Syarat Mengurus IUJP
Syarat Mengurus IUJP

Berbagai Syarat Mengurus IUJP dalam Bisnis Pertambangan

Ketahui berbagai syarat mengurus IUJP atau izin usaha jasa pertambangan untuk mendapatkan pengakuan resmi dari hukum Indonesia. Pebisnis pada bidang pertambangan harus memenuhi berbagai syarat sesuai aturan untuk menjalankan usahanya tersebut.

Pemenuhan semua persyaratan merupakan bukti bahwa dalam berbisnis bukan hanya persoalan mencari untung. Lebih dari itu karena pertambangan menyangkut kualitas hidup dan lingkungan masyarakat sekitar maka proses perizinannya lebih ketat dari usaha lain.

Persyaratan Administrasi Mengurus IUJP

Syarat Mengurus IUJP pertama yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin usaha jasa pertambangan adalah persyaratan umum atau persyaratan administrasi. Terkait perizinan administrasi, ada beberapa ketentuan urus izin harus dipenuhi, yakni:

  1. NPWP milik perusahaan
  2. Nomor Induk Berusaha atau NIB
  3. Daftar pengurus perusahaan dengan kelengkapan KTP untuk WNI atau paspor/ KITAS untuk WNA, serta NPWP para pemilik saham
  4. Laporan pajak tahun terakhir
  5. Laporan keuangan selama satu tahun terakhir
  6. Sertifikat sistem manajemen, seperti ISO 9001, OHSAS/ISO 5001, ISO 14000, dan SMK3
  7. Surat pernyataan berikut materai serta stempel basah perusahaan terkait yang menyatakan bahwa seluruh isian data adalah pernyataan kebenaran
  8. File scan sesuai permintaan

Dalam pengajuan berbagai persyaratan tersebut, pemohon harus menuliskan maksud serta tujuan dalam akta pendirian. Termasuk apabila terdapat perubahan maka perubahan tersebut harus turut serta dalam pernyataan tertulis.

Adapun isian yang harus serta dalam perubahan adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI kode 09900. Sementara itu, dalam ketentuan urus izin, terdapat beberapa kode KBLI yang tidak bisa bergabung.

Kode-kode KBLI tersebut meliputi 05xxx, 07xxx, dan 08xxx dalam bidang pertambangan mineral/ batubara. Sementara itu untuk bidang perdagangan batubara/ mineral meliputi kode 46610, 46620, 46634, dan 46641.

Persyaratan Teknis Mengurus IUJP

Setelah Syarat Mengurus IUJP umum terpenuhi, kini Anda harus mengurus persyaratan teknis pengajuan izin usaha jasa pertambangan. Adapun berbagai ketentuan urus izinsecara teknis meliputi beberapa hal penting berikut:

  1. Daftar Tenaga Ahli

Untuk pengajuan daftar para tenaga ahli, ada beberapa dokumen harus lengkap. Daftar dokumen tersebut adalah:

  1. KTP untuk tenaga ahli warga Indonesia, sementara untuk tenaga ahli asing harus melampirkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA
  2. Ijazah tenaga ahli bersangkutan
  3. Riwayat hidup
  4. Surat pernyataan dengan tanda tangan pihak bersangkutan lengkap dengan materai

Berbagai dokumen persyaratan tersebut nantinya menentukan proses pengajuan Izin Usaha Jasa Pertambangan terkabul atau tidak. Semakin lengkap syaratnya maka semakin besar peluang lolos seleksi dan verifikasi berkas.

  1. Daftar Peralatan

Daftar peralatan harus berbentuk tabel dan meliputi beberapa alat berikut ini:

  1. Nama alat-alatnya
  2. Jumlah alatnya
  3. Kondisi alatnya
  4. Status kepemilikan apakah milik pribadi atau barang sewaan
  5. Lokasi keberadaan peralatan

Kondisi peralatan yang masuk kriteria mesti memenuhi standar tertentu untuk memenuhi ketentuan urus izin. Secara detail, kondisi peralatan tersebut mesti memenuhi kelayakan ini:

  1. Kelayakan penggunaan dalam sajian persentase
  2. Beberapa alat, seperti untuk menggali, mengangkat, memuat, dan mengangkut membutuhkan lampiran surat pernyataan dari tenaga ahli

Apabila kondisinya berbagai alat adalah barang sewaan maka wajib melampirkan perjanjian sewa antara kedua belah pihak. Kemudian apabila belum memiliki peralatan sama sekali maka wajib melampirkan perjanjian kerja sama dari perusahaan yang memiliki peralatan.

