EFIN (Electronic Filling Identification Number) adalah nomor
identitas yang di terbitkan oleh direktorat jendral pajak kepada wajib pajak
untuk melakukan transaksi elektronik seperti lapor pajak, login ke website DJP online
atau membuat kode billing pembayaran pajak. Saat ini Efin sangat di butuhkan
oleh kita, badan usaha atau perorangan untuk mempermudah lapor pajak.

Syarat untuk mendapatkan efin

Alangkah baik nya jika sebelum datang ke kantor pajak
siapkan dulu berkas berkasnya yang terdiri dari :

  1. Fotocopy KTP, atau KITAS bagi WNA
  2. Fotocopy NPWP
  3. Formulir Efin
  4. Dan yang paling penting adalah Email aktif yang tidak lupa Password nya

3 cara mendapatkan Efin

Yang paling akan saya ingatkan Efin ini tidak dapat di wakilkan, karena sangking pentingnya kode ini. langkah langkahnya sebagai berikut :

I. Datang ke kantor pajak, lalu bilang mau bikin Efin.

II. Setelah itu anda akan di kasih formulir dan ambil nomor antrean,

cara mendapatkan efin

 

Formulir Efin

Yang saya kasih bintang merah adalah bagian
yang wajib diisi, namun yang paling sangat PENTING
dan tidak boleh salah disini adalah nomor telepon dan Email aktif,
karena dua itu nanti sangat di perlukan saat login dan aktifasi di DJP online.

III. Setelah antrean anda di panggil silahkan datang ke konter EFIN prosesnya tidak ada 3 menit.

IV. Selesai, mudah bukan.

Setelah Efin anda dapatkan, jaga kerahasianya untuk menghindari
penggunaan yang tidak di inginkan oleh orang lain.

Aktifasi

Untuk proses lebih lanjut anda ingin melakukan transaksi
elektronik bukan lakukan aktifasinya di web DJP Online bisa Klik disini

Cara mendapatkan efin pajak

Setelah klik di atas akan muncul tampilan seperti gambar
diatas silahkan isi NPWP, EFIN dan Kode Keamanan, setelah itu peran penting
EMAIL yang tadi kita masukan di atas bekerja, akan ada email masuk untuk
aktifasi Efin, Setelah Klik Aktifasi Di Email maka, Selamat Efin anda telah
aktif.

Jika anda masih bingung mengenai cara mendapatkan Efin, silahkan konsultasikan kepada kami secara gratis di nomor di bawah, kami juga melayani pelaporan SPT badan maupun pribadi, terima kasih semoga anda bahagia 🙂

Baca Juga : Izin Usaha di bandung

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Catur Iswanto

Email : info@konsultanku.com