Jasa Kepengurusan Paspor Baru
Jasa Kepengurusan Paspor Baru

Jasa Kepengurusan Paspor Baru, Jangan Salah Pilih

Apabila hendak bepergian dan tidak sempat mengurus dokumen sendiri, pakailah layanan biro terkait. Namun menggunakan Jasa Kepengurusan Paspor baru tentunya harus berhati-hati agar tidak sampai menggunakan layanan abal-abal. Hal tersebut demi keamanan data dan identitas diri yang klien setor untuk membuat paspor.

Berkas yang Diminta oleh Jasa Kepengurusan Paspor Baru

  1. Identitas diri pemohon

Pemohon harus menyertakan fotokopi identitas dirinya seperti KTP, KK, akta kelahiran, serta akta pernikahan. Kemudian apabila pemohon sempat melakukan penggantian nama, wajib menyertakan surat penetapan ganti nama.

  1. Pendidikan terakhir

Sertakan pula fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang pernah ditempuh yang sudah dilegalisir oleh lembaga penerbit ijazah.

  1. Dokumen khusus mantan WNA

Untuk WNA yang sudah memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, maka harus menyertakan surat pewarganegaraan. Dokumen ini bisa juga diganti dengan surat pernyataan pemilihan warga negara sesuai tata aturan yang berlaku.

  1. Surat rekomendasi

Apabila tujuan ke luar negeri adalah untuk bekerja, maka wajib melampirkan rekomendasi yang diterbitkan oleh Disnaker. Kemudian apabila permohonan paspor ditujukan dalam rangka pendidikan, sertakan rekomendasi dari sekolah. Bisa juga diganti dengan surat keterangan sudah diterima melanjutkan studi di luar negeri.

Sedangkan apabila pembuatan paspor diperuntukkan untuk tujuan umroh, maka sertakan pula rekomendasi dari Travel Agent terkait serta kementrian agama. Selain itu menyertakan pula BPIH untuk haji teruntuk pembuat pelaksana,

  1. Dokumen khusus pelaut

Bagi pembuat paspor dengan tujuan untuk melaut, maka wajib menyertakan BST dan Seaman Book sebagai dokumen wajib.

  1. Paspor lama

Jika sebelumnya sudah pernah memiliki paspor, maka paspor lama turut disertakan juga dalam berkas yang akan disetor.

Keuntungan Menggunakan Paspor Elektronik Dibanding Biasa

  1. Paspor elektronik dan paspor biasa

Jasa Kepengurusan Paspor baru biasanya akan memberikan pilihan kepada klien terkait jenis paspor yang hendak dibuat. Dari segi biaya, pembuatan paspor elektronik sedikit lebih mahal dibanding paspor biasa.

Dengan jumlah halaman yang sama yakni 48lembar, paspor biasa dikenakan tarif 350ribu rupiah. Sedangkan untuk memperoleh paspor elektronik, pemohon harus menyiapkan anggaran sebesar 650ribu rupiah.

Kemudian jika pemohon hendak mempercepat proses pengerjaan paspor, dikenakan tarif 1juta rupiah di luar tarif pembuatan paspor elektronik dan biasa. Kedua jenis paspor ini masing-masing memiliki masa berlaku yang sama yakni 5tahun. Namun sesuai PP terbaru, paspor baru akan expired 10tahun pasca penerbitan.

  1. Lebih mudah mendapat persetujuan Visa

Dikarenakan harganya yang lebih mahal, tentu paspor elektronik memberikan benefit yang lebih banyak dibanding paspor biasa. Paspor elektronik memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi. Selain itu proses verifikasinya pun lebih mudah.

Bagi para pemegang paspor elektronik, akan mendapat kemudahan untuk disetujui ketika hendak berkunjung ke suatu negara. Jadi tentunya dengan membuat paspor elektronik, akan jauh lebih memudahkan para pemiliknya dalam mengurus izin kunjungan ke luar negeri.

3. Program bebas Visa ke beberapa negara tujuan

Beberapa negara menerapkan aturan bebas Visa bagi pemegang paspor elektronik. Salah satu dari negara tersebut ialah Jepang. Sebagai upaya menstimulasi peningkatan jumlah wisatawan ke negaranya pasca pandemi, Jepang membebaskan Visa bagi WNI pemegang paspor elektronik.

Aturan ini tentu akan sangat menguntungkan bagi pengunjung, karena tidak perlu melakukan pengurusan Visa. Dengan begitu biaya persiapan perjalanan bisa lebih dihemat. Peraturan ini dikeluarkan sejak 28 Desember 2020.

Meski saat itu Jepang mengeluarkan penutupan kunjungan negaranya, namun khusus untuk WNI berpaspor elektronik bisa tetap pergi Negeri Sakura tersebut.

