Pengertian SBUJPTL
SBUJPTL adalah singkatan untuk sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Sertifikat ini sangatlah penting agar badan usaha atau penyedia jasa tersebut dapat beroperasi dengan sebagaimana mestinya.
SBUJPTL Apalagi mengingat bahwa jasa penunjang tenaga listrik merupakan aspek penting dalam sosial. Selain itu, kebutuhan kompetensi untuk mengerjakan proyek penyediaan tenaga listrik juga sangat tinggi.
Sehingga setiap penyedia jasa atau badan usaha harus memenuhi suatu kualifikasi tertentu untuk mengurangi risiko terjadinya masalah dalam proyek. Hal ini merupakan salah satu alasan pentingnya sertifikat tersebut.
Sebab sertifikat SBUJPTL tersebut bisa menjadi bukti bahwa badan usaha memiliki kompetensi sesuai standar. Selain itu perlunya sertifikat ini juga telah diatur dalam peraturan-undangan yang berlaku.
Syarat Penting Untuk Mendapatkan SBUJPTL
Untuk mendapatkan SBUJPTL tentu tidak bisa sembarangan. Ada sejumlah persyaratan yang perlu menjadi perhatian agar bisa mendapatkan sertifikat ini.
Persyaratan tersebut meliputi syarat administratif dan juga teknis. Berikut adalah beberapa syarat teknis yang harus ada agar bisa mendapatkan SBUJPTL.
- Surat permohonan pada pimpinan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) atau Menteri ESDM spesifiknya Dirjen Ketenagalistrikan
- Akta pendirian badan usaha atau lembaga (serta perubahannya)
- Penetapan badan usaha atau lembaga sebagai badan hukum (serta perubahannya) kecuali badan usaha bukan berbadan hukum
- NPWP badan usaha
- Neraca atau laporan posisi keuangan badan usaha
- Surat keterangan domisili yang paling baru
- Profil dari badan usaha
- Struktur organisasi dari badan usaha atau lembaga yang mengajukan
- SBUJPTL Identitas dari penanggung jawab teknik serta tenaga teknik
Selain persyaratan administratif, persyaratan teknis juga harus dipenuhi untuk mendapatkan SBUJPTL ini. Berikut beberapa persyaratan teknis yang sangat penting dalam proses pengajuan SBUJPTL.
- Penanggung jawab teknik yang memiliki SBUJPTL sebagai acuan kompetensi
- Tenaga teknik ketenagalistrikan yang memiliki SBUJPTL kompetensi
- Surat penunjukan penanggung jawab teknik yang telah bertanda tangan direksi
- Surat penunjukkan tenaga teknik yang telah bertanda tangan direksi
- Daftar riwayat hidup dari penanggung jawab teknik serta tenaga teknik.
Memahami Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Pada dasarnya SBUJPTL diperlukan oleh berbagai badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Namun sebenarnya badan usaha ini terbagi menjadi beberapa jenis sehingga berbeda satu dengan lainnya.
Jenis usaha yang mendukung tenaga listrik tersebut setidaknya terbagi menjadi empat. Jenis pertama adalah bidang pembangkitan energi listrik. Bidang usaha ini fokus pada proses pembangkitan energi listri, Karena itu SBUJPTL itu sangat penting.
Contoh sub bidang dari jenis usaha ini seperti PLTU, PLTG, PLTA, dan berbagai pembangkit listrik lainnya. Kualifikasi untuk bidang ini terbagi lagi menjadi kecil, menengah dan besar.
Jenis usaha kedua adalah bidang transmisi tenaga listrik. Sub bidang dari jenis ini meliputi gardu induk dan juga transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan atau tegangan ekstra tinggi.
Jenis usaha ketiga adalah bidang distribusi tenaga listrik. Sub bidang dari jenis usaha ini meliputi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah atau juga tegangan rendah.
Jenis bidang yang terakhir adalah pada bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Sub bidang ini meliputi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi atau juga tegangan menengah.
Secara umum syarat administrasi dan teknis untuk berbagai jenis usaha tersebut adalah sama. Hanya saja terdapat perbedaan dalam beberapa hal seperti batas nilai sat pekerjaan hingga jumlah penanggung jawab teknis.
Mendirikan badan usaha pada jasa penunjang tenaga listrik tentu tidak bisa sembarangan. Ada aturan dan juga standar yang perlu menjadi perhatian salah satunya adalah SBUJPTL.
Baca Juga : Jasa Pengurusan Tersus
Baca Juga : Jasa Pengurusan SIUJP
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com