Persyaratan Mengurus SKUP
Persyaratan Mengurus SKUP

Persyaratan mengurus SKUP yang banyak dan rumit terkadang mengurungkan niat perusahaan untuk melakukan pengurusan dengan segera. Padahal memiliki SKUP Migas membawa dampak yang baik bagi perusahaan baik dari kredibilitas maupun kemampuan untuk memajukan profit.

Berkas persyaratan pengurusanya

  • Surat Permohonan SKUP

Berkas persyaratan pertama tentu saja surat permohonan pengajuan SKUP Migas yang ditunjukkan bagi Direktorat Jenderal Migas.

  • Surat Kuasa

Selain membuat surat permohonan, perusahaan juga wajib membuat dan melampirkan surat kuasa SKUP Migas.

  • NPWP Badan Usaha (Fotokopi)

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak dibutuhkan untuk kelancaran proses pengurusan SKUP perusahaan.

  • SKT Migas (Fotokopi)

Selain membawa berkas-berkas di atas, pastikan Anda turut membawa berkas fotokopi dari Surat Keterangan Terdaftar Migas. Bila belum memiliki SKT Migas, baiknya buat terlebih dahulu baru melakukan pengurusan SKUP.

  • SIUP (Fotokopi)

Yang dimaksud dengan SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang terdaftar atas nama perusahaan yang ingin Anda ajukan SKUP-nya.

  • SKDP (Fotokopi)

Sementara Surat Keterangan Domisili Perusahaan bisa diajukan di lingkungan tempat perusahaan Anda berdiri. Mengurus SKDP jauh lebih mudah dan tidak rumit.

  • TDP (Fotokopi)

Tanda Daftar Perusahaan wajib diikutsertakan jika Anda berencana membuat SKUP Migas. Artinya perusahaan Anda sudah terdaftar secara sah di Indonesia bukan termasuk perusahaan ilegal.

  • SKA (Fotokopi)

Kopian Sertifikat Keahlian atau Sertifikat Keterampilan. Jika keduanya tidak ada bisa juga menggunakan Kartu Tanda anggota.

  • Berkas Lainnya

Selain semua berkas yang telah dijelaskan di atas, masih banyak berkas lainnya yang harus diurus. Jika Anda cukup sibuk untuk melakukan pengurusan seorang diri, mintalah bantuan dari jasa pengurusan SKUP  sehingga prosesnya berjalan lebih cepat.

Langkah – langkah pengurusan SKUP Migas

  • Pemberkasan dan penyerahan berkas administrasi

Setelah semua persyaratan yang telah disebutkan dan jelaskan secara singkat terlampir seluruhnya, lanjutkan dengan menyerahkan berkas administrasi. Ketika perusahaan menyerahkan berkas ini tandanya perusahaan sudah siap untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

Banyak perusahaan yang merasa kesulitan menyiapkan berkas padahal semua berkas memiliki peranannya tersendiri. Untuk kemudahan perusahaan ada baiknya membayar biaya pengurusan SKUP dan menyerahkan prosesnya pada ahlinya.

  • Presentasi oleh perusahaan

Usai berkas dipelajari oleh staf Dirjen Migas dan disetujui yang artinya tidak ada berkas yang salah atau tidak lengkap maka penjadwalan presentasi akan dilakukan. Presentasi dilakukan oleh perusahaan dan dinilai oleh Dirjen Migas. Sebelum presentasi baiknya Anda melakukan berbagai persiapan terlebih dahulu sehingga tidak ada kesalahan konyol yang bisa membuat nilai skor menurun.

  • Survei kantor atau workshop oleh Dirjen Migas

Tahapan ketiga cara membuat SKUP adalah mengikuti survei kantor atau workshop yang diselenggarakan oleh Dirjen Migas. Survey ini juga memiliki bobot penilaian dari Direktorat Jenderal Migas.

Perusahaan jangan merasa tenang terlebih dahulu setelah proses presentasi berhasil karena survei lapangan yang gagal juga bisa mempengaruhi penilaian akhir Dirjen Migas. Jika nilai skor yang diperoleh perusahaan kurang dari 40 maka bersiaplah perusahaan Anda tidak akan mendapatkan SKUP yang diimpikan.

  • Penerbitan SKUP Migas

Setelah melalui ketiga tahapan di atas, step terakhir adalah masa tunggu. Di masa ini, instansi pemerintah akan melakukan pemeriksaan kembali, memberikan penilaian akhir dan kemudian mengambil keputusan.

Jika nilai skor yang diterima perusahaan Anda cukup tinggi artinya SKUP akan diterbitkan sedangkan jika nilai skornya kurang bagus dan mendapatkan predikat tidak mampu artinya SKUP tidak bisa diterbitkan.

Menerbitkan SKUP menjadi tugas dan tanggung jawab Dirjen Migas sementara perusahaan berwenang untuk melakukan pengajuan dengan cara melengkapi persyaratan mengurus SKUP. Sekaligus mengikuti berbagai tahapan pengurusan SKUP yang telah dijelaskan di atas.

Baca Juga : Tips pilih jasa pengurusan SKUP

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com