Perizinan Usaha
Perizinan Usaha

Perizinan usaha merupakan salah satu hal yang penting ketika akan mendirikan sebuah badan usaha. Hal ini sangat penting, agar usaha Anda legal di mata hukum. Mengurus sendiri bisa dilakukan oleh Anda. Meski begitu, ada trik yang bisa Anda terapkan agar pengurusan menjadi lebih mudah.

Sebelum mengetahui trik serta tips agar pengurusan lebih mudah. Sebaiknya Anda pahami dulu pengertian dari izin usaha. Izin usaha merupakan suatu izin yang diberikan kepada pihak badan usaha diberikan oleh lembaga berwenang demi menjamin keabsahan dan kelancaran usaha yang didirikan.

Manfaat memiliki izin usaha ada beberapa, yang pertama adalah sebagai perlindungan hukum. Kedua, dengan memiliki izin Anda juga telah meningkatkan kredibiltas dari perusahaan Anda. Manfaat lainnya, dapat menjamin keselamatan kerja serta bisa dijadikan syarat untuk mengembangkan usaha.

Jenis-Jenis Perizinan Usaha yang Ada di Indonesia

Ada beberapa jenis perizinan yang ada di Indonesia. Pertama, izin prinsip yaitu perizinan kepada pihak oleh investor yang hendak menanamkan modal. Hal ini dibutuhkan ketika akan melakukan penanaman modal sebelum melakukannya. Izin ini diajukan kepada Bidang Penanaman Modal.

Kedua, Izin Usaha Tetap, merupakan izin yang diberikan kepada badan usaha PT yang hendak melakukan penanaman modal. Izinnya dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Keempat ada SIUJK, merupakan izin usaha khusus untuk jasa konstruksi baik modal asing ataupun modal dalam negeri.

Kelima, ada SIUP yaitu perizinan untuk pihak badan usaha dalam bidang jasa dan perdagangan. Izin ini diberikan kepada PT, CV dan lain sebagainya. Jenisnya cukup beragam, ada SIUP kecil, SIUP besar, SIUP menengah. Perbedaan tersebut didasarkan kepada besarnya modal dan harta badan usaha tersebut.

Keenam ada SITU yaitu izin kepada tempat usaha. Izin ini diberikan kepada pemilik usaha yang hendak mendirikan tempat usaha, supaya tidak membuat kerusakan lingkungan. Kelima, ada SIUI yaitu izin usaha untuk industri. SIUI diberikan kepada badan usaha seperti pengolahan bahan mentah, bahan siap pakai dll.

Anda dapat menanyakan jenis-jenis lain dari perizinan usaha di Indonesia, kepada biro jasa yang terpercaya dan berpengalaman. Biro jasa yang memenuhi persyaratan tersebut adalah Konsultanku. Biro jasa ini menyediakan fitur obrolan pada webnya yang akan memudahkan Anda untuk bertanya kepada tim profesional dari biro.  

Tidak hanya melalui fitur obrolan, Anda juga bisa bertanya melalui fitur email, WA, dan telepon yang disediakan untuk memudahkan klien berkomunikasi dengan kami. Anda bisa melihat kepada web yang mereka buat khusus untuk mempermudah perusahaan Anda dalam mengurus perizinan sesuai harga yang Anda harapkan.

Syarat dan Ketentuan Membuat izin untuk Usaha Lokal dan Asing

Membuat perizinan memerlukan beberapa persyaratan. Syaratnya untuk perizinan untuk usaha lokal dan luar sama. Pertama, Anda perlu menyiapkan nama perusahaan yang akan Anda dirikan. Setelah itu, Anda perlu memfotokopi KTP serta NPWP pengurus. Pengurusnya minimal ada 2 orang. Anda juga perlu menyiapkan alamat kantor.

Anda bisa langsung bertanya kepada pihak biro jasa untuk mengetahui secara detail syarat lain yang Anda butuhkan selain yang tertera di atas. Biro jasa seperti Konsultanku akan lebih paham dalam tahapan dan ketentuan dalam mengurus perizinan perusahaan Anda. Oleh karena itu, inilah kelebihan ketika menggunakan jasa kami, KONSULTANKU.

Anda bisa langsung konsul kepada biro jasa terkenal yaitu Konsultanku. Anda juga dapat mengirim email atau menghubungi lewat web di konsultanku.com untuk melihat portofolio atau menghubungi kami di nomor +62 21 21799321 jika akan mengurus perizinan usaha.

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha Konstruksi

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com