  1. Keakuratan data lebih tinggi tersimpan dalam chip

Seluruh data para pemegang paspor elektronik tersimpan di dalam sebuah chip khusus. Data yang tersimpan berupa data elektronik seperti foto wajah, sidik jari, dan identitas lainnya. Chip tersebut bisa ditemukan di bagian cover depan paspor tepatnya di bagian bawah tengah.

Chip tersebut menggunakan sistem data biometrik berstandar internasional ICAO sehingga sangat sulit dipalsukan, sehingga memiliki keamanan tingkat tinggi. Dengan begitu paspor jenis ini lebih mudah lolos pemeriksaan.

  1. Pemeriksaan yang lebih cepat

Dikarenakan adanya chip yang menyimpan data-data pemilik, maka proses pemeriksaan di bandara dan imigrasi pun menjadi jauh lebih mudah. Dengan begitu mereka tidak perlu mengantre terlalu lama di booth pemeriksaan imigrasi. Mereka bisa langsung menuju auto gate untuk melakukan scan paspor elektroniknya.

Chip pada paspor elektronik memang dapat dipindai dengan alat khusus di bandara yang memang telah menyediakan sistem auto gate.

Dengan adanya paspor elektronik, maka perjalanan akan terasa lebih mudah, menyenangkan, dan hemat waktu serta tenaga. Jadi tidak ada alasan untuk menolak Jasa Kepengurusan Paspor baru untuk kategori elektronik.

Memilih Jasa Kepengurusan Paspor yang Profesional

  1. Minta rekomendasi orang terdekat

Mintalah rekan terdekat yang pernah menggunakan jasa serupa untuk merekomendasikan biro pengurus paspor terbaik. Tentunya rekomendasi dari kerabat akan lebih jujur dan bisa dipercaya, apalagi mereka memang pernah benar-benar memakai jasa tersebut.

  1. Lihat testimoni

Apabila tidak memiliki rekan yang pernah memakai jasa pembuat paspor, maka Anda bisa mencarinya sendiri melalui situs terkait. Biasanya di laman situs terebut terdapat ulasan dan testimoni para pelanggan sebelumnya. Hal ini juga bisa dijadikan pertimbangan terhadap keputusan pemakaian jasa mereka.

  1. Pastikan memiliki cara komunikasi yang baik

Biasanya pada situs atau sosial media yang dipakai sebagai media promosi jasa, terdapat fitur yang memungkinkan klien melakukan live chat. Manfaatkan fitur tersebut untuk bertanya beberapa hal terkait pembuatan paspor. Bisa dari harga jasa, hingga kelengkapan dokumen yang diminta.

Dari sini konsumen bisa menilai seberapa responsifnya mereka dalam berbalas pesan serta cara jasa tersebut dalam berkomunikasi dengan para pelanggannya. Jika selama berkomunikasi terlihat profesional, maka jasa tersebut bisa dimasukan ke dalam daftar.

  1. Bersedia memberikan informasi lengkap

Sebagai seorang yang telah malang melintang dalam pembuatan paspor, maka tentu mereka sudah memiliki kecakapan yang mumpuni. Jasa seperti ini bisa memberikan informasi penting terkait pembuatan paspor bagi kliennya. Jadi Anda bisa menanyakan berbagai hal mengenai pembuatan paspor pada mereka.

5. Menjaga kerahasiaan

Data yang dipegang oleh jasa pembuat paspor harus terjamin kerahasiaannya. Jadi pastikan mereka tidak pernah terkena kasus terkait kebocoran data pelanggan. Bagaimana pun kerahasiaan identitas ini harus dipegang teguh sebagai tanggung jawab moral dan profesi yang mereka emban.

  1. Keaslian paspor terjamin

Pastikan jasa tersebut memang benar-benar mampu mengurus paspor yang bisa terjamin legalitas dan keasliannya. Jangan sampai tertipu dengan jasa paspor yang memberikan dokumen palsu karena hal tersebut sangat riskan.

Pilihlah Jasa Kepengurusan Paspor baru yang memang telah memiliki kredibilitas yang baik. Selain itu upayakan untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan secara lengkap agar lebih mempercepat proses pembuatannya. Pastikan bahwa seluruh identitas yang disetor memuat informasi yang sama dari nama hingga tempat dan tanggal lahir.

Hukum Yang Melandasinya

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 adalah sebuah peraturan yang mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Perubahan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam beberapa pasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah tersebut.

Peraturan ini juga mengacu pada beberapa dasar hukum, antara lain Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam konteks ini, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 mengatur mengenai Visa dan Izin Tinggal, yang merupakan hal penting dalam pengaturan imigrasi dan perjalanan internasional. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur dan memperbarui kebijakan terkait imigrasi dan perjalanan, sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Dengan demikian, Peraturan ini memiliki peran penting dalam menjaga tata kelola imigrasi yang efisien dan memastikan hak-hak asasi manusia terlindungi dalam konteks perjalanan lintas batas di Republik Indonesia.

Baca Juga : Jasa Kepengurusan Paspor Kilat