
Lebih Mudah dan Praktis! Begini Cara Mengurus IMB Rumah Baru
Tahukah Anda ternyata ketika mendirikan sebuah bangunan baru, baik rumah maupun non rumah, wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dokumen ini menjadi syarat wajib yang harus dimiliki pemilik. Karena jika tidak memiliki dokumen IMB ini, bangunan dianggap tidak resmi dan dapat dibongkar secara paksa. Untuk itu, yuk simak cara mengurus IMB rumah baru berikut ini!
Mengenal Lebih Dalam Tentang IMB
Ketika ingin mendirikan sebuah rumah baru, tentunya ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan, salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini sendiri merupakan dokumen resmi untuk mendirikan, menambah, mengubah dan mengurangi suatu bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (Kabupaten atau Kota).
IMB ini memiliki dasar hukum yang sudah, sehingga ketika Anda mendirikan suatu bangunan sudah jelas bagaimana syarat administratif dan teknisnya, maka akan memiliki kepastian hukum. Karena dokumen IMB ini bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman serta sesuai dengan peruntukan lahan, sehingga tidak merugikan orang lain.
Setelah mengenal lebih dalam tentang IMB, selanjutnya Anda juga harus memahami cara mengurus IMB, khususnya bagi IMB rumah baru dibawah ini.
Cara Mengurus IMB Rumah Baru
Dalam mengurus IMB ini, ada beberapa cara yang bisa Anda gunakan. Pertama yaitu mengurus IMB sendiri atau menggunakan jasa konsultan. Nah jika Anda memilih mengurus IMB sendiri, simak ulasannya berikut ini:
- Kunjungi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) daerah setempat.
- Kemudian Anda akan diminta mengumpulkan beberapa syarat yang diperlukan dan mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah.
- Setelah itu, dalam beberapa hari petugas akan mendatangi lokasi Anda untuk mengukur dan membuat gambar denah rumah.
- Gambar ini akan dijadikan blueprint untuk dokumen IMB.
- Setelah itu, Anda perlu membayar sejumlah biaya berdasarkan luasan rumah.
- Tunggu hingga dokumen IMB diterbitkan, kurang lebih selama 15 hari kerja.
Beberapa cara mengurus IMB rumah baru diatas tentunya harus Anda lewati dan tidak boleh ada yang terlewat. Mengurus IMB untuk rumah baru Anda tentunya membutuhkan waktu dan tenaga lebih, tetapi jika Anda tidak memiliki waktu luang yang cukup banyak, Anda bisa menggunakan jasa konsultan. Nah, cara ini merupakan cara kedua mengurus IMB rumah baru yang bisa Anda lakukan.
Rekomendasi Jasa Mengurus IMB Rumah Baru
Ketika Anda memilih untuk menggunakan jasa konsultan dalam pembuatan dokumen IMB rumah baru, maka Anda tidak boleh sembarangan dalam memilih jasa konsultan. Anda harus teliti dalam memilih jasa konsultan terbaik dan terpercaya, Anda bisa menggunakan jasa konsultan dari Konsultanku.com, yang merupakan jasa pembuatan sertifikasi dan dokumen perizinan dengan harga terjangkau.
Tentunya Konsultanku.com memiliki berbagai kelebihan selain dapat membantu Anda mendapatkan dokumen IMB, diantaranya adalah sudah memiliki tim profesional dan ahli di bidangnya, produk dijamin legal 100%, sudah memiliki banyak pengalaman dalam membantu para kliennya, pelayanan buka selama 24 jam dan masih banyak lagi.
Tenang saja, bagi Anda yang ingin bertanya, Konsultanku.com memberikan layanan konsultasi gratis. Jadi Anda bisa menggunakan cara mengurus IMB rumah baru yang kedua yaitu menggunakan jasa Konsultanku.com supaya lebih mudah dan praktis. Tunggu apalagi? Yuk kunjungi Website resmi Konsultanku.com dan hubungi nomor yang tersedia!
Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com