Cara Mengisi Data Penyedia LPSE

Cara Mengisi Data LPSE Begini Cara Mendaftarnya!

Cara Mengisi Data Penyedia LPSE Begini Cara Mendaftarnya!. Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau biasa disebut dengan LPSE. Kita juga biasa menyebutnya sebagai layanan jasa barang atau jasa yang sangat berkompeten. Pengadaan barang atau jasa secara elektronik yang suatu saat akan disebarkan untuk umum. Hukum yang membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik yaitu Pasal 73 Nomor 18 Tahun 2018.

Pasal tersebut berisi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang layanan pengadaan secara elektronik. Istilah yang sering kita dengar dengan  LPSE atau yang lebih dikenal dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik menyelenggarkan system pelayanan pengadaan barang atau jasa secara elektronik.

Hal tersebut juga wajib memenuhi pedrsyaratan sebagaimana yang telah ditentukan 8oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Layanan yang bisa digunakan pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik untuk saat ini.  Ketentuan teknis operasionalnya telah diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018. Banyak Cara Mengisi Data Penyedia LPSE yang bisa kita lakukan.

Pengadaan barang atau jasa yang di lakukan secara elektronik memiliki keuntungan yang bisa diperoleh. Seperti meningkatnya transparasi dan akuntabilitas. Meningkatnya akes terhadap pasar dan persaingan usaha yang sehat. Dan tentu saja  memenuhi kebutuhan akses informasi yang telah terbukti nyata. Berguna untuk mewujudkan clean and good goverment dalam pengadaam barang atau jasa pemerintah.

LPSE (Lembaga Penyedia Barang atau Jasa Secara Elektronik) hukumnya memiliki ikatan dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah). LKPP ini yang mengatur ketentuan tekniknoperasional setiap LPSE. Teruntuk LPSE harus memiki izin dari LKPO agar operasionalnya legal. Beberapa Cara Mengisi Data Penyedia LPSE mendaftarnya dapat di lakukan secara online dan offline.

Berikut Adalah Beberapa Cara Mengisi Data Penyedia LPSE yang Bisa Kita Lakukan

Beginilah Cara Secara Online yang Bisa Kita Lakukan

Siapkan terlebih dahulu email yang ingin di daftarkan. Akses website LPSE kota terdekat http://lpse.(nama kota)kab.go.id. Lalu masukkan email kalian yang ingin kalian daftarkan. Setelah itu isi formulir pendaftaran yang diminta. Kemudian siapkan beberapa file yang di perlukan.

Surat asli tentang siapa pendiri perusahaan dan akta surat yang sekarang juga perlu dicantumkan. Dan khusus untukusaha PT seringkali diminta data yang lebih kuat dan lengkap seperti yang di keluarkan oleh kementrian agar usaha lebih terjamin. Setelah kalian mendapatkan semua formulir dan syarat ini secara lengkap, kalian bisa kumpulan. Tapi jangan lupa diberi materai 6000 agar dokumen anda menjadi sangat resmi.

Cetaklah formulir pendaftaran yang sudah kalian isi secara lengkap menyangkut identitas perusahaan, akta, izin usaha, pemilik, pengurus, dan karyawan lain. Setelah Berkas dah proses verifikasi telah selesai, kalian nisa mendaftar usaha kalian dan tunggu hasil yang baik. Pada saat kalian sudah melakukan verifikasi dan akun kalian telah diaktifkan sehingga penyedia barang atau jasa kalian pun bisa mengikuti proses lelang di LPSE. Seperti itulah Cara Mengisi Data Penyedia LPSE.

Setelah mengupas tuntas tentang penjelasan dan definisi dari kata LPSE. Kita juga diberikan berbagai macam Cara Mengisi Data Penyedia LPSE. Kita bisa melakukan cara diatas untuk menghemat waktu dan mengurangi biaya pengeluaran kita. Selamat mencoba dan segara ikuti cara di atas ya.

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com