Landasan Hukum
Pelaku usaha wajib mengetahui landasan hukum izin pengangkutan dan penjualan terutama bagi perusahaan pertambangan. Hal ini karena setiap kegiatan pertambangan membutuhkan persyaratan terlebih dahulu sebelum dapat berjalan.
Legalitas atau surat izin pertambangan sendiri berguna dalam mengontrol segala aktivitas maupun proses pertambangan. Bukan hanya pengambilan dan pengolahannya saja, namun juga penjualan hingga pasca tambang.
Tujuan legalitas ini sendiri adalah bentuk tanggung jawab pelaku bisnis atau pemilik perusahaan agar meminimalisir dampak penambangan terhadap lingkungan hidup. Ada cukup banyak perizinan, termasuk izin pengangkutan dan penjualan.
Dalam proses pengajuan izin, Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratan yang telah menjadi ketentuan. Jika persyaratan telah lengkap, maka dapat langsung menjalankan mekanisme pengajuannya.
Landasan Hukum Izin Pengangkutan dan Penjualan
Selain ketentuan landasan hukum izin pengangkutan dan penjualan, pelaku usaha juga perlu memahami perizinan lainnya sebelum menjalankan usaha pertambangan. Berikut adalah jenis-jenis perizinan dalam menjalankan usaha tambang.
IUP Eksplorasi
IUP eksplorasi merupakan jenis izin usaha tambang yang mengatur penyelidikan, proses eksplorasi hingga pada tahap studi kelayakan berusaha. Masa berlaku surat izin untuk mineral logam selama 8 tahun, sedangkan mineral bukan logam selama 7 tahun.
Hal ini berbeda dengan perizinan batuan yang hanya memiliki masa berlaku selama 2 tahun saja. Oleh sebab itu sangat penting bagi Anda memperhatikan IUP eksplorasi agar tidak terkena sanksi pemerintah.
IUPK Eksplorasi
Penjabaran secara keseluruhan mengenai IUPK Eksplorasi sebenarnya hampir sama dengan surat IUP Eksplorasi. Hal yang membedakan adalah pihak berwenang yang mengizinkan IUP Eksplorasi yaitu pemerintah, sementara IUPK Eksplorasi oleh Menteri.
Perizinan ini sendiri umumnya mengatur mengenai proses penyelidikan hingga studi kelayakan. Setiap penambang wajib memahami mengenai perizinan tersebut serta melengkapi berkas-berkas agar semua aktivitas legal bagi pemerintah.
IUP Operasi Produksi
Jika pelaku usaha sudah mendapatkan IUP Eksplorasi, maka selanjutnya perusahaan memiliki hak mendapatkan IUP Operasi Produksi. Artinya, perusahaan sudah dapat melakukan semua aktivitas produksi seperti konstruksi, tambang, pengolahan, pengangkutan, juga penjualan.
IUPK Operasi Produksi
Pihak berwenang yang mengeluarkan IUPK Operasi Produksi adalah Menteri, masa berlaku izin selama 20 tahun dengan 2 kali perpanjangan. Produk yang membutuhkan perizinan ini adalah logam, batubara, juga mineral dengan kategori-kategori tertentu.
IUP OPK Pengolahan Pemurnian
Pada perizinan berjenis IUP OPK Pengolahan Pemurnian, surat izin umumnya mengatur kegiatan-kegiatan pengolahan dengan masa berlaku dan perpanjangan 20 tahun. Kegiatan pengolahan sendiri seperti pembelian, transportasi, pemurnian, serta penjualan.
IUP OPK Pengangkutan Penjualan
Seperti tertera dalam landasan hukum izin pengangkutan dan penjualan, surat perizinan ini khusus berisi urusan distribusi serta penjualan. Surat izin sendiri hanya berlaku selama 5 tahun serta dapat melakukan perpanjangan selama 5 tahun.
Gubernur berwenang mengeluarkan jenis perizinan ini jika berada pada kawasan provinsi. Sementara itu, pihak yang berwenang mengeluarkan perizinan apabila kawasan berada antarprovinsi adalah oleh Menteri.
Izin Usaha Jasa Tambang (IUJP)
Surat jenis ini penting untuk semua jenis aktivitas tambang. Seperti perizinan dari penjelasan sebelumnya, cara mendapatnya adalah dari Gubernur jika berada di provinsi dan oleh Menteri jika luar provinsi.
Syarat Pengajuan Izin Pengangkutan dan Penjualan
Jika Anda akan mengajukan perizinan, maka perlu mempersiapkan persyaratan-persyaratannya. Berikut adalah syarat-syarat yang wajib ada ketika akan mengajukan izin pengangkutan dan penjualan.
