Mengurus IMB Tempat Usaha

Cara Mengurus IMB Tempat Usaha, Yuk Buat Dokumen IMB Lebih Mudah dengan Cara Dibawah Ini!

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki ketika mendirikan sebuah bangunan, salah satunya tempat usaha. Bagi Anda yang mencari cara mengurus IMB tempat usaha, simak artikel berikut sampai selesai ya! Karena akan dijelaskan bagaimana cara mengurus IMB bagi Anda yang ingin mendirikan bangunan untuk tempat usaha.

IMB Tempat Usaha

Sebelum membahas tentang cara mengurus IMB bagi Anda yang ingin mendirikan tempat usaha, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu apa itu IMB. IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (kabupaten maupun kota) kepada pemohon untuk mendirikan bangunan baru, melakukan rehabilitasi atau renovasi, hingga melakukan pemugaran dalam rangka melestarikan budaya.

IMB sendiri merupakan dokumen izin resmi yang wajib dimiliki bagi seluruh elemen masyarakat dan badan yang akan mendirikan bangunan karena memiliki dasar hukum yang berlaku sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis. Selain itu IMB ini juga sebagai bukti bahwa bangunan sudah sesuai berdasarkan tata letak dan peruntukan lahan serta tidak menimbulkan kerusakan dan kerugian.

Untuk pelaku usaha, IMB ini pada umumnya digunakan juga sebagai syarat untuk mengurus berbagai izin usaha lain seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan IUI (Izin Usaha Industri). Untuk itu lah, jika Anda tidak memiliki IMB ini akan cukup menganggu berjalannya usaha Anda. Bahkan bisa sampai pembongkaran bangunan karena tidak memiliki izin resmi.

Cara Mengurus IMB

Pada dasarnya ada dua cara yang bisa Anda lakukan, pertama yaitu mengurus IMB tempat usaha sendiri atau menggunakan jasa konsultan. Tentunya jika mengurus sendiri, Anda harus menyimak cara mengurus IMB tempat usaha sendiri berikut ini:

     

      • Kunjungi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota atau kabupaten setempat.

      • Kemudian mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan yang sudah ditetapkan.

      • Setelah itu akan dilakukan pengecekan berkas oleh petugas.

      • Jika dokumen lengkap, akan dilakukan survey ke lokasi.

      • Petugas akan menganalisa dan meninjau permohonan, kemudian menghitung besaran retribusi yang disesuaikan dengan ketentuan perencanaan serta hasil pengukuran.

      • Setelah biaya retribusi keluar, Anda diminta untuk membayar di bank DKI.

      • Kemudian kumpulkan bukti pembayaran.

      • Tunggu hingga dokumen IMB dapat diambil.

    Mengurus dokumen IMB Tempat Usaha memang membutuhkan proses yang cukup memakan waktu dan tenaga, terutama jika Anda memilih mengurus sendiri. Namun, bagi Anda yang tidak ingin repot atau tidak mempunyai waktu luang yang cukup, Anda bisa menggunakan jasa konsultan. Karena saat ini sudah banyak jasa konsultan untuk mengurus IMB tempat usaha.

    Jasa Pengurusan IMB Tempat Usaha Terpercaya

    Dalam memilih konsultan untuk membuat dokumen IMB tempat usaha Anda, tentunya Anda harus memilih jasa konsultan IMB yang terbaik dan terpercaya. Hal ini supaya dokumen Anda bersifat legal dan Sah sebagai dokumen resmi IMB tempat usaha yang Anda miliki.

    Salah satu jasa konsultan terpercaya yang dapat membantu Anda dalam pengurusan IMB tempat usaha adalah Konsultanku.com, yang merupakan jasa konsultan pembuatan dokumen perizinan dan sertifikasi terpercaya dengan harga terjangkau. Berikut kelebihan dari Konsultanku.com:

       

        1. Produk terjamin legal 100%.

        1. Memiliki tim profesional dan ahli di bidangnya.

        1. Proses cepat dan tepat waktu.

        1. Jasa pelayanan buka 24 jam.

        1. Terdapat konsultasi gratis.

        1. Memberikan solusi tepat bagi Anda

        1. Menjamin kerahasiaan data dan dokumen klien.

      Nah itu tadi cara yang perlu Anda ketahui. Yuk segera lakukan pengurusan IMB Anda menggunakan jasa Konsultanku.com!

      Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

      INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

      CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

      Email : info@konsultanku.com