Syarat Pembuatan SKT
Setelah sebelumnya Anda memahami SKA, kali ini kami akan mengajak Anda untuk mengenal syarat pembuatan SKT. Apa itu SKT? Pernahkah Anda mendengar istilah tersebut. SKT merupakan sebuah sertifikat yang wajib personil konstruksi miliki. Sudah sewajarnya jika juru gambar atau tukang kayu memiliki sertifikatnya.
Dokumen Sertifikat ketrampilan
Hampir sama seperti SKA yang memiliki dua kelompok syarat, meliputi syarat administrasi berupa dokumen. Dan syarat pengalaman kerja serta pendidikan. SKT juga menerapkan persyaratan yang sama. Lebih lengkap mengenai persyaratan dokumennya, simak berikut ini:
1. Fotokopi ijazah Terakhir:
Tenaga kerja konstruksi yang ingin memiliki SKT wajib memenuhi persyaratan ijazah terakhir. Berbeda dari SKA yang minimal harus D3, persyaratan pendidikan minimal pengurusan SKT adalah SD atau bahkan tanpa ijazah.
2. Fotokopi KTP:
Selain melampirkan fotokopi ijazah terakhir. Pemohon juga harus melengkapi berkas persyaratan dengan salinan KTP.
3. Pas Foto 3×4:
Terakhir adalah mengumpulkan pas foto ukuran 3×4.
Melihat syarat pembuatan SKT terbaru di atas, Anda mungkin menganggap enteng pembuatan sertifikat ini. Jangan menyepelekannya terlebih dahulu, karena masih ada syarat pengalaman kerja yang harus Anda penuhi.
Percuma membawa dokumen di atas apabila Anda tidak memenuhi persyaratan pengalaman kerja maupun bidang pendidikan.
Syarat pengalaman kerja & pendidikan SKT
Mereka yang membuat SKT merupakan tenaga kerja yang berkecimpung dalam industri konstruksi dan berbagai sub bidang lainnya. Entah bekerja sebagai mekanik tower crane, bisa juga berprofesi sebagai teknisi fire alarm dan sebagainya.
Masing-masing jenis pekerjaan memiliki nomor kode dan sub bidang yang berbeda.
Meski demikian, pemerintah menerapkan syarat pengalaman kerja dan pendidikan flat atau sama. Selengkapnya simak informasi berikut:
1. SKT Kelas 1
Mereka yang bermaksud membuat SKT kelas 1 tidak harus menempuh pendidikan tinggi asalkan memenuhi syarat pengalaman kerja yang banyak. Pemerintah menerima dengan tangan terbuka tenaga kerja lulusan SMP untuk membuat SKT kelas I. Asalkan pengalaman yang Anda tempuh minimal 6 tahun, dan telah berusia matang setidaknya 17 tahun.
Sementara lulusan SMK/SLTA yang tidak memenuhi kualifikasi bidang pekerjaan wajib memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun. Sedangkan SMK sesuai bidang studi hanya perlu menggali pengalaman selama 4 tahun saja. Dan terakhir adalah lulusan D1 sesuai bidang, diperkenankan membuat SKT Kelas 1 setelah memiliki pengalaman kerja 3 tahun.
2. SKT Kelas 2
Meskipun tingkatannya tampak lebih tinggi, pada dasarnya ukuran kualitas SKT Kelas 2 tidak lebih baik dari SKT Kelas 1. Terutama jika Anda membandingkannya berdasarkan pada pendidikan yang ditempuh.
Mereka yang berencana membuat SKT Kelas 2 wajib lulus dari SMP dan telah berumur 17 tahun dengan pengalaman kerja 4 tahun. Selanjutnya lulusan SMK sesuai bidang, diizinkan membuat sertifikat ini jika mempunyai pengalaman 2 tahun bekerja. Khusus bagi lulusan SLTA/SMA yang bidangnya tidak sesuai, wajib mengecap pengalaman 3 tahun.
3. SKT Kelas 3
Dan terakhir adalah SKT Kelas 3 dengan persyaratan pendidikan maksimal SMP atau sederajat dan minimal tanpa ijazah. Mereka yang tidak memiliki ijazah wajib memenuhi syarat usia dan pengalaman 6 tahun. Sedangkan, lulusan SD wajib berusia 17 tahun juga berpengalaman minimal 3 tahun.
Terakhir adalah lulusan SMP dengan pengalaman 2 tahun kerja dan usia cukup untuk bekerja yakni 17 tahun. Dan itulah masing-masing persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja pembuatan SKT Kelas 3.
Dari semua jenis SKT yang telah kami jelaskan sebelumnya. Mana SKT yang Anda butuhkan? Mana syarat pembuatan SKT yang harus Anda lengkapi?
Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com