IUPTL

Pada gilirannya listrik punya pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat itulah mengapa kini banyak pebisnis yang berlomba mengurus IUPTL adalah.  Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan terhadap kegiatan penjualan tenaga listrik.

Jenis Usaha Yang Membutuhkan IUPTL Adalah

SIUPTL merupakan bukti konkret dan akurat jika suatu perusahaan melakukan aktivitas penyediaan atau penjualan listrik secara resmi. Tanpa surat perizinan ini tidak mustahil badan usaha memperoleh sanksi karena telah melanggar hukum. Sanksi yang pemerintah berikan pun cukup berat mengikuti regulasi yang berlaku.

Tahukah Anda apa saja jenis usaha yang membutuhkan SIUPTL? Pada gilirannya aktivitas yang berkaitan dengan ketenagalistrikan ternyata sangat beragam. Masyarakat awam yang hanya menjadi konsumen PLN mungkin tidak mengetahui dan memahaminya dengan baik. Simak macam-macam jenis usahanya berikut ini:

Penjualan Tenaga Listrik

Merupakan jenis usaha yang lingkup pekerjaannya adalah menjual atau menyediakan tenaga listrik. Meskipun terkesan sepele nyatanya membangun bisnis ini tidaklah mudah dan harus melalui berbagai pertimbangan.

Mengapa? Karena tenaga listrik menyimpan energi yang sangat besar dan cukup berbahaya bila pengelolaannya tidak benar. Perusahaan penjualan tenaga listrik biasanya memiliki banyak teknisi ahli pada bidang ketenagalistrikan.

1. Pembagian Tenaga Listrik

Jenis usaha yang juga memerlukan dokumen IUPTL adalah pembagian tenaga listrik. Tanpa surat izin tersebut akan sulit bagi perusahaan untuk menjalankan fungsi dan kewajibannya dengan ideal.

2. Distribusi Tenaga Listrik

Bagi masyarakat awam pendistribusian tenaga listrik menjadi tanggung jawab PLN padahal kegiatan ini juga menjadi bisnis menguntungkan bagi sejumlah pengusaha. Karena masih satu lingkup dengan ketenagalistrikan maka perusahaan wajib mengurus SIUPTL.

3. Transmisi Tenaga Listrik

Dan jenis usaha terakhir yang turut membutuhkan SIUPTL adalah transmisi tenaga listrik. Meskipun jenis usahanya berbeda prosedur pengurusan SIUPTL bisa perusahaan lakukan pada satu perusahaan jasa pengurusan terpercaya.

Siapa yang Berwenang Menerbitkan Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik?

Ketika Anda mengurus IMB mungkin instansi yang Anda kunjungi adalah DPMPTSP. Berbeda dari IMB, pengurusan SIUPTL terbagi dala dua kewenangan meliputi:

4. Gubernur

Sebelum memutuskan untuk mengurus penerbitan SIUPTL sudah menjadi tugas Anda mengetahui pihak yang berwenang untuk menerbitkan surat izinnya.  Pihak pertama adalah gubernur yang berwenang mengurus SIUPTL untuk dua kriteria berikut:

  • Yang pertama adalah badan usaha yang domisili atau lokasi aktivitas pekerjaannya masih di daerah provinsi.
  • Perusahaan menyediakan listrik untuk pemegang izin usaha yang pengurusan SIUPTL-nya mereka lakukan ke gubernur.
  • Menteri

Sebelum bingung memutuskan untuk mengurus SIUPTL pada gubernur atau menteri ada trik jitu yang membebaskan Anda dari pengurusan mandiri. Mintalah bantuan dari jasa pengurusan IUPTL untuk mengurus perizinan perusahaan Anda. Perusahaan jasa kompeten mampu mengurus SIUPTL dengan baik tanpa kendala.

Ada pun pihak kedua yang berwenang menerbitkan SIUPTL adalah menteri. Lantas, siapa saja pihak yang wajib mengurus surat izin pada menteri?

  • Pertama adalah PLN. PLN menjadi klien utama karena termasuk BUMN yang kewajibannya untuk melayani dan menyejahterakan masyarakat terutama dalam bidang ketenagalistrikan.
  • Selanjutnya adalah badan usaha yang melakukan berbagai kegiatan tenaga listrik lintas provinsi.
  • Dan terakhir adalah badan usaha penyedia tenaga listrik yang mendistribusikan produknya pada pemegang izin usaha dari menteri.

Bagi pemula mungkin cukup sulit mengurus SIUPTL secara mandiri namun bukan berarti mustahil bukan? Apabila perusahaan Anda benar-benar tidak mampu melaksanakannya seorang diri hubungi jasa pengurusan SIUPTL. Perwakilan jasa akan mengirimkan orang yang tepat untuk mengurus penerbitan IUPTL adalah Anda.

Baca Juga : Jasa Pengurusan Tersus

Baca Juga : Jasa Pengurusan SIUJP

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com