Izin usaha mempunyai makna pemberian izin penyelenggaraan suatu kegiatan usaha kepada pelaku bisnis yang telah disetujui oleh pihak terkait yang memiliki wewenang.
Bagi pemerintah sendiri, usaha dagang merupakan sebuah sarana untuk mengarahkan, membina, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Supaya kegiatan usaha tidak ada hambatan, maka setiap pelaku usaha wajib mengurus dan mempunyai izin usaha dari instansi terkait yang sesuai bidangnya.
Berikut Jenis Surat Izin Usaha
1. SITU ( Surat Izin Tempat Usaha )
Macam Surat Izin Usaha Yang Pertama yaitu SITU, surat izin usaha yang diberikan kepada perorangan atau perusahaan dan badan usaha, untuk mendapatkan izin tempat usaha sesuai dengan wilayah yang dibutuhkan dalam rangka penanaman modal.
Dasar hukum Surat Izin Tempat Usaha ini dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk peraturan daerah yang Biasanya Masa berlaku SITU hingga tiga tahun dan apabila masa berlaku telah habis, SITU dapat diperpanjang dengan memenuhi aturan yang berlaku.
Berikut dibawah ini adalah proses pengurusan SITU:
- Pemohon atau pelaku usaha mengisi formulir permohonan SITU dengan dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dan belakang, dalam bentuk tanda tangan persetujuan dan tidak keberatan dengan keberadaan atas kegiatan usaha tersebut.
- Pengesahan Formulir permohonam SITU yang diketahui pejabat kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha.
- Setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tersebut diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU dilakukan daftar ulang.
- Membayar biaya administrasi perizinan dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977
Persyaratan permohonan :
- Map
- Fc Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar
- Fc Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1 (satu)lembar
- Pas Foto Warna ukuran 3×4 cm sebanyak 1 (satu) lembar
- Akta Pendirian Usaha, bagi Koperasi, CV dan lain-lain yang membutuhkan
- undang-Undang Gangguan/Hinder Ordonatie (HO), bagi usaha yang membutuhkan
- Surat Keterangan Usaha dari Lurah atau Desa
2. ( Surat Izin Prinsip ) S I P
SIP diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang sedang melakukan kegiatan usaha disuatu daerah. Namun tak sembarangan surat ini dikeluarkan karena harus memenuhi persyaratan yaitu badan usaha atau pengusaha yang berinvestasi harus bisa memajukan daerah.
3. SIUI ( Surat Izin Usaha Industri )
Surat izin ini akan dikeluarkan kepada pengusaha menengah kecil yang ingin memiliki legalitas untuk pemenuhan berkas agar usahanya dapat lebih berkembang di industri. syaratnya telah memiliki modal 5-200 juta. Syarat untuk mendapatkan surat izin ini adalah dengan mengajukan ke kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Jika usahanya telah berkembang maka bisa mengajukan ke pelayanan perizinan terpadu Tingkat I Provinsi atau BPKM.
4. ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) S I U P
Surat izin usaha perdagangan memiliki fungsi agar perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan . SIUP diterbitkan berdasarkan domisili tempat usaha / perusahaan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Macam – Macam SIUP
SIUP kecil
Dikeluarkan untuk perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih dibawah 200 juta di luar tanah dan bangunan.
SIUP menengah
Dikeluarkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih 200 s/d 500 juta di luar tanah dan bangunan.
SIUP besar
Dikeluarkan perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih diatas 500 juta diluar tanah dan bangunan.
5. SKDU ( Surat Keterangan Domisili Usaha )
Ini Adalah Kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kantor kecamatan dimana usaha tersebut didirikan. SKDU biasanya dibuat untuk mengurus berbagai dokumen lainnya terkait dengan pendirian sebuah badan usaha, seperti SIUP, TDP, NPWP, dan lain-lain. Apabila persyaratan lengkap, biasanya hanya diperlukan waktu kurang lebih satu hari untuk mengurus surat keterangan ini.
6. UD ( Izin Usaha Dagang )
UD merupakan izin usaha dagang yang pada umumnya merupakan perusahaan perseorangan yang dikelola oleh orang individu. Walaupun bukan badan usaha, para pemilik UD/PD biasanya juga membutuhkan tanda bukti yang sah untuk dapat menjalankan usahanya. UD bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan Izin Usaha kepada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
7. TDI ( Tanda Daftar Industri )
Tanda Daftar Industri Merupakan izin untuk melakukan kegiatan industri yang diberikan kepada semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan investasi perusahaan sebesar lima juta hingga dua ratus juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan. Izin TDI ini bisa didapatkan dengan cara mengajukan permohonan kepada dinas perindustrian di setiap kabupaten/kota setempat.
8. HO (Hinderordonnantie) / Surat Izin Gangguan
Macam Surat Izin Usaha HO Juga tidak kalah penting, surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Surat izin ini di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua (Kabupaten/Kota), biasanya setiap daerah memiliki aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Izin ini dikeluarkan untuk mereka yang memiliki kegiatan usaha, baik usaha pribadi maupun badan usaha di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.
9. IMB ( Surat Izin Mendirikan Bangunan )
IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pribadi, sekelompok orang, atau badan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan. Dalam setiap IMB akan diikuti dengan retribusi IMB, yaitu pungutan daerah atas pemberian izin mendirikan bangunan yang besarnya berbeda- beda di setiap daerah dengan tujuan untuk menciptakan tertib bangunan dan tata guna lahan agar sesuai dengan peruntukannya, sehingga setiap orang tidak leluasa membangun walau di atas tanah hak milik sendiri apabila tidak sesuai peraturan.
Demikian Macam Macam Surat Izin Usaha semoga bermanfaat, dan usaha anda semakin lancar.
Baca Juga : Keuntungan SBU Bagi Perusahaan, sedot wc jakarta , Sewa Tenda Jakarta
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com