SBU Konstruksi
SBU Konstruksi

Apa Itu SBU Konstruksi?

SBU konstruksi atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi merupakan hal yang sangat penting. Karena tanpa adanya sertifikat ini, badan usaha yang bergerak pada bidang konstruksi tidak bisa beroperasi.

Setiap badan usaha yang beroperasi dalam negara Indonesia tentu harus memiliki izin. Bentuk izin tersebut bisa berbeda bergantung pada jenis industri tempat usaha yang Anda miliki.

Hal ini tentu saja termasuk pada badan usaha yang bergerak pada bidang industri. Justru bidang usaha ini sangat menjadi perhatian sehingga membutuhkan sebuah izin khusus dan tidak bisa beroperasi sembarangan.

Sebab bidang konstruksi sangat berpengaruh terhadap banyak hal termasuk salah satunya adalah pada bidang keselamatan. Oleh sebab itu badan usaha yang bergerak pada bidang ini sangat diperhatikan.

Memahami Lebih Dalam Tentang SBU Konstruksi

Seperti kami sebutkan sebelumnya bahwa bidang konstruksi menjadi perhatian sendiri bagi pemerintah. Karena itu jasa konstruksi tidak bisa begitu saja berdiri dan beroperasi tanpa izin, Karena itu SBU Konstruksi atau SBUJK itu terbit agar tidak ada namanya pekerjaan illegal dan tanpa izin pihak terkait

Jasa konstruksi harus memenuhi suatu klasifikasi dan kualifikasi agar tidak terjadi hal-hal buruk pada masa depan. Apalagi jasa ini bisa mengancam keselamatan orang dalam jumlah banyak.

Bisa Anda bayangkan jika sebuah gedung atau bangunan tidak memenuhi standar keselamatan. Maka potensi bangunan tersebut bermasalah sehingga membahayakan orang-orang dalam gedung atau bangunan sangatlah besar.

Kualitas bangunan tersebut salah satunya ditentukan oleh kemampuan jasa konstruksi. Jasa konstruksi yang belum memenuhi klasifikasi dan kualifikasi tertentu sangat rentan membuat bangunan tidak sesuai standar.

SBU konstruksi merupakan bukti bahwa sebuah jasa konstruksi sudah memenuhi klasifikasi dan juga kualifikasi pada bidang industri. Sehingga kemampuan bidang usaha yang memiliki sertifikat ini tidak akan meragukan.

SBU Konstruksi ini tentu tidak bisa didapat secara asal-asalan. Terdapat lembaga khusus yang memiliki wewenang untuk menerbitkan sertifikat badan usaha untuk jasa konstruksi baik kepada perusahaan lokal maupun asing.

Lembaga tersebut adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sehingga sertifikat yang tidak berasal dari lembaga ini tidak bisa menjadi bukti bahwa sebuah badan usaha konstruksi sudah sesuai kualifikasi dan klasifikasi.

Penetapan penerbitan SBU Konstruksi harus melalui sebuah lembaga khusus yang memiliki alasan untuk menyesuaikan standar bidang usaha konstruksi. Sehingga seluruh jasa konstruksi yang beroperasi memang sudah sesuai standar.

Klasifikasi dan kualifikasi Sertifikat Badan usaha Konstruksi

LPLK akan menerbitkan sertifikat badan usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tertentu. Berikut ini adalah klasifikasi yang menjadi dasar bagi LPJK dalam penerbitan SBU Konstruksi.

  • Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Klasifikasi pertama yang menjadi dasar LPJK dalam penerbitan SBU Konstruksi adalah jasa pelaksana konstruksi. Pada klasifikasi ini terdiri lagi dari klasifikasi kecil, menengah dan besar.

Klasifikasi kecil meliputi tiga yaitu K1, K2 dan K3. Klasifikasi menengah terdiri dari dua klasifikasi M1 dan M2. Begitu juga dengan klasifikasi besar yang terdiri dari B1 dan B2.

  • Klasifikasi Usaha Jasa Perencana & Pengawas

Lalu klasifikasi kedua yang menjadi dasar bagi LPJK dalam menerbitkan sertifikat badan usaha konstruksi adalah klasifikasi usaha jasa perencana dan pengawas. Klasifikasi ini juga terdiri dari klasifikasi kecil, menengah dan besar.

  • Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi Yang Terintegrasi

Selanjuntnya klasifikasi terakhir adalah klasifikasi usaha jasa konstruksi terintegrasi. Berbeda dengan dua klasifikasi sebelumnya, klasifikasi ini hanya terdiri dari kualifikasi besar yaitu B1 dan juga B2.

Bidang industri merupakan hal yang sangat penting. Selain itu, bidang ini juga memiliki hubungan dengan berbagai hal selainnya termasuk keselamatan. Oleh karena itu mendirikan jasa konstruksi tidak bisa sembarangan.

Perlu adanya sebuah bukti bahwa jasa konstruksi mampu memenuhi kualifikasi dan juga standar. Bukti tersebut salah satunya adalah SBU konstruksi yang menjadi tugas bagi LPJK untuk menerbitkannya.

Baca Juga : Jasa Pengurusan Tersus

Baca Juga : Jasa Pengurusan SIUJP

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com