Jasa Perpanjangan IUI Yogyakarta

Jasa Perpanjangan IUI Yogyakarta, Urus Sekarang Juga!

Yogyakarta adalah salah satu Kota di Indonesia yang sangat unik. Banyak sektor pariwisata yang diminati. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian orang untuk mendirikan usaha di bidang industri. Salah satu persyaratan yang harus dimiliki adalah Surat Izin Usaha Industri (IUI) yang harus diperpanjang dengan bantuan jasa perpanjang IUI Yogyakarta.

Boleh mengurusnya sendiri, namun para pengusaha biasanya tidak mempunyai banyak waktu. Oleh karena itu, bisa dipercayakan kepada jasa yang bergerak di bidangnya agar lebih cepat dan mudah. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pentingnya Pakai Jasa Kami

Mungkin IUI sudah tidak asing lagi di kalangan pengusaha. Yaitu izin operasional yang diberikan kepada setiap badan atau orang. Seperti contoh CV/Firma, PT atau Koperasi yang ingin melakukan kegiatan di bidang industri. Mengolah bahan baku menjadi sebuah produk dengan bentuk yang baru.

IUI wajib dimiliki oleh semua pengusaha yang diklasifikasikan ke dalam IUI kecil, menengah dan besar. Dasar hukum yang menaunginya adalah PP No. 107 Tahun 2015. Namun persyaratan dokumen yang dibutuhkan cukup banyak sehingga beberapa usaha belum mempunyai surat izin resmi atau habis masa berlakunya.

Apabila UMKM diklasifikasikan berdasarkan aset dan omzet maka untuk industri diklasifikasikan ke dalam nilai investasi dan jumlah tenaga kerja. Untuk industri kecil nilai investasinya berada di bawah 1 Milyar dengan tenaga kerja kurang dari 20 orang.

Sedangkan untuk industri menengah nilai investasinya 1-15 milyar dan tenaga kerja 20 orang atau lebih. Jika ingin naik ke yang lebih besar maka harus dikembangkan di kawasan industri kecuali jika di dalam suatu kota tersebut belum ada kawasan industri atau kavlingnya sudah habis dan tidak berpotensi mencemari lingkungan secara luas.

Surat izin tersebut harus ada agar mendapatkan pengakuan dan perlindungan secara hukum. Jika belum punya, segeralah mengurus. Jika sudah namun habis masa aktifnya maka segera cari jasa perpanjang IUI Yogykarta yang bisa diandalkan.

Jasa Perpanjangan IUI Yogyakarta dan Syaratnya

Sebagai daerah pariwisata, pemerintah Yogyakarta pastinya menerapkan kebijakan yang membuat rakyat nyaman dan aman. Mereka meminimalisir terjadinya kesalahan dalam dunia perdagangan dan industri sehingga semua dianjurkan untuk memiliki surat izin usaha. Karena hal ini berkaitan dengan sektor pariwisata yang sedang gencar dikampanyekan.

  • Dasar hukumnya ada di:
  • UU No 3 Tahun 2014
  • PP No 13 Tahun 1995
  • PP No 38 Tahun 2007
  • Dan PP No 107 Tahun 2015.

Sebelum mengetahui mana jasa yang tepat dan bisa dipercayakan. Maka ketahui syarat perpanjangan perizinan usaha industri di bawah ini:

  • Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukti lapor SPT tahunan (2 tahun terakhir dan discan)
  • Scan IUI sebelumnya
  • List bahan baku penolong yang sudah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan
  • Daftar peralatan dan mesin yang sudah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan
  • surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Kartu NPWP
  • Akta notaris pendirian perusahaan (harus lengkap)
  • KTP asli pemohon

Jika bertanya mana jasa perpanjang IUI Yogyakarta yang terpercaya dan murah? Jawabannya hanya ada di kami. Semua proses akan diurus sesuai dengan prosedur dan pastinya legal. Tidak perlu menunggu lama, jika semua syarat sudah dipenuhi maka surat izin yang baru akan didapatkan dengan mudah. Kami tunggu telepon dari Anda.

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com