Pengurusan IUPTL

Pengertian

Kekuasaan bisnis sebagai distributor tenaga listrik artinya memiliki kewajiban untuk Pengurusan IUPTL. Pengurusan perizinan ini sifatnya wajib karena memiliki aturan hukum yang mengikat entah itu Peraturan Gubernur atau Perda. Lalu bagaimana cara mengurus IUPTL dan apa saja persyaratannya?

Persyaratannya Pengurusan IUPTL

  1. Surat Permohonan ke Gubernur/Menteri

Sudah menjadi rahasia umum apabila pengurusan IUPTL dipahami dalam dua kewenangan yakni gubernur dan menteri. Buatlah surat permohonan meterai pada gubernur atau menteri sesuai dengan regulasinya.

  1. Akta Pengesahan Badan Usaha

Selesai membuat surat permohonan segera urus akta pengesahan milik perusahaan. Alangkah baiknya jika Anda turut menyiapkan informasi terkait profil perusahaan secara terperinci.

  1. Fotokopi NPWP Perusahaan

Syarat urus Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik ketiga adalah melampirkan fotokopi dari NPWP perusahaan. Perusahaan legal memiliki NPWP badan usaha yang jelas sebagai bukti pembayaran pajak ke negara.

  1. Informasi Lokasi Instalasi

Belum cukup dengan memuat laporan profil perusahaan pemohon juga wajib melampirkan informasi terkait lokasi instalasi. Ini sifatnya wajib kecuali jika jenis usaha Anda adalah penjualan tenaga listrik.

  1. Izin Lingkungan

Ada beberapa perizinan yang harus pemohon lampirkan ketika mengurus IUPTL termasuk izin lingkungan. Anda bisa melampirkan fotokopi UPL/UKL/AMDAL.

  1. Jadwal Pembangunan
  2. Kapasitas dan Jenis Usaha yang Perusahaan Lakukan

Informasi ini akan memudahkan pemerintah memisahkan dokumen pendaftaran Anda mengingat ada beberapa jenis usaha yang memerlukan Pengurusan IUPTL.

  1. Persyaratan Lainnya

Selain kedelapan persyaratan yagn telah kami jelaskan masih banyak syarat tambahan yang wajib Anda penuhi. Lebih baik konsultasikan pada perusahaan jasa pengurusan IUPTL untuk informasi lengkapnya.

Pengurusan IUPTL Dan Skema Yang Harus Diikuti

  1. Menyerahkan Berkas Pendaftaran ke Instansi

Pertama-tama, serahkan berkas pendaftaran yang sudah Anda buat dan siapkan sejak lama pada instansi terkait. Agar berkas registrasi tidak petugas kembalikan cek berulang kali untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumennya.

  1. Instansi Melakukan Verifikasi Berkas Registrasi

Prosedur pengurusan Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik kedua adalah verifikasi pemberkasan oleh petugas instansi. Proses ini akan menjadi penentu apakah pendaftaran perizinan Anda mereka tolak atau terima.

Berkas yang tidak memenuhi persyaratan akan segera petugas kembalikan agar bisa pemohon revisi. Berkas pendaftaran yang lulus akan masuk ke tahapan selanjutnya.

  1. Pemohon Menerima Nomor Pendaftaran

Ketika menyerahkan berkas pendaftaran Anda akan menerima nomor pendaftaran dari petugas. Simpan nomor pendaftaran tersebut untuk proses selanjutnya termasuk pengambilan SIUPTL.

  1. Melaksanakan Kajian Teknis

Ada dua syarat yang pemerintah tetapkan pada permohonan yang ingin diterbitkan Ketika melakukan Pengurusan IUPTL. Syarat pertama adalah lolos persyaratan administratif dan selanjutnya lulus persyaratan teknis. Kajian teknis ini akan mengkaji kelaikan perusahaan Anda sebagai penyedia atau distributor tenaga listrik.

Kajian teknis menjadi salah satu alasan mengapa waktu penyelesaian penerbitan IUPTL berlangsung cukup lama hingga 30 hari. Anda yang sangat sibuk dan tidak bisa mengurus IUPTL seorang diri bisa melimpahkan tanggung jawab tersebut pada perusahaan jasa handal.

  1. Pencetakan Surat Izin

Peserta yang mampu melampaui nilai kelayakan dari persyaratan administratif maupun teknis berhak memperoleh SIUTPL. Surat izinnya akan segera instansi cetak agar bisa peserta ambil pada waktu yang telah ditetapkan.

Melihat bagaimana prosedur dan macam-macam syarat IUPTL, apakah Anda yakin mengurusnya secara mandiri? Agar prosedurnya lebih efisien dan cepat lebih baik gunakan saja jasa pengurusan IUTPL. Biarkan tenaga kerja ahli dan berpengalaman yang mengurus Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik milik perusahaan Anda.

Baca Juga : Jasa Pengurusan Tersus

Baca Juga : Jasa Pengurusan SIUJP

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com