Syarat Mengurus IUJP Khusus Jasa Pertambangan

Selesai dengan berbagai persyaratan umum atau administrasi serta persyaratan teknis, sekarang lanjut ke persyaratan khusus. Untuk memenuhi ketentuan urus izinsecara khusus, Anda harus memiliki beberapa ketentuan berikut:

  1. Memiliki izin usaha pertambangan atau IUP
  2. Memiliki izin usaha pertambangan khusus atau IUPK
  3. IUPK menjalankan peranannya sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian
  4. Memiliki surat izin penambangan batuan atau SIPB
  5. Mendapatkan izin pertambangan rakyat atau IPR
  6. Ada izin untuk melakukan pengangkutan maupun penjualan

Setelah mengajukan izin usaha jasa pertambangan, selanjutnya Anda perlu memperpanjang masa berlaku surat tersebut. Adapun persyaratan khusus untuk melakukan perpanjangan adalah menyampaikan laporan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang.

Pengajuan tersebut juga dapat Anda sampaikan ke instansi pemberi izin berikut melampirkan salinan izin usaha jasa pertambangan sebelumnya. Proses perpanjangan ini lebih singkat daripada saat awal Anda mengajukan dari awal.

Cara Registrasi Akun dan Login ke Situs Resmi

Setelah semua ketentuan Syarat Mengurus IUJP terpenuhi baru kemudian Anda dapat melakukan proses pengajuan secara online. Terdapat beberapa langkah wajib terpenuhi, seperti:

  1. Melakukan akses ke laman resmi perizinan esdm/
  2. Klik direktorat sesuai bidang bisnis Anda, seperti Migas, EBTKE, Minerba, dan Gatrik
  3. Setelah memilih bidangnya silahkan klik perintah Login
  4. Karena permisalannya ini kali pertama Anda mengakses situs maka silahkan klik perintah Daftar pada bagian kanan tombol Login
  5. Isikan data sesuai permintaan situs, seperti nama perusahaan, alamat email milik perusahaan, serta ceklis kolom captcha
  6. Sudah terisi semua, sekarang klik perintah Sign Up
  7. Setelah syarat mengurus IUJP dalam hal mengisi formulir sudah lengkap maka Anda akan menerima email berisi password sementara yang bisa menjadi akses login ke laman perizinan esdm
  8. Silahkan lakukan login dengan memasukan email terdaftar berikut password sementara tadi
  9. Apabila passwordnya ingin Anda ubah maka klik perintah Ubah Password kemudian input password lama, masukkan password baru, kemudian konfirmasi password baru
  10. Jangan lupa klik Submit
  11. Untuk mengupdate data profil perusahaan, Anda bisa langsung klik bagian Profile Perusahaan

Sampai sini, Anda tinggal mengikuti semua petunjuk tersurat dalam laman. Pastikan mengisi data secara tepat supaya tidak terjadi kendala teknis pada saat proses verifikasi berkas. Pastikan juga semua berkasnya lengkap sebelum mengajukan permohonan online.

Cara Update Data Online

Pada bagian akhir ketentuan urus izin, Anda harus mengisi profil perusahaan. Dalam mengisi profil perusahaan ini terdapat beberapa hal menjadi perhatian, diantaranya:

  1. Profil Perusahaan

Ketika mengisi profil perusahaan, terdapat beberapa hal yang harus Anda input. Hal-hal terkait kelengkapan tersebut meliputi beberapa aspek, seperti nama perusahaan, alamat lengkapnya, sekaligus kontak atau nomor telepon perusahaan Anda.

Jenis permodalan dan alamat situs juga wajib masuk. Semua data wajib Anda input secara benar agar dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Dokumen

Ketika mengajukan permohonan, ada beberapa dokumen yang menjadi ketentuan Mengurus IUJP . Berbagai dokumen tersebut meliputi NPWP, TDP, keterangan domisili perusahaan, identitas pengurus berikut fotonya, dan NIB berikut SIUP sebagai bukti kuat legalitas bisnis.

  1. Akta Perusahaan

Untuk input akta, Anda harus terlebih dahulu klik perintah Tambah Data. Anda dapat menambahkan informasi dengan klik tanda pensil berwarna hijau. Bisa juga menghapus informasi dengan klik tanda silang berwarna merah

  1. Pernyataan

Terakhir, dalam mengupdate profil perusahaan harus membuat surat pernyataan bahwa semua data sebelumnya sudah benar dan Anda sepenuhnya bertanggung jawab. Jika sudah tepat pengisian datanya maka silahkan klik centang atau ceklis pada kotak tersedia.

Terakhir, silahkan klik tombol Ajukan Izin pada halaman tersedia. Sampai sini, Anda baru update profil yang merupakan tahap pertama. Selain itu, sebagai syarat mengurus IUJP, Anda juga harus mengisi lima tahap lain, seperti jenis dokumen sampai kirim permohonan.

Baca Juga : Pengajuan IUPK Eksplorasi

Baca Juga : Cara Membuat SIUJK

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email :  info@konsultanku.com