Cara mengurus SKUP terbagi dalam beberapa tahapan. Di mana setiap tahapannya menandakan proses yang telah dilalui, semakin sedikit tahapan yang harus dilalui artinya semakin dekat bagi perusahaan Anda untuk mendapatkan SKUP Migas dan diakui oleh pemerintah. Tapi sudah hafalkah Anda dengan langkah-langkah pengurusan SKUP?
Cara mengurus SKUP yang lengkap
- Mengajukan Surat Permohonan
Langkah awal adalah mengajukan surat permohonan SKUP, cara ini harus dilalui pertama kali sebelum SKUP-nya diajukan pada instansi terkait. Jika Anda tidak memahami bagaimana tata cara pembuatan surat permohonannya, silahkan manfaat layanan jasa pembuatan SKUP.
- Mengisi Formulir Pengajuan
Mengajukan permohonan melalui surat tertulis hanya langkah awal. Selanjutnya, perusahaan harus mengisi formulir pengajuan SKUP Migas. Dengan mengisi data-data yang dibutuhkan, secara tidak langsung perusahaan telah menginformasikan data mengenai usahanya.
- Melampirkan Dokumen yang Dibutuhkan
Berkas persyaratan mengurus SKUP Migas sangat banyak dan bervariasi. Inilah yang menjadi alasan utama mengapa banyak perusahaan yang menunda-nunda pembuatan SKUP karena mengalami kesulitan saat mengumpulkan berkasnya.
Dokumen lampiran yang wajib disediakan di antaranya adalah profil perusahaan, SKT Migas dan lainnya. Untuk lebih jelasnya baiknya minta bantuan jasa pembuatan SKUP sehingga proses pelampiran dokumen bisa dikerjakan dengan lebih akurat dan cepat.
- Melakukan Presentasi
Ketika ketiga poin sebelumnya telah berhasil dilalui, perusahaan masih harus melakukan presentasi di hadapan Dirjen Migas. Presentasi ini patut dilakukan guna menginformasikan secara lisan bagaimana kondisi terkini perusahaan Anda.
Karena selain menilai dari dokumen tertulis, Dirjen Migas turut memberikan penilaian dari presentasi tersebut. Alangkah baiknya jika Anda memilih orang yang tepat untuk melakukan presentasi atau cukup lakukan seorang diri.
- Mengikuti Survei
Survei yang dimaksud adalah survei lapangan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Migas Republik Indonesia sebagai salah satu prosedur pengurusan SKUP. Dirjen Migas akan melakukan penelitian secara menyeluruh dari A-Z mengenai kondisi perusahaan.
- Melakukan Verifikasi Data
Dan tahapan akhir adalah verifikasi data yang nantinya akan memberikan dua keputusan berbeda yakni ditolak atau diterima. Ketika penilaian bagus dan positif dari Dirjen Migas tandanya perusahaan Anda akan mendapatkan SKUP Migas.
Sementara jika penilaian yang diberikan oleh Dirjen Migas kurang positif bahkan memiliki banyak coretan merah artinya pengurusan SKUP Anda tidak disetujui. Dan Anda membutuhkan bantuan ahli dan berpengalaman dari jasa pengurusan SKUP.
Pengaruh kemampuan perusahaan dalam penerbitan SKUP
Setidaknya ada empat tingkatan kemampuan perusahaan yang menjadi standar penilaian Dirjen Migas dalam menyetujui atau tidak menyetujui penerbitan SKUP antara lain:
- Mampu dengan Bintang 1
Yang dimaksud dengan tingkat kemampuan badan usaha ini artinya perusahaan memiliki nilai skor di antara 40 hingga kurang dari 60. Jika perusahaan mendapatkan nilai ini artinya mereka akan menerima SKUP dari Dirjen Migas.
- Mampu dengan Bintang 2
Kemampuan perusahaan memungkinkan mereka untuk mendapatkan SKUP Migas yang mereka butuhkan. Nilai skornya antara 60 dan kurang dari 80.
- Mampu dengan Bintang 3
Sementara perusahaan yang dinilai mampu dan mendapatkan bintang 3 artinya mereka mendapatkan penilaian kurang lebih 80 dan SKUP akan segera diterbitkan.
- Tidak mampu
Perusahaan yang mendapatkan nilai skor kurang dari 40 dianggap tidak mampu sehingga perusahaan SKUP yang diajukannya tidak akan disetujui atau tidak diterbitkan.
Jika Anda ingin berada di tingkatan 1-3, hendaknya bayarlah biaya pengurusan SKUP pada penyedia jasa. Membayar mereka dengan harga yang sepadan lebih baik daripada perusahaan Anda tidak mendapatkan SKUP Migas sebagai penunjang berusaha.
Dan melihat tata cara mengurus SKUP di atas, sudah bisa dipastikan jika setiap tahapannya perlu diperhatikan dengan seksama. Dibutuhkan strategi yang sinergi sehingga pengurusan SKUP tidak mendapatkan kegagalan.
Baca Juga : Tips pilih jasa pengurusan SKUP
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com