Pengertian Latian LPSE

Pengertian Latian LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik LKPP).

Pengertian Latian LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik LKPP. Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau biasa disebut dengan LPSE secara umum ialah  layanan pada pengelolaan teknologi dan informasi untuk memberikan fasilitas pleaksanaan nerupa pengadaan barang atau jasa secara elektronik. Hukum yang membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik yaitu Pasal 73 Nomor 18 Tahun 2018.

Pasal tersebut berisi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang layanan pengadaan secara elektronik. LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik terhadap menyelenggarkan system pelayanan pengadaan barang atau jasa secara elektronik. Layanan Sistem Pengadaan Elektronik harus memenuhi UU No. 11/2008 dan aturan LKPP No. 9/2018.

Pasal tersebut  yang isinya tentang Tata Cara E-Tendering. LKPP memiliki e-Catalogue berisi informasi jenis, daftar, spesifikasi, dan harga barang tertentu dalam format elektronik.

Terhadap barang tetentu dari berbagai penyedia barang atau jasa pemerintah, proses audit yang dilakukan secara online atau e-Audit, dan memilki tata cara pembelian barang atau jasa melalui katalog eletronik atau e-Purchasing. Pengadaan barang atau jasa yang dilakukan secara elektronik akan memberikan peningkatan transparasi dan akuntabilitas, Pastinya Pengertian Latian LPSE harus di mengerti dan dipahami.

Meningkatkan akses terhadap pasar dan persaingan usaha yang sehat. Memperbaiki tingkat efisiensi berupa proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi real time. Berguna untuk mewujudkan clean and good government dalam melakukan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah atau biasa disebut LKPP ini merupakan lembaga pemerintah non departemen yang posisinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta dibentuk berdasarkan Perpres No 106 Tahun 2007.

Pengertian Latian LPSE Dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah) adalah lembaga pemenrintahan satu-satunya yang memilki tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijkan pengadaan barang atau jasa pemerintah. Dalam menjalankan tugas beserta fungsinya LKPP berkoordinasi dengan Menteri Negara Perencanaan Pembangun Nasional.

Visi LKPP: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong Royong.

Dalam mencapai visi tersebut dirumuskan tiga misi yaitu menerepakan kebijkan pengadaan yang responsive dan mendorong kemandirian bangsa sesuai dengan kemajuan teknologi. Mengembangkan proses bisnis pengadaan berbasis elektronik dan pengelolaan Sumber Daya Manusia pengadaan yang adaptif. Meningkatkan akuntabilitan PBJ.

Tugas dari LKPP yaitu melaksanakan pengembanan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Serta memliki fungsi diantaranya melakukan penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijkan dan standar prosedur dibidang pengadaan barang atau jasa. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.

Seerta berfungsi sebagai pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hokum. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah juga memilki beberapa penghargaan diantaranya TOP IT Digital Award 2020, Penghargaan WBK KemenPAN RB, Opini WTP 2019, dan masih banyak lagi, Jadi sekarang sudah mengerti maksud dari Pengertian Latian LPSE.

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com