Izin Pengambilan Air Tanah

Izin Pengambilan Air Tanah

Apa itu izin pengambilan air tanah dan mengapa harus mengurus perizinannya? Surat izin ini erat kaitannya dengan kegiatan usaha. Yang mana badan usaha atau perorangan wajib membuat surat izin jika berencana mendapatkan air tanah demi memenuhi kepentingan bisnis. Selengkapnya informasi mengenai SIPA bisa Anda simak berikut ini.

Persyaratan penerbitan izin pengambilan air tanah

Tahukah Anda jika persyaratan pengurusan SIPA terbagi dalam beberapa kategori? Entah itu persyaratan administratif maupun teknis. Agar Anda memahami seluruh persyaratannya, perhatikan detail informasi ini:

1. Menyerahkan Surat Permohonan Registrasi Pada DPMPTSP

Proses pembuatan surat izin ini secara resmi menjadi kewajiban DPMPTSP. Silahkan Anda ajukan surat permohonan pada dinas terkait yang berdomisili di daerah Anda.

2. KTP/ NPWP

Ada pun dokumen pribadi yang wajib Anda kumpulkan antara lain KTP juga NPWP. Bila penerbitan surat izin untuk perusahaan maka lampirkan NPWP milik perusahaan bukan milik pribadi.

3. Fotokopi SIP

Sertifikat pengeboran ini bisa Anda dapatkan pada dinas yang sama yakni DPMPTSP. Manfaatkan jasa pembuatan izin pengambilan air tanah untuk mengurus SIP. Supaya prosesnya berjalan dengan benar dan lancar.

4. Fotokopi Pajak Air

Silahkan Anda lampirkan salinan pembayaran atau pengurusan pajak air setidaknya dalam tiga bulan terakhir. Pastikan serahkan juga laporan pemakaian bulanannya.

5. Fotokopi Analisa Air

Datangi laboratorium untuk mendapatkan hasil analisa air yang akurat.

     

      • Berita Acara Peninjauan Lapangan

      • Melampirkan Surat Permohonan Meter Air

      • Berita Acara Pemasangan Meter Air

      • Dan Berbagai Syarat Pendukung

    Khawatir ada dokumen yang belum lengkap? Datangi jasa pengurusan SIPA dan minta saran dari mereka. Alangkah bijaksananya jika Anda memanfaatkan jasa mereka sejak awal untuk mengurus penerbitan surat izin tersebut.

    Tata cara pengurusan SIPA

    1. Mengunjungi DPMPTSP

    Sudah kami sampaikan sebelumnya jika cara mengurus izin pengambilan air tanah harus melalui DPMPTSP. Maka kunjungi kantor dinas tersebut untuk memulai pengurusan surat perizinannya.

    2. Lengkapi seluruh dokumen persyaratan termasuk form registrasi

    Setelah menjelaskan maksud kedatangan Anda, petugas administrasi akan menyerahkan form registrasi untuk Anda isi. Selesai mengisi formulirnya, lampirkan pula dokumen persyaratan.

    3. Verifikasi dokumen oleh petugas PTSP

    Berikutnya, petugas PTSP akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan untuk menilai kebenaran berkas tersebut.

    4. Terusan pada kajian teknis SIPA

    Bila proses verifikasi berjalan lancar, petugas PTSP akan langsung meneruskan permohonan Anda untuk kajian teknis.  Kajian teknis inilah yang membuat permohonan SIPA berjalan cukup panjang.

    5. Penerbitan SIPA

    Usai kajian teknis, petugas DPMPTSP akan menerbitkan surat izin Anda.

    6. Penyerahan pada pemohon

    Dan terakhir adalah penyerahan SIPA pada pemohon.

    Itulah informasi pengurusan SIPA yang berlangsung di negara kita. Prosesnya terbilang cukup panjang dan sulit, tidak heran banyak pihak yang memilih memanfaatkan jasa profesional. Karena tidak mustahil penerbitan SIPA baru berjalan setelah 33 hari kerja.

    Apa yang membuat proses pengurusan SIPA berjalan lama? Ada banyak faktor, baik karena pengurusan berkas dokumen yang alot maupun kegiatan atau kajian teknisnya. Supaya perusahaan Anda lekas memperoleh SIPA dalam waktu dekat ini, hubungi jasa pengurusan SIPA untuk memperoleh surat izinnya dengan cepat.

    Pengalaman mereka di lapangan sangat banyak maupun proses pengurusan berkas dokumen juga mereka kuasai dengan sangat baik. Anda tidak perlu khawatir penerbitan SIPA berjalan lebih alot dan lama dari waktu normalnya. Selain lebih cepat, memanfaatkan biro izin pengambilan air tanah juga membantu Anda lebih memahami produk ini.

     

    Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

    INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

    CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

    Email : info@konsultanku.com