EFIN (Electronic Filling Identification Number) adalah nomor identitas yang di terbitkan oleh direktorat jendral pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik seperti lapor pajak, login ke website DJP online atau membuat kode billing pembayaran pajak. Saat ini Efin sangat di butuhkan oleh kita, badan usaha atau perorangan untuk mempermudah lapor pajak.
Syarat untuk mendapatkan efin
Alangkah baik nya jika sebelum datang ke kantor pajak siapkan dulu berkas berkasnya yang terdiri dari :
- Fotocopy KTP, atau KITAS bagi WNA
- Fotocopy NPWP
- Formulir Efin
- Dan yang paling penting adalah Email aktif yang tidak lupa Password nya
3 cara mendapatkan Efin
Yang paling akan saya ingatkan Efin ini tidak dapat di wakilkan, karena sangking pentingnya kode ini. langkah langkahnya sebagai berikut :
I. Datang ke kantor pajak, lalu bilang mau bikin Efin.
II. Setelah itu anda akan di kasih formulir dan ambil nomor antrean,

Yang saya kasih bintang merah adalah bagian yang wajib diisi, namun yang paling sangat PENTING dan tidak boleh salah disini adalah nomor telepon dan Email aktif, karena dua itu nanti sangat di perlukan saat login dan aktifasi di DJP online.
III. Setelah antrean anda di panggil silahkan datang ke konter EFIN prosesnya tidak ada 3 menit.
IV. Selesai, mudah bukan.
Setelah Efin anda dapatkan, jaga kerahasianya untuk menghindari penggunaan yang tidak di inginkan oleh orang lain.
Aktifasi
Untuk proses lebih lanjut anda ingin melakukan transaksi elektronik bukan lakukan aktifasinya di web DJP Online bisa Klik disini

Setelah klik di atas akan muncul tampilan seperti gambar diatas silahkan isi NPWP, EFIN dan Kode Keamanan, setelah itu peran penting EMAIL yang tadi kita masukan di atas bekerja, akan ada email masuk untuk aktifasi Efin, Setelah Klik Aktifasi Di Email maka, Selamat Efin anda telah aktif.
Jika anda masih bingung mengenai cara mendapatkan Efin, silahkan konsultasikan kepada kami secara gratis di nomor di bawah, kami juga melayani pelaporan SPT badan maupun pribadi, terima kasih semoga anda bahagia 🙂
Baca Juga : Kelebihan menggunakan konsultan pajak
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Catur Iswanto
Email : info@konsultanku.com