penulisan nama, tempat dan tanggal lahir, domisili, dan lain sebagainya.

Jadi apabila identitas tersebut tidak sama bahkan untuk penulisan singkatannya sekalipun, dokumen tidak akan lolos ke tahap selanjutnya. Biasanya Jasa Kepengurusan Paspor asli akan memastikan terlebih dahulu dokumen yang diserahkan klien sebelum ke kantor imigrasi.

Dengan begitu mereka bisa membantu melakukan screening awal sehingga akan lebih menghemat waktu. Apabila di KTP nama yang tertulis adalah Ayu Putri, namun di ijazah tertulis Ayu P., maka dipastikan paspor tidak diproses. Pemrosesan baru bisa dilakukan hanya jika seluruh data pada identitas sudah sama.

 

3. Surat perolehan kewarganegaraan bagi asing

Untuk warga asing yang sudah resmi menyandang status sebagai WNI, maka wajib menyertakan surat pewarganegaraan.

 

4. Keterangan penggantian nama jika perlu

Jika pemohon melakukan penggantian nama sehingga nama di setiap identitas berbeda-beda, maka perlu menyertakan surat penggantian nama. Dengan begitu mereka tidak perlu merubah nama di ijazah mau pun KTP melalui adanya surat resmi tersebut.

 

Manfaat yang Diperoleh

 

    1. Kepastian hukum

Paspor merupakan sebuah dokumen penting yang menjamin pemiliknya mendapatkan kepastian hukum di luar negeri. Di beberapa negara, Indonesia memiliki Kedutaan Besar sebagai perwakilan Tanah Air.

Dengan memiliki paspor, Kedubes RI dapat melindungi masyarakatnya dari berbagai risiko di negeri orang. Paspor merupakan tanda bahwa seseorang bukan merupakan imigran gelap sehingga berhak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dari Kedubes.

 

2. Identitas diri di negeri seberang

 

Jika di Indonesia masyarakatnya menggunakan KTP sebagai kartu identitas, maka ketika bertandang ke luar negeri paspor mengambil alih fungsi KTP. Jadi kepemilikan paspor sama dengan memiliki kelengkapan identitas di luar negeri.

Paspor berguna dalam berbagai keperluan, misalnya naik transportasi publik, boarding di pesawat, hingga check-in di hotel tujuan. Jadi pastikan paspor selalu aman selama yang bersangkutan berada di luar negeri.

 

    1. Syarat dokumen

Paspor merupakan dokumen wajib yang harus dimuliki ketika seseorang hendak ke luar negeri. Sekalipun ke negeri tetangga terdekat sekalipun. Dengan begitu mereka tidak akan tertangkap karena melanggar hukum sebagai imigran gelap.

Paspor menjamin keamanan para pemiliknya dan menjadi salah satu bukti ketaatan terhadap hukum yang berlaku.

 

    1. Motivasi mengunjungi negara lain

Tidak ada salahnya memiliki paspor meski belum memiliki rencana bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat. Malahan dengan paspor, seseorang bisa memotivasi diri untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Melalui paspor, impian untuk ke luar negeri terasa menjadi semakin dekat, cobalah!

 

    1. Kesempatan tour murah

Banyak maskapai penerbangan atau pun travel agent yang kerap memberikan berbagai promo menarik yang bisa didapat oleh para pemegang paspor. Dengan memanfaatkannya maka pemilik berkesempatan memperoleh tour dengan low budget.

 

6. Masa berlaku lama

 

Tidak perlu khawatir membuat paspor lebih awal sekalipun belum ada rencana berkunjung ke luar negeri. Hal tersebut lantaran masa berlaku paspor cukup lama. Berdasarkan peraturan pemerintah terbaru yakni PP No.51 tahun 2021, masa berlaku paspor yang awalnya 5tahun kini menjadi 10tahun.

Melalui aturan ini tentu pemilik tidak perlu sering-sering melakukan perpanjangan paspor. Dengan begitu mereka bisa menyiapkan waktu lebih banyak untuk merencanakan tour luar negeri yang menyenangkan.

 

    1. Peluang beasiswa

Dapatkan peluang meraih beasiswa ke luar negeri dengan memiliki paspor. Dengan begitu selain berkesempatan menimba ilmu di tanah orang, belajar di luar negeri tentu bisa memberi banyak pengalaman berharga.

 

Jasa Kepengurusan Paspor asli adalah alternatif bagi mereka yang mempunyai kesibukan yang serentetan sehingga tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus sendiri. Maka dari itu upayakan untuk memilih jasa terbaik dengan pelayanan maksimal, karena keamanan data diri pribadi adalah taruhannya.

 

Landasan Hukum

 

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 yang mengatur mengenai paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor. Perubahan ini diperlukan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam konteks ini, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut akan mengatur mengenai visa dan izin tinggal. Hal ini sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Peraturan ini juga merujuk kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta berbagai peraturan pemerintah terkait. Sebagai bagian dari upaya untuk memperbarui regulasi terkait keimigrasian dan memastikan kelancaran proses perjalanan internasional, perubahan ini menjadi langkah yang penting dalam menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman.

Dengan demikian, peraturan ini akan membantu memfasilitasi proses perjalanan internasional dan pengaturan visa serta izin tinggal di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus menjaga hak asasi manusia dalam konteks perjalanan dan keimigrasian. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengaturan keimigrasian negara ini.

 

 

Baca Juga : Jasa Kepengurusan Paspor Baru

Tim Profesional

Memberikan Solusi Yang Tepat

Harga Terjangkau

Konsultasi Gratis

Legaliast Resmi 100%

Proses Cepat

Pelayanan 24 Jam

Data Kerahasiaan Aman

info@konsultanku.com

Phone : 022172734224