
Belum Memiliki IMB? Ini Dasar Hukum IMB yang Perlu Anda Ketahui!
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah salah satu dokumen resmi perizinan pendirian bangunan, baik rumah maupun non rumah.
Dasar Hukum IMB ini cukup kuat dan harus dikeluarkan secara langsung oleh Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan persyaratan administratif dan juga persyaratan teknis yang melandasinya.
Untuk itu, bagi Anda yang belum memiliki IMB ketika akan mendirikan sebuah bangunan, wajib menggunakan karena memiliki dasar hukum kuat dan bisa saja Anda terkena pidana jika tidak mempunyai izin resmi ini.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak penjelasan dibawah ini sampai selesai!
Apa Itu IMB?
Sebelum membahas lebih dalam mengenai dasar hukumnya, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu sebenarnya apa itu IMB?
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu dokumen resmi yang memiliki dasar hukum dan digunakan untuk mewujudkan suatu tatanan sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan sekaligus kepastian hukum terhadap suatu bangunan.
Dengan memiliki IMB ini tentu akan melegalkan suatu bangunan yang sudah direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang sudah ditentukan.
Selain itu, juga untuk menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan bersama.
Memiliki IMB merupakan kewajiban khusus setiap elemen masyarakat atau badan yang akan mendirikan bangunan, mengubah dan mengurangi sebuah bangunan sebagai salah satu persyaratan resmi bahwa bangunan Anda sudah aman dan memilki kepastian hukum yang jelas.
Dasar Hukum IMB
Dalam membuat dokumen IMB ini tidak boleh sembarangan, karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan bagi Anda yang tidak memiliki IMB ketika mendirikan sebuah bangunan, maka bangunan tersebut bersifat tidak resmi dan bisa kapan saja ditutup atau dibongkar paksa oleh pemerintah.
Untuk lebih jelasnya berikut dasar hukum IMB yang memuat peraturan dan perundang-undangan tentang IMB:
- UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- PP RI no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam peraturan dan perundang-undangan diatas sudah diatur dengan jelas dan terperinci tentang Izin Mendirikan Usaha.
Mulai dari pengertian IMB sendiri, persyaratan bangunan gedung, hak dan peran masyarakat dalam penataan ruang, ketentuan umum, manfaat hingga sanksi administratif bagi pelanggarnya.
Jasa Konsultan Pembuatan IMB
Nah setelah memahami lebih dalam tentang dasar hukum pembuatan IMB ini, ternyata ketika mendirikan suatu bangunan, Anda perlu membuat dokumen IMB karena menjadi persyaratan khusus dalam mendirikan suatu bangunan dan supaya memiliki kepastian hukum.
Untuk Anda yang sedang bingung bagaimana cara membuat IMB ini, tidak perlu khawatir, karena saat ini sudah banyak jasa konsultan yang bisa membantu Anda dapat penerbitan dokumen IMB.
Adanya jasa konsultan ini, tentu memberikan kemudahan bagi Anda karena tidak perlu repot-repot mengurus semuanya sendiri.
Salah satu jasa konsultan terbaik dan terpercaya yang bisa membantu Anda dalam membuat dokumen IMB adalah Konsultanku.com.
Jasa konsultan ini memberikan berbagai kemudahan bagi Anda, selain itu produk sudah terjamin legal 100%, karena Konsultanku.com sudah berpengalaman dan memiliki tim profesional yang ahli pada bidangnya.
Selanjutnya proses pembuatannya pun cepat dan tepat waktu, jasa pelayanan buka selama 24 jam, gratis konsultasi, sehingga membuat klien merasa puas dengan pelayanan Konsultanku.com.
Yuk tunggu apalagi? Setelah Anda memahami dasar hukum IMB diatas, Anda pastinya perlu membuat dokumen IMB. Kunjungi website resmi Konsultanku.com sekarang juga!
Baca Juga : Cakupan renovasi kamar mandi
Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com