Pada saat ini ada banyak sekali orang yang bercita-cita menjadi seorang entrepreneur atau pengusaha yang mencari tahu cara mendirikan perusahaan milik mereka sendiri, selain karena dinilai memiliki kelebihan dalam beberapa hal seperti jam kerja yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda sendiri sampai dengan mencapai kebebasan finansial.
Kesadaran Menjadi Pengusaha Masyarakat Yang Meningkat
Tidak dipungkiri memang jika Anda dapat menjadi salah satu pengusaha yang sukses, Anda dapat menikmati beragam manfaat terutama adalah kebebasan finansial yang menjadi penyebab utama banyak permasalahan timbul pada golongan ekonomi kelas menengah ke bawah.
Kesadaran ini meningkatkan jumlah pertumbuhan perusahaan yang berada di Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik pada sensus ekonomi yang dilakukan setiap 10 tahun sekali, pada periode 2006-2016 terdapat kenaikan signifikan untuk jumlah perusahaan sebesar 17,51%.
Dari jumlah awalnya 22,73 juta menjadi 26,71 juta jumlah usaha atau perusahaan yang terdaftar di Indonesia. Hal yang lebih mengejutkan lagi adalah komposisi dari skala usaha itu sendiri, faktanya menujukan bahwa 98,33% atau skeitar 26,26 juta perusahaan tersebut berskala Usaha Kecil Menengah.
Sedangkan Usaha berskala Menengah Besar atau UMB hanya berjumlah tidak sampai 1 juta perusahaan. Ini menunjukan bahwa masyarakat kelas menengah ke bawah telah memiliki kesadaran untuk berwira usaha yang cukup tinggi sehingga patut untuk diapresiasi.
Penuhi Syarat Untuk Mendirikan Perusahaan Anda
Jika Anda termasuk salah satu orang yang berniat untuk mendirikan perusahaan Anda sendiri berikut adalah beberapa langkah penting yang harus Anda ketahui terlebih terlebih dahulu sebagai cara mendirikan perusahaan yang tepat.
Sehingga Anda tidak akan direpotkan oleh birokrasinya yang cukup rumit. Yang pertama adalah siapkan terlebih dahulu persyaratan untuk membuat perusahaan, dalam hal ini kami akan fokuskan kepada pembetukan Perseoran Terbatas atau PT.
- Ada beberapa pra-syarat seperti beberapa dokumen yang harus Anda siapkan sebelum membuat PT Anda, diantaranya adalah :
- Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang;
- Foto Direktur ukuran 3×4;
- Copy PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan;
- Foto copy durat kontrak sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran;
- Surat keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus di luar Jakarta;
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman;
- Surat keterangan zonasi dari kelurahan setempat;
- Siapkan stempel Perusahaan.
- Sedangkan untuk membuat legalitas perusahaan itu sendiri Anda harus mematuhi ketentuan sebagai berikut :
- Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih;
- Siapkan nama perusahaan Anda (minimal 3 kata);
- Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham);
- Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- Menetapkan nilai Modal dasar;
- Pengurus minimal terdiri dari 1 orang direktur dan 1 orang komisaris;
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia;
- Memilih Notaris;
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
Jadi, agar langkah Anda dalam Cara Mendirikan Perusahaan yang Anda inginkan lebih terasa mudah dan terorganisir Anda harus memulainya dengan menyiapkan beberapa syarat yang wajib Anda penuhi. Karena legalitas sebuah usaha ini merupakan salah satu faktor utama yang akan menentukan kesuksesan Anda di masa depan.
Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com