
Pengurusan Untuk SIUJP Dan Pengertiannya
Apakah perusahaan pertambangan Anda sudah mengantongi Pengurusan Untuk SIUJP ? Sesuai namanya, SIUJP merupakan surat izin resmi yang pemerintah terbitkan sebagai bukti kelaikan perusahaan jasa pertambangan dalam menjalankan fungsinya. Penerbitan surat tersebut melalui beberapa prosedur sesuai ketentuan hukum.
Tutorial Lengkap Mengurus Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan
- Menyiapkan Berbagai Berkas Persyaratan Sesuai Ketentuan Berlaku
Sebagai langkah awal siapkanlah berbagai berkas persyaratan yang instansi minta. Periksa seluruh persyaratannya secara berani atau cukup minta daftarnya pada perwakilan jasa Pengurusan Untuk SIUJP ketika konsultasi.
- Mengunjungi DPMPTSP dan Mengajukan Registrasi Pengurusan Untuk SIUJP
Dokumen yang sudah siap daftar bisa Anda bawa ke DPMPTSP untuk segera petugas proses. Agar dokumen pendaftaran Anda tidak mereka kembalikan usahakan agar berkas persyaratan dan format surat permohonan sekaligus surat pernyataannya sudah sesuai.
- Petugas Memeriksa Berkas Permohonan Peserta
Tahapan ketiga adalah pemeriksaan berkas pendaftaran oleh petugas. Petugas akan meneliti satu demi satu berkas persyaratan milik Anda. Apabila ada temuan kesalahan secara otomatis berkas pendaftaran akan tertolak dan harus segera revisi.
- Keputusan Untuk Melaksanakan Kajian Teknis
Regulasi penerbitan dan Pengurusan Untuk SIUJP dapat Anda temukan dengan mudah dari berbagai website. Mengenai prosedur pengurusan keempat adalah keputusan pelaksanaan kajian teknis. Kajian teknis adalah survei atau evaluasi langsung ke perusahaan. Petugas perlu menilai apakah data yang Anda berikan sudah akurat dan baru.
- Keputusan Terbit Tidaknya Pengurusan Untuk SIUJP
Hasil dari pemeriksaan teknis akan memastikan keputusan terbitnya dan Pengurusan Untuk SIUJP perusahaan Anda. Kajian teknis dengan nilai positif artinya SIUJP bisa segera petugas proses dan berlaku juga kebalikannya.
- Penyerahan SIUJP
Pengurusan Untuk SIUJP yang sudah terbit bisa segera Anda ambil. Simpan sertifikat perizinannya dengan baik sebagai bukti resmi legalitas aktivitas bisnis pertambangan.
Syarat Mengurus Untuk SIUJP
- Membuat Surat Permohonan dan Surat Pernyataan Bermeterai
Ada dua surat yang harus Anda buat dan siapkan ketika bermaksud Mengurus Untuk SIUJP. Surat pertama adalah surat permohonan dan selanjutnya adalah surat pernyataan.
- Melampirkan Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan
Lampirkan akta pendirian berikut akta perubahannya jika ada. Akta pendirian ini menjadi bukti jika perusahaan Anda telah berdiri mengikuti aturan hukum yang berlaku.
- Fotokopi KTP
Siapkan KTP sebagai bukti identitas diri WNI.
- Surat Keterangan Domisili
Minta surat keterangan domisili terbaru pada kantor instansi terkait.
- Fotokopi TDP
Jasa pengurusan Pengurusan Untuk SIUJP selalu memastikan jika pendaftaran perizinan perusahaan Anda dapat berjalan dengan sukses. Mereka memeriksa seluruh file persyaratan termasuk TDP. Perusahaan yang belum memiliki TDP wajib memasaknya terlebih dahulu.
- Daftar Peralatan
Buatlah data peralatan secara lengkap dan terperinci. Anda bisa membuat datanya dalam format tabel sehingga mudah petugas baca maupun evaluasi.
- Fotokopi NPWP
Lampirkan juga NPWP sebagai bukti Anda dan perusahaan membayar pajak secara teratur. Belum memiliki NPWP? Segera urus penerbitannya ke kantor pajak terdekat.
- Daftar Tenaga Ahli
Data yang tidak kalah penting dari daftar peralatan adalah daftar tertulis mengenai tenaga kerja. Data ini penting guna memastikan tenaga kerja yang ada pada perusahaan memiliki keahlian yang sesuai dengan bidang usaha pertambangan.
Apa yang mendorong Anda untuk membangun usaha jasa pertambangan? Apa pun alasan yang Anda kemukakan jadilah pengusaha yang jujur dengan mengurus SIUJP. Proses pengurusannya memang tidak mudah namun manfaatnya sangat banyak. Gunakan jasa profesional guna Mengurus Untuk SIUJP agar hasilnya lebih efektif.
Baca Juga : Jasa Pengurusan Tersus
Baca Juga : Jasa Pengurusan SIUJP
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com