Mengurus izin reklame menjadi tanggung jawab perusahaan, pejabat atau pengusaha yang melakukan penyelenggaraan reklame. Izin pemasangan reklame harus disetujui oleh gubernur dengan menyertai beberapa persyaratan. Semua persyaratan dibawa ketika peserta mengajukan permohonan perizinan di Dinas Pendapatan Daerah.
Syarat administrasi
Membuat izin pemasangan reklame tidak bisa diproses apabila pemohon tidak menyerahkan berbagai persyaratan administrasi berikut:
- Fotokopi TLB
TLB merupakan tata letak bangunan. Pemohon harus membawa fotokopi TLB yang nantinya akan digunakan untuk memasang reklame.
- IPTB
Merupakan Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan.
- IMB
Khusus jika reklame yang akan Anda pasang dipasang menempel dengan sebuah bangunan maka dibutuhkan fotokopi IMB ini. IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan yang telah disepakati dengan pihak-pihak terkait.
- Fotokopi Kepemilikan Tanah
Reklame tidak bisa dipasang di sembarang tempat. Pemohon harus menyertakan fotokopi sertifikat kepemilikan tanah atau sertifikat lainnya yang menunjukkan jika lokasi yang dipilih bukan milik orang lain.
- Surat Permohonan
Surat permohonan yang dimaksud merupakan surat formal yang telah dibuat oleh pemerintah daerah. Khusus untuk daerah Jakarta, silahkan unduh surat permohonan izin penyelenggaraan reklame di www.pelayanan.jakarta.go.id.
- Membawa Identitas Pribadi
Khusus bagi pemohon perorangan bukan badan hukum atau seseorang yang diberikan kuasa. Bawa identitas pribadi sebagai persyaratan administrasi selanjutnya. Identitas yang dibutuhkan di antaranya adalah KTP, NPWP dan Kartu Keluarga.
- Fotokopi Pembayaran PBB
Berkas dokumen bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan juga wajib dibawa. Pastikan fotokopi pembayaran PBB yang Anda bawa merupakan bukti pembayaran di tahun terakhir.
- Surat Pernyataan
Surat pernyataan ini menandakan konsistensi pemohon yang tidak akan melakukan perubahan dengan sengaja pada reklame setelah izin reklame disetujui. Gunakan materai Rp 6.000 sebagai pengikat hukum.
- Proposal Teknis
Sama seperti format surat permohonan. Mendapatkan proposal teknis bisa dilakukan di alamat situs yang sama.
Cara mengurus izin pemasangan reklame
Khusus perorangan, silahkan gunakan petunjuk pengurusan berikut ketika Anda berencana melakukan pemasangan reklame:
- Ajukan Permohonan Pada Gubernur
Pertama-tama, silahkan ajukan permohonan tertulis yang ditujukan pada Gubernur setempat. Kunjungi Dispenda di kota Anda karena departemen mereka yang diberikan tanggung jawab untuk perizinan reklame.
- Penuhi Segala Persyaratannya
Setelah permohonan tertulis, mulailah cicil semua persyaratan administrasi sebagaimana yang dijelaskan di atas. Jangan sampai ada salah satu persyaratan yang luput dan terlupakan. Pemohon yang berencana memasang reklame di tanah atau bangunan orang lain wajib menyertai tiga berkas:
- Surat perjanjian sewa yang Anda lakukan dengan pihak pemilik tanah.
- Surat pernyataan yang diberikan oleh pemberi sewa tanah. Dikatakan jika pemilik tanah sepakat dan berkenan tanahnya digunakan oleh penyewa.
- Dan terakhir siapkan fotokopi KTP pihak kedua (pemilik tanah).
Cara mengurus pajak reklame badan hukum
- Membawa Akta Pendirian/Perubahan SK
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah berkas pendirian atau perubahan SK bila ada perubahan.
- Membawa NPWP Badan Hukum
Karena bertujuan untuk membayar pajak otomatis Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Hukum juga harus disertakan.
- Membayar Pajak
Usai menyiapkan kedua berkas di atas selanjutnya bayarlah kewajiban pajak reklame disesuaikan dengan tarif yang ditetapkan.
- Membayar Biaya Lainnya
Selain membayar pajak, ada biaya lainnya yang harus disiapkan bagi penyelenggara izin reklame yakni biaya sewa titik lokasi selanjutnya biaya jaminan bongkar dengan persentase 15% yang dihitung berdasarkan total pajak reklame per sekali penayangan.
Dan ketentuan biaya terakhir adalah pembayaran nilai strategis reklame. Khusus pembiayaan ini hanya akan dipungut jika penyelenggara reklame terbukti memasang reklame di luar prasarana dan sarana milik kota.
Mengurus izin reklame ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak berkas yang harus dipersiapkan dan dibawa. Tapi itu sebanding dengan pemajangan reklame untuk periklanan yang memberikan dampak besar pada orang banyak.
Baca Juga : Macam – Macam Surat Izin Usaha
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com