Syarat Pembuatan SBU

Pada saat Anda berniat untuk mengurus sertifikat badan usaha (SBU), Apakah Anda paham bagaimana cara membuat SBU? dan Syarat apa saja yang dibutuhkan dalam pembuatan SBU? Apabila belum, tentu Anda membutuhkan informasi bagaimana cara cepat mengurus SBU? terutama bagian yang terpenting adalah persyaratan dokumen yang wajib Anda sertakan untuk pembuatan SBU, agar prosesnya cepat selesai.

Khususnya bagi pemilik perusahaan, mengurus SBU atau sertifikat badan usaha harus dilakukan secepatnya, agar perusahaan Anda mendapat pengakuan secara formal pada tingkat kompetensi pada bidang usaha jasa pelaksana konstruksi atau Kontraktor.

Serta jasa perencanaan konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan) sebagai wujud dari hasil sertifikat serta registrasi suatu badan usaha yang sudah dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK.

Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh badan sertifikasi Akreditasi dari KADIN atau LPJK pada perusahaan yang mana mereka telah lulus sertifikasi. Sehingga untuk mengurusnya Anda perlu datang langsung ke kantor LPJK agar proses pengurusannya menjadi lebih cepat.

lihat juga: jasa pembuatan SBU

Dasar hukum pengurusan SBU

Bagi perusahaan jasa konstruksi atau Kontraktor, aturannya adalah Peraturan LPJK dengan Nomor 11a tahun 2008 mengenai Registrasi Usaha jasa pelaksana konstruksi.

Untuk perusahaan jasa pengawas konstruksi dan jasa perencana konstruksi diatur pada peraturan LPJK no. 12a Tahun 2008 mengenai registrasi usaha jasa perencana konstruksi serta jasa pengawas konstruksi.

Syarat Pembuatan SBU

Dilihat dari manfaat yang didapatkan dari pengurusan sertfiikat badan usaha, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan pengurusan SBU ini. Untuk pengurusannya sendiri, beberapa syarat yang mesti Anda lampirkan adalah sebagai berikut :

     

      • Akta perusahaan dan SK Kehakiman (Scand Asli)

      • Domisili usaha yang dijalankan (Scand Asli)

      • NPWP perusahaan (Scand Asli)

      • TDP (Scand Asli)

      • KTP para pengurus (Scand Asli)

      • Kartu tanda anggota dari asosiasi perusahaan.

      • Syarat Pembuatan SBU juga membutuhkanPas foto (3×4) direktur utama berwarna

      • SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan pada kualifikasi badan usaha.

      • FC dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, sertifikat keterampilan tenaga ahli dan daftar riwayat hidup.

      • Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.

      • Neraca, laporan keuangan dan pajak tahunan yang terakhir.

      • Daftar pengalam kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.

    Itulah beberapa Syarat Pembuatan SBU yang harus Anda penuhi, Karena syarat tersebut adalah hal wajib yang harus dilakukan terlebih dahulu, supaya nantinya dalam mengurus SBU tidak ada kendala.

    Agar dapat menghemat waktu Anda, serahkan pengurusan dan pembuatan SBU kepada kami.

    INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

    CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

    Email : info@konsultanku.com