jasa perpanjang IUI Tangerang

PENTINGNYA IZIN USAHA INDUSTRI BAGI PENGUSAHA

Perizinan dalam sebuah kegiatan usaha adalah hal prisip yang harus dipenuhi bagi setiap pelaku usaha. Ada beberapa jenis usaha termasuk industri yang sedang berkembang di kalangan masyarakat yang tentusaja membutuhkan izin dari pemerintah berupa Surat Izin Usaha Industri yang perlu di perbaharui setiap 3 tahun sekali dan dapat diwakilkan oleh perusahaan jasa perpanjang IUI di beberapa kota seperti Tangerang, Bekasi, Karawang, Depok dan lainnya.

Yang Pertama Perlu Anda Ketahui Adalah Apa Yang Dimaksud Dengan Industri Itu.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri yang dimaksud dengan Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

Jenis usaha industri diklasifikasikan berdasarkan skalanya yaitu:

  1. Industri kecil
  2. menengah
  3. Industri besar

Ketentuan Usaha Industri Yang Wajib Memiliki IUI

Tidak semua jenis usaha industri tersebut berkewajiban memiliki Izin Usaha Industri, seperti industri kecil dan industri menengah. Meskipun begitu industri kecil tetap wajib didaftarkan. Setelah itu usaha industri tersebut akan memperoleh Tanda Daftar Industri yang juga berlaku sebagai izin.

Ada beberapa industri kecil yang bisa dapat beroperasi tanpa IUI yang ketentuan mengeni kewajiban memiliki Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri ini telah diatur sebagai berikut:

  • Industri Kecil yang tidak wajib memiliki Tanda Daftar Industri

Adalah industri dengan nilai investasi sampai dengan Rp. 5.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan) tidak wajib memiliki Tanda Daftar Industri (kecuali perusahaan yang bersangkutan menghendakinya).

  • Industri kecil yang wajib memiliki Tanda Daftar Industri

Adalah industri dengan nilai investasi antara Rp. 5.000.000 s/d Rp. 200.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan) yang wajib memiliki Tanda Daftar Industri.

  • Jenis Industri kecil yang wajib memiliki IUI

Adalah sebuah industri dengan nilai investasi diatas Rp. 200.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan) wajib memiliki Izin Usaha Industri.

Meskipun demikian Anda perlu memperhatikan bahwa klasifikasi pada Industri Kecil Menengah (IKM) disusun berdasarkan Nilai Investasi dan Jumlah Tenaga Kerja merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian No.64/2016. Bukan berdasarkan aset dan omzet seperti pada kriteria UMKM yang merujuk pada Undang-Undang No.20/2008.

Sedangkan untuk jenis industri dengan skala yang lebih besar dan wajib memiliki IUI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.64/2016, adalah sebagai berikut:

  1. Industri Kecil

Adalah industri dengan nilai investasi di bawah Rp 1 milyar (di luar tanah dan bangunan) dan tenaga kerja kurang dari 20 orang;

2. Industri Menengah

Adalah industri dengan nilai investasi Rp 1 milyar s.d Rp 15 milyar (termasuk tanah dan bangunan), atau di bawah Rp 1 milyar namun jumlah tenaga kerjanya 20 orang atau lebih.

Ketentuan Yang Berbeda Pada Setiap Daerah

Jika Anda akan mengurus IUI Anda pastikan Anda telah mengetahui regulasi mengenai hal ini di daerah Anda. Karena setiap daerah terkadang terdapat perbedaan dalam kepengurusan Izin Usaha Indsutri.

Untuk itu diperlukan pencarian informasi lebih lanjut tentang syarat pengajuan di daerah serta dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis industri yang dijalankan. Pastikan bahwa Anda juga tidak lupa untuk memperpanjang masa berlaku IUI Anda.

Sanksi Jika Tidak Memperpanjang IUI

Karena jika sampai Anda terlambat atau lupa memperpanjang IUI untuk usaha industri Anda, Anda dapat menerima sanksi berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan IUI. Jika Anda terlalu sibuk untuk melakukannya Anda dapat melimpahkannya ke perusahaan jasa perpanjang IUI Tangerang, Yogyakarta, Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com