LSBU

Pengertian LSBU

LSBU atau lembaga sertifikasi badan usaha sangat penting bagi pelaku usaha dalam bidang konstruksi. Karena tanpa adanya lembaga ini, proses sertifikasi tidak akan dapat berlangsung.

Anda tentu sudah memahami bahwa badan usaha yang bergerak dalam bidang konstruksi tidak boleh sembarangan. Terdapat aturan dan juga izin yang sangat penting agar badan usaha konstruksi bisa beroperasi.

Apalagi mengingat bahwa proses konstruksi memiliki pengaruh terhadap keselamatan banyak orang. Sehingga wajar jika LSBU yang bergerak dalam bidang konstruksi tidak bisa beroperasi secara sembarangan.

Agar LSBU dapat beroperasi, memerlukan sertifikat badan usaha jasa konstruksi atau SBUJK. Tentunya proses untuk bisa mendapatkan sertifikat tersebut juga harus melalui prosedur tertentu.

Memahami Lebih Dalam Tentang LSBU

Masih banyak orang yang belum mengetahui tentang LSBU secara mendetail. Padahal seperti kami sebutkan sebelumnya bahwa kehadiran lembaga ini begitu penting dalam bidang konstruksi.

Secara umum, LSBU merupakan lembaga yang melaksanakan sertifikasi badan usaha. Lembaga ini merupakan hasil bentukan oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi terakreditasi yang memiliki lisensi LPJK.

Oleh karena itu pembentukan LSBU tidak bisa sembarangan. Karena tanpa adanya akreditasi dan lisensi dari LPJK, sebuah asosiasi tidak bisa membentuk lembaga ini begitu saja.

Hal ini untuk memberikan jaminan bahwa LSBU yang terbentuk benar-benar memenuhi standar. Mengingat pekerjaan yang sangat penting yaitu melakukan sertifikasi pada badan usaha konstruksi.

Tentunya sertifikasi ini akan menentukan apakah sebuah badan usaha konstruksi memiliki kompetensi sesuai klasifikasi dan kualifikasi. Sehingga pekerjaan oleh badan usaha tersebut memiliki jaminan dan terhindar risiko.

LSBU Jika proses sertifikasi saja tidak memenuhi akreditasi, maka sudah tentu hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga mungkin saja badan usaha yang sebenarnya tidak kompeten tetap mendapatkan sertifikat.

Tentu hal ini akan membawa kerugian pada banyak pihak khususnya masyarakat. Sebab pada akhirnya, manfaat dari sebuah proyek konstruksi akan dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan.

Oleh karena itu, adanya LSBU jasa konstruksi merupakan hal penting. Hal ini juga tentu sebagaimana sesuai dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.

Memahami Kewenangan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha

Tentu LSBU akan memiliki kewenangan tertentu dalam menjamin proses sertifikasi badan usaha konstruksi. Setidaknya terdapat tiga kewenangan yang menjadi milik lembaga ini yaitu meliputi hal berikut.

  • Menyelenggarakan Sertifikasi

Kewenangan pertama dari LSBU tentu saja adalah menyelenggarakan proses sertifikasi. Proses sertifikasi tersebut tentu harus mengikuti ketentuan atau aturan peraturan-undangan yang berlaku.

  • Memberikan Sanksi Pada Asesor Badan Usaha

Kewenangan lain dari lembaga ini adalah memberikan sanksi pada asesor badan usaha. Tentu pemberian sanksi tersebut berlaku jika asesor melakukan kesalahan atau kekeliruan sehingga tidak bisa sembarangan.

Jika asesor tidak melakukan kesalahan, maka lembaga sertifikasi badan usaha tidak bisa memberikan sanksi kepadanya. Jika tetap terjadi, maka hal ini termasuk dalam penyalahgunaan wewenang.

  • Memberikan Usulan Skema Sertifikasi Ke LPJK

Kewenangan lembaga sertifikasi badan usaha yang selanjutnya adalah mengusulkan skema sertifikasi pada LPJK. Sebab pada dasarnya proses penerbitan sertifikat badan usaha merupakan wewenang dari LPJK.

Skema sertifikasi yang berlangsung tetap harus berasal dari LPJK. Lembaga sertifikasi badan usaha hanya bisa memberikan usulan namun penerimaan atau penolakan usulan tersebut ada pada LPJK.

Bidang konstruksi menjadi salah satu bidang penting dalam proses pembangunan Indonesia. Oleh karena itu pemerintah memberlakukan beberapa aturan khusus pada badan usaha dalam bidang konstruksi.

Salah satu aturan tersebut adalah harus memiliki sertifikat bada usaha yang melalui proses sertifikasi tertentu. Penyelenggara dari proses sertifikasi ini tidak boleh sembarangan melainkan harus melalui LSBU.

Baca Juga : Jasa Pengurusan Tersus

Baca Juga : Jasa Pengurusan SIUJP

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email :  info@konsultanku.com