OSS RBA
OSS RBA

OSS RBA

Online single submission risk based approach atau OSS RBA adalah perizinan para pemilik usaha sebelum memulai bisnisnya berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha tersebut. Ketentuan ini telah tertuang dalam peraturan pemerintah resmi nomor 5 tahun 2021.

Jika sebelumnya ada OSS 1.1 maka penerbitan aturan terbaru ini agak berbeda karena mempertimbangkan risiko operasional bisnis. Resiko kegiatan usaha berurutan, dari mulai risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Empat Tingkatan Resiko Bisnis

Sekilas sudah ada pembahasan tentang empat tingkatan resiko. Kini, kami berikan pembahasan detail mengenai penjelasan keempat resiko tersebut:

  1. Kewajiban para pelaku usaha dengan bisnis beresiko rendah adalah pengurusan NIB atau nomor induk berusaha sebagai identitas pemilik usaha. NIB ini juga menjadi penentu bisnis masuk dalam standar nasional Indonesia atau SNI.
  2. Untuk bisnis dengan resiko tingkat menengah rendah maka dibutuhkan NIB sekaligus sertifikat standar. Sertifikat standar adalah dokumen resmi yang menyatakan legalitas perusahaan memenuhi ketentuan standar sesuai aturan OSS RBA yang berlaku.
  3. Pada tingkat menengah tinggi, bisnis dalam resiko ini juga wajib menyertakan dua dokumen, yakni NIB dan sertifikat standar. Keduanya bertujuan untuk memperlancar kegiatan dan operasional komersial bisnis.
  4. Terakhir, tingkat resiko tinggi memerlukan dua dokumen, pertama NIB dan kedua izin. Untuk izin, bisnis yang berjalan harus ramah lingkungan sehingga tidak meninggalkan efek buruk setelah berjalan.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan resmi terkait pelaksanaan perizinan ini dalam UU No. 5 Tahun 2021. Adapun isi dari peraturan UU tersebut adalah penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Landasan Aturan dan Sifatnya yang User Friendly

Pelaksanaan kebijakan ini telah berdasarkan penyesuaian aturan dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Begitu banyak landasan dari pelaksanaan OSS RBA dari jauh-jauh tahun. Namun, untuk pertama kali aturan berlaku per Juni 2021 lalu.

Peraturan ini banyak terasa memudahkan para UMKM untuk mengurus izin karena berdasarkan tingkat resiko, ada yang mudah mendapatkan legalitas. Sementara itu, penetapan aturan lebih ketat pada pelaku usaha resiko tinggi adalah demi kualitas.

Pelaku bisnis akhirnya tidak sembarangan membuka usaha karena tahu segala sesuatunya harus melalui prosedur ketat. Versi OSS 1.1 kurang terpusat, namun pemerintah memperbaikinya pada versi terbaru ini.

Akhirnya sebanyak 16 sektor usaha telah melakukan pendaftaran secara terpusat untuk pengurusan izin. Tindakan ini jauh lebih efisien dari aturan sebelumnya.

Pihak-pihak yang Bisa Mengajukan OSS RBA

Ada beberapa orang atau pihak yang bisa mengajukan perizinan OSS RBA, yaitu:

  1. Pemilik usaha perorangan dengan kecakapan bertindak serta berlaku sesuai ketentuan hukum dalam penanaman modal dalam negeri.
  2. Badan usaha, baik telah berbadan hukum maupun belum yang telah menjalankan usahanya.
  3. Kantor perwakilan untuk WNA maupun WNI secara individu maupun suatu badan, seperti KPPA, KP3A, maupun Kantor Perwakilan Bujka.
  4. Badan usaha asing di luar wilayah Indonesia, namun operasional bisnisnya ada di Indonesia. Untuk kategori ini bisa berupa pemberi waralaba luar negeri, PSE ruang lingkup privat asing, usaha tetap sektor minyak maupun gas.

Terdapat sekitar 18 sektor usaha yang menjadi sasaran sistem peraturan dan perizinan satu ini. Mulai dari perikanan, perdagangan, perindustrian, obat dan makanan, serta banyak lainnya. Masing-masing akan mengajukan perizinan sesuai dengan tingkat resiko bisnisnya.

Semakin rendah risiko bisnis maka semakin cepat proses dan penerbitan izin keluar. Sebaliknya, semakin berisiko operasional bisnisnya maka semakin membutuhkan waktu serta semakin selektif pemberi izin menerbitkan legalitas.

Pengurusan dokumen untuk mengajukan OSS RBA sudah mulai efektif dari tahun 2021 lalu, tepatnya pada pertengahan Juni.

Baca Juga : Jasa Pengurusan Tersus

Baca Juga : Jasa Pengurusan SIUJP

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email :  info@konsultanku.com