Jasa Pengurusan BPOM

Kami konsultanku.com siap melayani jasa pembuatan & Pengurusan BPOM secara profesional, proses urus BPOM hasil cepat dan legal sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

Jasa pengurusan BPOM dari konsultanku.com adalah badan yang menyediakan jasa pengurusan BPOM dengan profesional dan tepat waktu. Di kelola oleh Ira Aryanti S.H. sebagai direktur dan Nur Halimah S.AP sebagai tim Operasional yang mengurusi perizinan BPOM.

keuntungan memiliki Izin BPOM

Sebagai perusahaan anda tentunya ingin produk anda tersebar luas dan di percaya konsumen, ada bebrapa keuntungan bila anda sudah mengantongi izin BPOM antara lain :

  • Brand / citra produk anda akan lebih bagus di bandingkan pesaing anda yang tidak mengantongi Izin ini
  • kualitas produk akan di kenal baik karena sudah bersertifikat berstandar Nasional.
  • produk anda sudah ada yang menjamin kualitasnya yaitu lembaga pemerintah Badan Obat dan Makanan
  • produk yang sudah bersertifikat mempunyai banyak kesempatan untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Macam Macam Izin BPOM

Sebelum mengurus Izin BPOM ada baiknya anda mengetahui beberapa macam macam izin sebagai gambaran

Izin P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Izin P-IRT adalah izin yang di keluarkan untuk usaha berskala kecil izin ini di keluarkan kabupaten setempat atau dinas kesehatan kota.

Walaupun izin P-IRT di keluarkan oleh dinas kabupaten setempat, namun izin ini sudah cukup menjamin produk yang sudah aman, karena dalam proses pengurusan izin harus menyertakan hasil uji laboratorium.

Syarat mengurus Izin P-IRT

  1. Mengisi formulir pendaftaran yang di antaranya Nama produk, Nama Perusahaan, Nama pemilik, Jenis produk, Jenis kemasan, Alamat Produksi / Alamat perusahaan, Proses pembuatan dan Komposisi
  2. Fotocopy KTP
  3. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  4. Surat keterangan Usaha dari puskesmas yang biasanya pihak Puskesmas akan meninjau perusahaan anda terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat keterangan usaha
  5. Membuat BPOM P-IRT juga membutuhkan Denah lokasi perusahaan, anda bisa screen shot melalui google map di Handphone ataupun laptop
  6. Membuat draf untuk label produk yang mencakup Nomor PIRT, Alamat Produsen, komposisi, Kode Produksi, Berat bersih, Nama Produsen, Nama Produk dan Merk
  7. Menyiapkan stampel perusahaan atau usaha anda
  • SP( sertifikasi penyuluhan)

SP adalah sertifikasi yang diberikan kepada pelaku usaha yang belum bisa mengajukan Izin P-IRT. Pengawasan dilakukan dengan sidak untuk menentukan produk yang aman.

  • MD (Makanan Dalam)

Izin ini dikeluarkan untuk industri makanan besar yang berasal dari dalam Negri yang di keluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

  • ML ( Makanan Luar)

Izin ML di keluarkan oleh BPOM untuk obat dan makanan yang berasal dari Manca Negara alias import, sangat tidak mungkin produk Impor tidak memiliki Izin BPOM jenis ML (Makanan Luar)

Syarat Administrasi untuk mengurus Izin BPOM berkode ML

  • Akta pendirian yang tentunya sudah di sahkan
  • Hasil sarana audit distribusi
  • Sertifikat bahwa produk berkualitas standar Internasional
  • Surat penunjukan dari perusahaan luar Negri bahwa perusahaan anda menyalurkan produknya
  • Sertifikat bebas jual

Jasa Pengurusan BPOM belakangan ingin banyak di cari oleh perusahaan, dari Importir, Industri skala besar sampai skala rumahan, karena pengurusanya sangat menyita waktu dan tenaga. Oleh karena itu Konsultaku hadir untuk melayani anda, kami tidak hanya memberikan konsultasi namun kami akan membantu sampai Izin BPOM keluar. Silahkan hubungi nomor yang tertera untuk konsultasi lebih dahulu atau bisa langsung datang ke kantor kami. Terima kasih

Kenapa Harus Kami?

TIM yang profesional

b

Produk kami legal 100%

Harga Terjangkau

}

Pelayanan 24 jam

Memberi Solusi yang tepat

Proses Cepat

w

Konsultasi gratis

~

Data Kerahasiaan Aman

Tunggu Apa Lagi? Percayakan Pengurusan Perizinan BPOM Pada Kami Sekarang Juga.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :