Jasa Perpanjang Izin Usaha
Jasa Perpanjang Izin Usaha

Jasa Perpanjang Izin Usaha ; Bagi para pelaku usaha, merupakan hal yang penting untuk mematuhi peraturan yang berlaku di sebuah wilayah atau negara tempat mereka mendirikan usahanya. Terutama menyangkut legalitas perusahaan atau izin usaha yang dalam beberapa kasus memang memerlukan bantuan pihak ketiga seperti penyedia jasa perpanjangan izin usaha.

Pentingnya Sebuah Legalitas

Meledaknya tren entrepreneur atau kewirausahaan di Indonesia menyebabkan banyak orang ingin menjadi seorang pengusaha. Dengan berbekal informasi produk dan cara menjualnya yang semakin mudah akibat media sosial mereka mulai mendirikan usaha mereka masing-masing.

Seiring dengan berjalannya waktu akan terjadi seleksi alam dimana para pengusaha ini akan diuji ketangguhannya sebagai pengusaha dalam mengembangkan usahanya. Bagi mereka yang berhasil membesarkan usahanya dari bawah dan jika ingin mengembangkannya lagi maka perlu mendirikan sebuah badan hukum. Berupa perusahaan yang legal dan sah yang diakui oleh negara.

Ada dua jenis badan usaha yang umum digunakan di Indonesia yaitu PT dan CV. Jika Anda memiliki badan usaha yang sah dan legal maka kesempatan Anda untuk mengembangkan usaha Anda akan menjadi semakin besar, inilah mengapa legalitas sebuah usaha itu diperlukan.

Kerugian Yang Dapat Timbul Jika Tidak Segera Mendaftarkan Usaha Anda

  • Sulit mendapatkan kepercayaan

Jika usaha Anda sudah maju dan berkembang, akan ada masanya Anda akan mengalami stagnasi pada usaha Anda yang jika dibiarkan maka akan menghambat laju kesuksesan usaha Anda. Terutama jika Anda membutuhkan investor untuk mengembangkan usaha Anda.

Tentu orang yang akan menempatkan investasinya harus mengenal baik siapa diri Anda melalui usaha yang Anda dirikan. Tidak jarang para investor tidak dapat memberikan investasinya kepada para pengusaha karena masalah legalitas ini.

  • Terhalang untuk berkompetisi dipasar yang lebih luas

Di sisi lain, Anda tidak dapat menjangkau pasar konsumen produk Anda lebih luas lagi karena untuk mengakses pasar tersebut Anda membutuhkan dokumen pendukung yang hanya dapat Anda miliki jika Anda memiliki izin usaha.

  • Tidak dapat mengikuti kegiatan resmi dari pemerintahan

Saat ini pemerintah tengah mendorong laju pertumbuhan ekonomi negara dengan mengembangkan sektor UKM dengan keras. Jika Anda tidak memiliki kelengkapan usaha seperti surat izin usaha tersebut maka dapat dipastikan Anda akan kehilangan momentum yang penting dalam mengembangkan usaha Anda.

  • Melanggar aturan hukum undang-undang yang berlaku

Jika tetap di biarkan maka ada kemungkinan Anda akan bersinggungan atau bahkan melanggar hukum dan undang-undang dan ini bisa mengakibatkan kerugian amat besar di masa depan.

Oleh karena itu kami menyarankan agar Anda mendaftarkan usaha Anda segera begitu Anda mulai menjalankannya. Minimal 3 bulan setelah Anda melakukan usaha Anda dapat mendaftarkannya di dinas perdagangan dan industri setempat.

Jika usaha Anda sudah terdaftar dan ingin terus digunakan maka Anda berkewajiban untuk memperbaharuinya setiap lima tahun sekali. Namun jika Anda terlalu sibuk untuk melakukan hal tersebut Anda dapat menyerahkannya kepada perusahaan penyedia jasa perpanjang izin usaha yang terpercaya.

Sanksi Bagi Anda Yang Tidak Mendaftarkan Usaha Yang Sudah Berdiri

Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh Undang-Undang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan badan.

Oleh karena itu pastikan Anda memperhatikan masalah izin usaha ini dengan baik. Untuk pengurusan perpanjangan izin usaha, Anda dapat mencari perusahaan penyedia jasa perpanjang izin usaha yang terpercaya.

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com