- Surat permohonan bertanda tangan dan bermaterai oleh direksi Badan Usaha
- Fotokopi akta pendirian Badan Usaha beserta perubahannya yang bergerak dalam bidang tambang mineral atau batubara serta mendapat pengesahan pejabat berwenang
- Profil Badan Usaha dengan lampiran fotokopi legalitas berupa NPWP, SIUP atau BKPM, TDP, serta surat keterangan domisili yang masih berlaku oleh instansi berwenang
- Susunan direksi dengan lampiran identitas pengurus yaitu KTP dan NPWP untuk warga negara Indonesia atau paspor bagi warga negara asing
- Daftar pemegang saham
- Perencanaan pasokan komoditas tambang baik mineral atau batubara
- Rencana konstruksi serta pembangunan sarana prasarana penunjang kegiatan produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian
- Memiliki tenaga ahli berpengalaman minimal 3 tahun pada bidang pertambangan atau metalurgi atau ahli kompetensi pada bidang pengolahan dan/atau pemurnian mineral maupun batubara
- Dokumen studi kelayakan aktivitas pengolahan dan/atau pemurnian baik mineral maupun batubara serta mendapat persetujuan oleh Menteri maupun Gubernur sesuai kewenangan
- Nota perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan maupun pemurnian komoditas tambang mineral ataupun batubara
- Perjanjian jual-beli baik dalam maupun luar negeri
- Surat pernyataan bermaterai akan mematuhi peraturan perundang-undangan pada bidang perlindungan maupun pengelolaan lingkungan hidup
- Persetujuan serta fotokopi dokumen perizinan lingkungan sesuai ketentuan peraturan undang-undang pada bidang perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup
- Laporan keuangan terakhir serta telah audit oleh akuntan publik, rencana pembiayaan, juga rencana investasi
- Surat pernyataan sanggup mematuhi ketentuan undang-undang terkait harga patokan penjualan mineral maupun batubara
- Referensi dari bank pemerintah atau swasta nasional
- SPT pajak penghasilan badan
- Pajak penghasilan dari karyawan terhitung 2 tahun terakhir.
Mekanisme Pengajuan Izin Pengangkutan dan Penjualan
Setelah mempersiapkan semua berkas, Anda juga perlu mengetahui mekanisme untuk proses pengajuannya. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengajukan izin pengangkutan dan penjualan.
- Mengajukan berkas-berkas Permohonan Perizinan serta Non-Perizinan kepada Front Office (FO)
- FO akan mendampingi pemohon apabila belum memiliki NIB melalui OSS
- Berkas-berkas yang telah lengkap, selanjutnya FO akan menyampaikan ke BO
- Jika berkas telah lengkap dan benar, selanjutnya BO akan menyampaikan permintaan Pertek kepada OPD Teknis
- Setelah pemohon menerima Pertek dari OPD Teknis, selanjutnya BO mempersiapkan izin maupun non-izin untuk ditandatangani Kepala DPMPTSP
- Tata Usaha akan mengembalikan berkas maupun dokumen perizinan kepada pemohon
Proses-proses tersebut dapat selesai paling lambat 12 hari kerja. Anda juga tidak perlu khawatir sebab tidak ada pemungutan biaya.
Penerbitan IUP Pengangkutan dan Penjualan
Selain memahami mengenai landasan hukum izin pengangkutan dan penjualan, Anda juga perlu penerbitan IUP. Ada beberapa syarat untuk penerbitannya yaitu persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, serta finansial.
Jika seluruh persyaratan telah siap, selanjutnya tinggal mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Berikut adalah prosedur yang perlu Anda lakukan untuk penerbitan IUP pengangkutan dan penjualan.
- Keterangan bagan dengan menyampaikan berkas-berkas persyaratan
- Proses akan berlanjut jika permohonan lengkap, sementara jika tidak lengkap maka berkas akan kembali pada pemohon
- Koordinasi serta pelaksanaan pemeriksaan oleh Tim Teknis. Hasil rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan menghasilkan persetujuan atau penolakan untuk proses penerbitan izin
- Kasi dan Kabid Perizinan menyampaikan Konsep Keputusan Izin maupun Piagam untuk permohonan tanda tangan Kepala Dinas
- Petugas akan menerbitkan SKRD
- Kepala Dinas menandatangani Keputusan Izin atau Piagam
- Petugas mengembalikan Keputusan Izin maupun Piagam melalui Kasi Perizinan
- Penyerahan Keputusan Izin dan/atau Piagam pada pemohon
Proses publikasi ini memiliki jangka waktu pelayanan selama tiga hari kerja jika berkas persyaratan sudah lengkap dan benar. Selama prosesnya, tidak ada biaya yang sama sekali.
Perusahaan pertambangan membutuhkan banyak perizinan dalam setiap kegiatannya agar dapat berjalan. Pelaku usaha juga wajib memahami landasan hukum izin transportasi dan penjualan agar mengetahui spesifikasi persyaratan maupun proses publikasi perizinan.
Baca Juga : Biro Jasa IUP OPK
Tim Profesional
Memberikan Solusi Yang Tepat
Harga Terjangkau
Konsultasi Gratis
Legaliast Resmi 100%
Proses Cepat
Pelayanan 24 Jam
Data Kerahasiaan Aman