Biaya Pembuatan SKA
Biaya Pembuatan SKA

Biaya pembuatan SKA berapa sih biaya nya? Dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan? Menjadi ahli di bidang konstruksi tidak bisa diperoleh secara instan. Ada banyak tahapan yang harus dilalui termasuk pembuatan Sertifikat Keahlian (SKA). Dengan memegang SKA, Anda dipandang terampil dan memiliki pengetahuan yang baik di bidang jasa konstruksi yang digeluti. Lalu,

Pengertian SKA

Sebelum membahas mengenai biaya, sudahkah Anda mengenal dengan baik definisi SKA? Sertifikat Keahlian adalah bukti sah yang menginformasikan keahlian seseorang di bidang kerja jasa konstruksi yang dikeluarkan lembaga atau badan resmi tertentu yang memiliki kewenangan.

Ada banyak sekali bidang keahlian konstruksi yang kemudian diklasifikasikan ke dalam beberapa bidang. Yang pertama adalah bidang arsitektur, selanjutnya ada bidang keahlian teknik sipil, mekanika, manajemen pelaksanaan, tata lingkungan dan bidang elektrik.

Meskipun masing-masing bidang pekerjaan diklasifikasikan berdasarkan keahliannya. Akan tetapi SKA yang diperoleh masing-masing ahli dibedakan dalam 3 jenis sertifikat.

  • Sertifikat Ahli Muda

Merupakan jenis sertifikat pertama yang akan diperoleh seseorang ketika mencoba cara membuat SKA. Sertifikat ini hanya bisa diajukan permohonannya apabila peserta telah lulus pendidikan minimal Teknik D3 dan berpengalaman di bidang keahliannya berturut-turut selama 24 bulan. Pengecualian bagi mereka yang lulus di tingkatan S1, tidak perlu memiliki pengalaman kerja dan bisa langsung mengajukan pembuatan Sertifikat Ahli Muda.

  • Sertifikat Ahli Madya

Sedikit berbeda dengan sertifikat sebelumnya, sertifikat ini memiliki persyaratan pengalaman yang lebih ketat baik bagi lulusan D3 maupun S1. Di mana mereka yang lulus kuliah D3 wajib memiliki pengalaman selama 5 tahun dan lulusan S1 wajib memiliki bukti pengalaman kerja selama 2 tahun.

  • Sertifikat Ahli Utama

Dan SKA terakhir yang menunjukkan besar dan luasnya wawasan peserta adalah Sertifikat Ahli Utama. Sertifikat ini hanya bisa diperoleh mereka yang sudah bekerja minimal 8 tahun dan lulusan S1.

Anda yang belum lulus S1, wajib menyelesaikan kuliah jika ingin mengajukan sertifikat ini. Khusus bagi lulusan magister, pengalaman yang dibutuhkan cukup selama 5 tahun saja.

Syarat pembuatannya

Di atas telah dijelaskan secara singkat, apa itu SKA dan jenis-jenis sertifikatnya. Anda yang tertarik untuk mengajukan pembuatan SKA, tidak hanya wajib memenuhi persyaratan utama dalam bidang akademik maupun pengalaman kerja. Tapi turut mengumpulkan persyaratan berkas lainnya seperti:

  • Ijazah

Usai menyelesaikan persyaratan utama di bidang akademik, selanjutnya siapkan beberapa berkas termasuk fotokopi ijazah.

  • KTP

Sama seperti ijazah, berkas identitas yang perlu dikumpulkan cukup fotokopi KTP. Pastikan KTP yang digunakan adalah KTP baru yang masih aktif.

  • NPWP

Tidak lupa pula untuk membuat NPWP. Syarat fotokopi NPWP biasanya akan ditanyakan ketika proses pengajuan SKA.

  • Pas Foto dan foto selfie memegang ijazah asli

Untuk teknis administrasi, lembaga pembuatan SKA akan meminta pas foto ukuran 3×4 serta foto selfie dengan memegang ijazah asli.

Baca Juga : Apa itu SKA dan SKT dan apa bedanya?

Berapa biaya pembuatan SKA?

Membuat SKA jasa konstruksi merupakan hal yang mutlak dan sangat diperlukan terutama jika Anda ingin bekerja dengan mudah dan lancar di bidang ini. Karena tanpa SKA akan sulit keahlian dan keterampilan Anda diakui baik oleh perusahaan jasa konstruksi Indonesia maupun luar negeri.

Bila melihat manfaat yang akan Anda dapatkan pasca memiliki SKA, harga yang perlu dibayarkan untuk pembuatan sertifikatnya tentu bukan harga yang mahal. Apalagi sertifikat tersebut bisa Anda gunakan untuk melamar pekerjaan di berbagai perusahaan jasa konstruksi profesional.

Demikian informasi menarik tentang pengertian SKA, syarat termasuk biaya pembuatan SKA. Jangan sampai Anda menyepelekannya, apalagi jika ingin maju dalam menjalankan karier di jasa konstruksi Indonesia.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com