Tutorial Mengajukan Izin Berusaha OSS Secara Online
Ketika memiliki bisnis, Anda harus tahu prosedur mengajukan izin berusaha OSS atau online single submission secara digital. Semua bidang usaha wajib mendaftarkan perusahaannya melalui cara ini, kecuali bisnis tambang, keuangan, minyak serta gas bumi.
Online single submission sendiri berada dalam naungan lembaga pemerintahan bukan kementerian bidang koordinasi penanaman modal. Dalam pembahasan kali ini, kami akan mengulas seputar tata cara perizinan untuk jenis usaha bukan perseorangan.
Langkah Proses Pembuatan Akun Izin Berusaha OSS
Untuk mengurus perizinan bisnis online bukan perseorangan, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Mulai dari pembuatan akun, login, proses pembuatan NIB, proses pembuatan Izin Berusaha OSS, dan lain sebagainya. Semuanya akan kami bahas lengkap dalam artikel ini.
Langkah pertama, Anda harus membuat akun terlebih dahulu. Adapun langkah-langkah tepat pembuatan akun harus melalui prosedur berikut ini:
- Kunjungi situs resminya melalui https://oss.go.id/
- Klik menu Daftar pada bagian kanan atas lalu Anda harus melengkapi formulir secara lengkap
- Isi semua data terutama alamat email secara tepat
- Nantinya akan ada notifikasi aktivasi melalui email
- Klik kode aktivasi tersebut kemudian tunggu sampai proses pendaftaran Anda statusnya aktif
- Selesai melakukan aktivasi, silahkan masuk lagi ke akun OSS kemudian isikan data sesuai kebutuhan
- Masuk ke laman situs resmi https://oss.go.id/ lalu lanjut masuk ke akun
- Pada bagian username silahkan isi dengan alamat email
- Pada bagian password, masukkan kode aktivasi yang sudah terkirim ke alamat email
Selesai membuat akun untuk perizinan bisnis online, selanjutnya Anda masih harus melalui proses login, proses pengajuan NIB, pengajuan Izin Berusaha OSS, dan lain sebagainya. Informasi tersebut dapat dilihat dari penjelasan berikut ini.
Login ke Akun yang Sudah Ada
Sekarang kami akan mengajak Anda untuk masuk ke proses login akun. Ingat, proses ini bisa terjadi apabila sebelumnya Anda sudah berhasil membuat akun. Adapun langkah-langkah login akun untuk pengajuan Izin Berusaha OSS adalah:
- Login melalui laman resmi Website oss dengan username serta password yang sudah ada
- Klik tombol Perizinan Berusaha
- Selanjutnya klik Non Perseorangan karena kali ini kami mengulas usaha bukan milik perseorangan
- Pilih jenis badan usaha yang Anda jalankan
- Lanjutkan dengan klik Pendaftaran NIB PT
Yang harus Anda lakukan ketika nama perusahaan belum muncul dalam tabel legalitas ada dua. Pertama, untuk CV, PT, Firma, dan Persekutuan Perdata bisa klik perintah Ambil Data Legalitas pada ruang yang telah tersedia.
Sementara untuk non badan usaha tersebut maka harus mengisi atau melakukan perekaman legalitas sesuai petunjuk pada formulir. Masing-masing pemilik bisnis, baik CV, Firma, PT, dan Persekutuan Perdata harus mengisi data sesuai permintaan sistem.
Apabila semua data sudah terisi sesuai petunjuk maka proses pengajuan perizinan bisnis onlinebisa langsung ke tahap akhir, yakni tombol Lanjut Proses NIB. Setelah itu Anda tinggal menunggu sistem melakukan verifikasi semua pengajuan berkas yang Anda input.
Proses Login Mengajukan NIB
Proses login sudah mengarah ke pengajuan proses NIB. Sekarang kami ajak Anda lebih jauh lagi memahami ada apa saja dalam proses NIB tersebut. Adapun penjelasannya bisa melihat poin-poin berikut ini:
- Tersedia formulir data legalitas, tempat Anda dapat memantau kembali data legalitas perusahaan, data terkait pengurus sekaligus pemegang saham, data perusahaan itu sendiri, termasuk data maksud dan tujuan. Jika sudah, silahkan klik tombol Lanjutkan.
- Dalam proses mengajukan perizinan bisnis online, Anda akan melihat formulir input data KBLI.
