Jasa Pengurusan IUI Bekasi

Informasi Seputar Jasa Pengurusan IUI Bekasi

Seperti yang diketahui bahwa setiap kegiatan usaha harus mendapatkan izin dari pihak berwenang. Hal ini bermaksud untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan akibat dari banyaknya usaha ilegal serta berdampak negatif. Oleh karena itu pelaku usaha wajib memiliki izin yang bisa dibuat pula via jasa pengurusan IUI Bekasi.

Apa itu IUI?

IUI merupakan singkatan dari Izin Usaha Industri di mana menurut Peraturan Menteri No. 41 disebutkan bahwa setiap orang maupun badan usaha kategori menengah wajib memiliki izin usaha industri. Izin ini dibutuhkan agar pengusaha menengah kecil tercatat legal atau memenuhi syarat sehingga bisa bergerak bebas di bidang industri. Usaha industri yang wajib memiliki izin adalah usaha dengan modal sebesar Rp 5.000.000 hingga Rp 200.000.000.

Jika Anda adalah pelaku usaha dengan modal tersebut maka dapat mengajukan langsung pada Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II, Kabupaten maupun Kota. Bagi usaha yang telah berkembang lebih besar maka Anda bisa mengajukannya pada Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I, Provinsi maupun BKPM. Penggunaan jasa pengurusan izin usaha industri hanyalah sebagai pendamping Anda dalam proses pembuatan izin.

Dasar Hukum Izin Usaha Industri

Apakah Anda berpikir bahwa izin usaha industri adalah hal sepele? Tentu tidak, karena pembuatan izin usaha industri itu sendiri memiliki dasar hukum. Bagi Anda yang belum paham, berikut isi dasar hukum dari izin usaha industri.

1) Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 14 menjelaskan tentang ketentuan dan izin usaha industri, perluasan dan tanda daftar industri. Atas dasar inilah banyak orang langsung bergerak untuk membuat izin usaha industri. Hal ini tentu tidak hanya menguntungkan pihak pemerintah, karena keuntungan utama akan diperoleh pemilik usaha tersebut.

2) Peraturan Menteri Pendidikan No. 05 Tahun 2009 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 66 Tahun 2008. Hal tersebut terkait dengan Pelimpahan kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal.

Jika dilihat dari dasar hukum di atas, maka sudah jelas bahwa izin usaha industri sangat penting dimiliki oleh usaha industri.

Syarat Mengurus IUI

Ketika Anda memutuskan untuk membuat izin usaha industri dengan jasa pengurusan IUI Bekasi maka mereka akan memberikan Anda beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk tingkat Kabupaten atau Kota, syarat yang berlaku adalah sebagai berikut:

1) Izin Usaha Industri

Formulir permohonan.

KTP direksi dan dewan komisaris.

NPWP.

Akte pendirian perusahaan dan perubahannya.

Izin mendirikan bangunan.

Surat keterangan domisili perusahaan.

Surat rekomendasi dari pihak lurah dan camat.

UKL/UPL atau AMDAL khusus perusahaan industri yang memiliki dampak pencemaran.

Surat izin gangguan/HO.

SIUP dan TDP.

Syarat lainnya yang dibutuhkan oleh masing-masing Kabupaten maupun Kota.

Pihak yang Berwenang

Pembuatan izin usaha industri tentu harus melibatkan pihak yang memiliki wewenang, yakni:

1) Bupati maupun Walikota di mana lokasi industri tersebut termasuk dalam kawasan tanggung jawabnya serta skala investasi diperkirakan mencapai Rp 10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan. Terkecuali jenis usaha industri yang sudah menjadi kewenangan Menteri. 

2) Gubernur memiliki kewenangan terhadap industri apabila skala investasinya di atas Rp 10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan kecuali yang sudah termasuk kewenangan Menteri.

Itulah penjelasan singkat mengenai pengurusan IUI. Jika Anda berminat bisa langsung menghubungi pihak penyedia jasa pengurusan IUI Bekasi di mana Anda tinggal terima beres. Mudah, bukan?

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com