Apa itu SKUP?
Apa itu SKUP? Singkatan tersebut bisa jadi baru pertama kali Anda dengar. Surat perizinan tersebut memang tidak wajib untuk WNI urus sebagaimana KTP atau NPWP. Penerbitan perizinannya tergantung dari bidang pekerjaan apa yang perusahaan Anda jalankan. Jika Anda menjalankan jasa pengolahan limbah misalnya maka Anda wajib mengurus sertifikat tersebut.
Pengertian Dan Prosedur Pengurusan SKUP
Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas merupakan surat perizinan yang hanya berlaku untuk berbagai kegiatan Migas. Guna mempermudah regulasinya, pemerintah bahkan mengelompokkan pengurusan surat perizinan tersebut kepada 13 sub bidang Migas.
Perusahaan yang terbukti menjalankan salah satu kegiatan sebagaimana sub bidang tersebut wajib mengurus perizinannya. Perusahaan yang menolak dan tidak segera mengurus perizinannya akan menerima sanksi sebagaimana Permen yang berlaku.
Sudah yakin jika perusahaan Anda termasuk dalam 13 sub bidang inti Migas? Jika ya, simak bagaimana prosedur pengurusan sertifikat perizinannya berikut.
- Menyiapkan dan Melengkapi Berbagai Berkas Persyaratan
Pertama-tama, siapkanlah seluruh pernyataan dengan baik dan benar. Berkas persyaratan yang sudah siap bisa Anda bawa ke jasa pengurusan SKUP terpercaya untuk segera mereka daftarkan.
- Mengajukan Permohonan Penerbitan Surat Izin
Lakukan permohonan penerbitan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas dan isilah formulir pendaftaran yang tersedia.
- Evaluasi Dokumen oleh Petugas Berwenang
Petugas melakukan evaluasi terhadap dokumen pendaftaran Anda. Evaluator berhak meminta revisi jika dokumen pendaftaran yang Anda ajukan masih salah.
- Penilaian dan Keputusan Penerbitan Surat Izin
Dokumen yang sudah lolos evaluasi administratif akan lanjut pada tahapan penilaian. Petugas akan menilai apakah perusahaan Anda cukup laik dan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Usai melakukan penilaian petugas memutuskan untuk menerbitkan atau menolak penerbitan surat izinnya.
- Penerbitan Surat Perizinan
Permohonan yang lolos evaluasi dan penilaian berhak menerima sertifikat perizinan. Permohonan yang masih belum sesuai akan menerima surat pengembalian.
- Audit Kepatuhan
Usai surat izinnya terbit, verifikator bertanggung jawab untuk melaksanakan inspeksi ke lokasi. Audit kepatuhan ini memastikan kesesuaian data pada berkas dengan data lapangan.
Syarat Urus Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas
- Surat Permohonan
Syarat pengurusan SKUP pertama adalah surat permohonan. Anda bisa membuat surat permohonan mengikuti format yang sudah ada. Unduh atau minta file-nya pada perusahaan jasa yang bekerja sama dengan perusahaan Anda.
- SKT Migas
Pemohon juga wajib melampirkan SKT Migas. Informasi lebih lanjut mengenai SKT Migas bisa Anda tanyakan pada perwakilan jasa pengurusan Sura Kemampuan Usaha Penunjang Migas.
- Izin Lingkungan
Siapkan juga surat izin lingkungan yang menginformasikan jika kegiatan Migas Anda tidak akan merusak tatanan lingkungan sekitar.
- Melampirkan Profil Perusahaan
Beda dari izin lingkungan yang harus Anda urus ke instansi berwenang, syarat yang satu ini bisa Anda buat dengan mudah. Siapkan profil perusahaan dengan sistematis dan akurat termasuk perubahan yang pernah berlangsung dari tahun ke tahun.
- Sertifikat Mutu Produk
Pemohon juga wajib memiliki kemudian melampirkan Sertifikat Mutu Produk. Bagi perusahaan yang belum sempat mengurus penerbitan sertifikat ini bisa segera memprosesnya demi kelancaran penerbitan Surat Kemampuan Usaha Penunjang.
- Menyertakan Struktur Organisasi
Belum cukup dengan melampirkan profil perusahaan, pemohon juga wajib menyertakan struktur organisasi. Informasi ini penting guna memastikan kelayakan perusahaan ketika prosedur penilaian berlangsung.
Tahukah Anda jika perusahaan yang telah menerima surat perizinan tersebut wajib lapor maksimal selama 6 bulan sekali? Tanggung jawab yang perusahaan Anda emban usai mendapatkan sertifikatnya memang belum berakhir. Anda bisa menggali berbagai informasi terbaru melalui jasa penerbitan SKUP andal dan terbaik.
Baca Juga : Jasa Pengurusan Tersus
Baca Juga : Jasa Pengurusan SIUJP
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com