Cara Mengurus KRK Jakarta
Penguasaan akan informasi atau tata cara mengurus KRK Jakarta merupakan modal utama bagi masyarakat yang tertarik membuat sertifikat ini. Atau bahkan membutuhkannya guna melengkapi persyaratan IMB dan kegiatan lainnya. Mengingat pembangunan infrastruktur Jakarta sangat pesat dengan jadwal yang padat setiap bulannya.
Informasi lengkap cara mengurus KRK Jakarta
Memanfaatkan jasa pengurusan KRK atau tidak, bukanlah tolak ukur pentingnya memahami cara pengurusan KRK. Sayangnya sosialisasi KRK belum begitu booming. Wacana ini hanya menjadi perhatian bagi pihak tertentu. Lantas, bagaimana sesungguhnya prosedur pembuatan KRK?
1. Ajukan permohonan registrasi KRK pada petugas administrasi DPUPR
Proses penerbitan KRK menjadi kuasa penuh DPUPR, oleh karenanya kantongilah alamat lengkap DPUPR Jakarta yang hendak Anda tuju. Langsung saja ke bagian administrasi untuk pengurusan KRK.
2. Pengisian formulir registrasi
Sebelum seksi administrasi mencatat permohonan Anda, silahkan lengkapi terlebih dahulu formulir registrasinya. Isian formulir harus lengkap dan sesuai dengan kebutuhan atau format dokumen.
3. Verifikasi dokumen persyaratan
Selanjutnya petugas loket perizinan atau administrasi akan melakukan verifikasi dokumen. Untuk memastikan tidak ada dokumen yang salah atau masih kurang. Prosesnya sendiri bukan hanya dilakukan oleh front office saja, back office pun melakukan pengecekan kedua.
4. Survey oleh kepala seksi dan tim DPUPR lainnya
Bila dokumennya sudah siap dan tanpa masalah, cara mengurus KRK Jakarta mudah berikutnya adalah pelaksanaan survey. Survey ini akan dipimpin secara langsung oleh kepala seksi beserta tim DPUPR yang telah terbentuk.
5. Pembuatan SKRK
Mintalah jasa pengurusan KRK mendampingi Anda ketika survey lapangan berlangsung sehingga pembuatan SKRK berjalan lancar dan efisien.
6. Pembubuhan tandatangan oleh pihak berwenang
Setelah sertifikatnya dinas terbitkan, dokumen akan diserahkan pada beberapa pihak untuk pembubuhan tandatangan.
7. Pelunasan biaya retribusi jasa umum
Sebelum berkas atau SKRK FO serahkan pada pemohon, Anda wajib melunasi biaya retribusi terlebih dahulu. Kebijakan ini sudah ada sejak lama dan disesuaikan dengan Perda.
8. Penyerahan bukti pembayaran berikut SKRK
Petugas front office akan menyerahkan surat atau bukti pembayaran berikut sertifikatnya. Silahkan simpan dengan baik kedua dokumen tersebut.
Demikianlah tata cara mengurus KRK Jakarta, tidak sulit sama sekali bukan? Anda hanya perlu mengikuti alurnya seperti air dan ikut mengawasi jalannya survey lapangan.
Persyaratan SKRK
Pada dasarnya, dokumen persyaratan yang Anda butuhkan guna mengurus KRK tidak sebanyak itu. Selengkapnya mengenai dokumen persyaratan KRK simak berikut ini:
1. Salinan Akta/ Sertifikat Tanah
Persyaratan pertama tentu saja sertifikat tanah atau akta tanah yang menjelaskan jika kondisi lahan tersebut legal dan sah milik Anda.
2. KTP Pemohon
Kedua, adalah data identitas pribadi. Silahkan siapkan salinan KTP berikut KK bila diminta.
3. Salinan IPPT
Persiapkan juga salinan IPPT yang sebelumnya telah Anda urus bersama jasa pengurusan KRK pada BPN.
4. SK Bagi Pemohon yang Diwakilkan
Ini penting apabila pada proses pengurusan Anda tidak melakukannya seorang diri melainkan oleh perusahaan atau biro jasa tertentu.
5. Peta Lokasi
Anda perlu melampirkan pula peta lokasi atau situasi bangunan.
6. Lampiran SPPT – PBB
Merupakan bukti pelunasan pembayaran pajak tahun terakhir. Jenis pajak yang harus dilampirkan adalah PBB.
7. Berkas Pendukung Lainnya
Apakah pengurusan syarat KRK sulit? Bagaimana pendapat Anda? sulit atau tidaknya itu tergantung waktu yang Anda miliki. Jika waktu yang Anda miliki banyak maka proses pengurusan menjadi lebih mudah dan menyenangkan. Sebaliknya, bila waktunya sempit. Mintalah jasa pengurusan KRK untuk membantu Anda.
Pengurusan melalui jasa KRK selalu efektif dan efisien. Biaya yang mereka tarifkan juga sangat wajar dan kompetitif. Kelebihan lainnya, Anda bisa mendapatkan informasi lengkap perihal cara mengurus KRK Jakarta dan info penting lainnya.
Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com