- Pilih KBLI 5 digit sesuai bidang usaha Anda dengan cara klik tombol Tambah KBLI kemudian pilih KBLI dan lengkapi datanya, klik simpan data kemudian klik tombol Lanjut
- Berikutnya Anda akan masuk pada formulir Kelengkapan Data. Ada beberapa data harus terisi, seperti aktivitas kepabeanan, data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, serta data pendaftaran BPJS. Jika sudah, silahkan klik Lanjut
- Selanjutnya masuk ke tahapan periksa Draft NIB. Anda dapat melihat pratinjau dari data-data yang sudah Anda input sebelumnya. Jika sudah dirasa benar semua maka centang bagian disclaimer kemudian klik tombol Lanjutkan ke Proses Izin Usaha
Sampai sini, Anda telah melalui proses pembuatan NIB sebagai salah satu prosedur dalam mengajukan izin berusaha OSS. Lanjut lagi ke proses berikutnya, yakni proses izin usaha. Lebih lengkapnya kami akan membahas ulasan tersebut dalam sub berikutnya.
Proses Mengajukan Perizinan Usaha
Kali ini masuk ke tahap lebih lanjut, yakni proses izin usaha. Untuk melalui proses hampir terakhir ini, Anda harus melakukan tahapan-tahapan berikut:
- Arahkan kursor ke nomor NIB atau nama perusahaan Anda kemudian pilih NIB dan Lanjutkan
- Setelah itu muncul KBLI 5 digit yang sudah terpilih sebelumnya
- Pilih KBLI 5 digit tersebut kemudian lanjutkan dengan klik tombol Proses Kegiatan Usaha
- Anda dapat melengkapi formulir untuk mengajukan perizinan bisnis online dengan isian data berikut: data proyek, data lokasi, izin lokasi, izin lingkungan, IMB dan SLF, izin usaha, draft proyek berikut perizinan usaha, serta output proyek.
Beberapa data tersebut tidak semuanya harus dapat terisi lengkap. Karena pada beberapa poin, seperti perizinan lokasi, perizinan lingkungan, IMB dan SLF hanya untuk bisnis tertentu. Apabila bisnis Anda termasuk kategori tersebut maka wajib mengisi secara akurat.
Namun, jika bidang bisnis Anda selain bidang-bidang termasuk maka bisa melewatkannya saja. Selebihnya Anda tinggal mengikuti petunjuk pengisian untuk melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
Proses Perizinan Komersial/ Operasional
Terakhir, yang harus terpenuhi ketika ingin mengajukan perizinan bisnis onlineadalah proses perizinan komersial atau operasional. Untuk proses ini merupakan tahapan terakhir dari semua legalitas bisnis. Tahapan-tahapannya mesti mengikuti langkah-langkah berikut:
- Anda tinggal melanjutkan dari tahapan sebelumnya, yakni dengan klik Lanjutkan ke Perizinan Komersial/ Operasional
- Klik nomor NIB atau nama perusahaan Anda kemudian pilih NIB-nya
- Nanti muncul KBLI 5 digit kemudian klik tombol Proyek/ Kegiatan Usaha
- Nanti muncul tampilan formulir Komersial/ Operasional
- Pilih perizinannya sesuai bidang bisnis Anda
- Lengkapi data secara tepat untuk selanjutnya ke proses Lanjut dan Simpan
- Anda dapat melihat pratinjau formulir yang sudah terisi
- Selanjutnya bisa klik Lanjut dan Simpan
- Terakhir, Anda bisa melihat pratinjau izin berusaha OSS yang telah terbit dari lembaga berwenang
Selesai prosesnya sampai sini, maka Anda telah mendapatkan perizinan secara resmi dari lembaga terkait untuk menjalankan bisnis. Setelah melalui proses panjang, kini Anda berada secara resmi dalam perlindungan hukum negara republik Indonesia.
Zaman sekarang teknologi sudah semakin canggih. Banyak aspek mulai beralih ke proses digital, termasuk proses perizinan usaha. Anda tidak perlu jauh-jauh mengurus berkas ke kantor berkaitan secara langsung karena sudah lebih mudah berkat adanya sistem online.
Sekarang sudah tahu bagaimana cara pengurusan perizinan usaha berbasis digital. Waktunya Anda mengajukan izin berusaha OSS untuk kepentingan legalitas bisnis demi keuntungan perusahaan secara komersial maupun ketaatan sebagai warga negara yang baik.
Baca Juga : Pengajuan IUPK Eksplorasi
Baca Juga : Cara Membuat SIUJK
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com