Syarat Untuk IUJP
Syarat Untuk IUJP

Syarat Untuk IUJP

Registrasi Syarat Untuk IUJP atau izin usaha jasa pertambangan merupakan dokumen formalitas untuk para pemilik usaha jasa pertambangan sebelum beroperasi. Ada dua dasar hukum yang mencakup izin usaha jasa pertambangan Indonesia.

Syarat Untuk IUJP Dan Peraturan Pertama, Termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Tahun 2017 Nomor 34 dan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang revisi UU tahun 2009 Nomor 4. Kedua aturan tersebut menjadi landasan para pemilik usaha jasa tambang untuk mengoperasikan bisnisnya.

Syarat Untuk IUJP

Para pebisnis jasa tambang, ketahui apa saja syarat mengajukan proses Syarat Untuk IUJP dengan melihat beberapa ketentuan berikut:

  1. Menentukan bidang serta subbidang yang nantinya berjalan.
  2. Memastikan legalitas perusahaan.
  3. Memberikan identitas para pemegang saham serta para pengurus perusahaan.
  4. Memiliki peralatan utama serta perlengkapan kerja lengkap.
  5. Masa berlaku untuk izin dasar dan izin profesional masih valid dan sah ketika pihak tertentu membutuhkannya.
  6. Kelengkapan dokumen administrasi tambahan lain.

Setelah mengetahui berbagai persyaratan tersebut, para pebisnis harus lebih matang dalam mempersiapkan semua dokumen sesuai permintaan. Semakin lengkap dokumen syarat maka semakin cepat penerbitan izin usaha jasa pertambangan terbit.

Bidang dan Subbidang Izin Usaha Jasa Pertambangan

Syarat Untuk IUJP Untuk bidang dan subbidang, kami bahas beberapa saja untuk Anda sebagai gambaran atau referensi.

  1. Bidang Eksplorasi

Pertama ada bidang eksplorasi, untuk sub bidangnya terdiri atas beberapa poin berikut ini:

  1. Pemetaan Topografi
  2. Manajemen Eksplorasi
  3. Perhitungan Sumber Daya dan Cadangan
  4. Penentuan Posisi
  5. Pemetaan Geologi
  6. Geofisika
  7. Percontohan Eksplorasi
  8. Survei Bawah Permukaan
  9. Geoteknik
  10. Geokimia
  11. Pemboran Eksplorasi
  12. Bidang Pengangkutan

Kedua IUJP juga mencakup bidang pengangkutan dengan beberapa subbidang, seperti:

  1. Menggunakan Pipa
  2. Menggunakan Truk
  3. Lalu menggunakan Lift
  4. Menggunakan Lori
  5. Menggunakan Tongkang
  6. Bidang Penambangan
  7. Menggunakan Ban Berjalan (belt conveyor)

Ketiga bidang penambangan dengan beberapa sub bidang berikut:

  1. Pembukaan lahan
  2. Pembongkaran Tanah didahului peledakan
  3. Pembongkaran Tanah tanpa ledakan
  4. Pengupasan, pemuatan dan pemindahanbatuan penutup
  5. Penggalian Mineral
  6. Penggalian Batubara
  7. Dan penggalian pemindahan dan/atau pencucian endapan mineral aluvial untuk program kemitraan
  8. Bidang Pascatambang

Keempat bidang pascatambang serta reklamasi meliputi subbidang berikut:

  1. Melakukan bongkar fasilitas
  2. Mempersiapkan penataan lahan
  3. Menebarkan tanah pupuk
  4. Menebar bibit
  5. Melakukan penanaman
  6. Melakukan perawatan

Selain keempat bidang serta subbidang IUJP tersebut, masih banyak lagi bidang dan subbidang lainnya. Keempatnya sebagai referensi saja ketika Anda akan mengurus legalitas terkait.

Kewajiban yang Melekat pada Pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan

Setelah memegang Syarat Untuk IUJP Dan sudah memilikinya, ada beberapa kewajiban yang otomatis melekat kepada pemilik dokumen adalah:

  1. Mengutamakan penggunaan produk atau barang lokal.
  2. Mengutamakan sub kontraktor lokal sesuai dengan kemampuannya.
  3. Lebih mengutamakan para tenaga kerja dalam negeri.
  4. Melakukan berbagai kegiatan sesuai dengan bidang usaha.
  5. Menyampaikan dokumen kontrak kerja berikut dokumen izin, baik kepada menteri, gubernur, maupun bupati dan walikota.
  6. Mengupayakan pengelolaan lingkungan sesuai aturan tertera pada undang-undang.
  7. Optimalisasi pembelanjaan lokal.
  8. Melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai aturan dalam undang-undang.
  9. Mengembangkan dan memberdayakan masyarakat melalui pelatihan dan berbagai upaya lainnya adalah tanggung jawab pemilik IUJP.
  10. Menyusun dan melaporkan hasil kegiatan secara utuh dan transparan kepada pemberi izin usaha jasa pertambangan.

Syarat Untuk IUJP dan Pengurusan izin usaha jasa pertambangan bisa melalui pengurusan mandiri pemilik usaha. Namun, saat ini sudah banyak jasa pengurusan khusus sehingga Anda tidak perlu pusing lagi dengan birokrasi yang berbelit.

Tinggal siapkan semua dokumen kebutuhan kemudian bicarakan apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan Anda. Setelah dokumen jadi, sebaiknya periksa ulang sampai detail sebelum kerja sama pengurusan berakhir.

Sebuah simbiosis mutualisme, Anda dapat menghemat waktu serta tenaga, sementara jasa dapat menerima uang dari pengurusan IUJP atau izin usaha jasa pertambangan.

Baca Juga : Jasa Pengurusan Tersus

Baca Juga : Jasa Pengurusan SIUJP

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email :  info@konsultanku.com