Syarat Pembuatan IUP OPK

Syarat Pembuatan IUP OPK

 

Syarat Pembuatan IUP OPK

Mengetahui syarat pembuatan IUP OPK merupakan hal wajib bagi para pelaku usaha pertambangan. Kepemilikan izin tersebut memiliki pengaruh besar untuk kegiatan pertambangan. Tanpanya, perusahaan tambang bisa dianggap ilegal.

Ada dua jenis IUP OPK yang harus Anda urus. Karena dua jenis tersebut berkaitan dengan satu sama lain. Pertama IUP OPK pengolahan dan pemurnian. Lalu yang kedua, IUP OPK pengangkutan dan penjualan, apa sajaSyarat Pembuatan IUP OPK

IUP OPK pengolahan dan pemurnian yaitu pemberian izin usaha dari pihak berwenang untuk membeli, mengangkut, mengolah, serta memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.

Sementara itu, IUP OPK pengangkutan dan penjualan merupakan pemberian izin usaha dari pihak berwenang kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, serta menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

 

Syarat Pembuatan IUP OPK Pemurnian dan Pengolahan

Perhatikan Syarat Pembuatan IUP OPK Pemurnian dan Pengolahan berikut ini:

 

    • Syarat Administratif

    • Perseorangan

    • Surat Permohonan

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    • Surat keterangan domisili

    • Rencana pasokan tambang olahan mineral atau batubara, atau dimurnikan dari pemegang:

    • Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

    • IPR

    • Izin sementara melakukan pengangkutan dan penjualan

    • IUP Operasi produksi penjualan

    • IUP OPK pengangkutan dan penjualan

    • IUP OPK pengolahan dan pemurnian dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Syarat produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan atau pemurnian sesuai peraturan perundang-undangan.

    • Nota kesepahaman dengan pemasok barang olahan sebagaimana pada ketentuan e.

    • Badan Usaha, Koperasi, CV serta PT

    • Profil Badan Usaha, Koperasi, CV serta PT

    • Akta pendirian perusahaan pertambangan mineral atau batubara bidang pengangkutan dan penjualan. Termasuk akta perubahan sah dari pejabat berwenang.

    • Susunan direksi, pengurus, serta daftar pemegang saham

    • Syarat Teknis

    • Rencana lokasi pembangunan, sarana dan prasarana penunjang kegiatan, serta peta lokasi

    • Memiliki tenaga ahli berpengalaman pada bidang pertambangan atau tenaga ahli metalurgi paling sedikit tiga tahun

    • Syarat Finansial

    •  Hasil laporan keuangan tahun terakhir yang telah melalui proses audit akuntan publik, kecuali perusahaan yang baru menyampaikan laporan keuangan

    • Pernyataan kesanggupan mematuhi aturan UU terkait harga patokan penjualan mineral atau batubara

    • Referensi bank pemerintah atau bank swasta nasional

    • Syarat Lingkungan

Pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan bidang perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup

 

Syarat Pembuatan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan

Perhatikan Syarat Pembuatan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan berikut ini:

 

    • Syarat Administratif

    • Perseorangan

    • Surat Permohonan

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    • Surat Keterangan Domisili

    • Perjanjian kerja sama antara pemohon dengan pemegang:

    • Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

    • Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi

    • IUP OPK untuk pengolahan dan pemurnian

    • Izin Pertambangan Rakyat

    • IUP OPK khusus pengangkutan dan penjualan lainnya, yang mendapatkan rekomendasi dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

    • Syarat Pembuatan IUP OPK dan juga Salinan dari IUP OP, IUPK OP, IUP OPK khusus pengolahan dan pemurnian, IPR atau IUP OPK pengangkutan dan penjualan, yang terdaftar Direktorat Jenderal serta memiliki sertifikat clear and clear.

    • Perjanjian kerja sama penjual mineral atau batubara, dengan pembeli dalam/luar negeri.

    • Badan Usaha, Koperasi, CV dan PT

    • Profil Badan Usaha, Koperasi, CV dan PT

    • Akta pendirian perusahaan bidang pertambangan mineral atau batubara. Khususnya pengangkutan dan penjualan. Termasuk akta perubahan sah oleh pejabat berwenang.

    • Susunan direksi, pengurus, serta daftar pemegang saham.

    • Syarat Teknis

    • RKAB

    • Daftar peralatan, serta armada pengangkutan

    • Syarat Finansial

    • Hasil audit laporan keuangan tahun terakhir oleh akuntan publik, kecuali perusahaan yang baru menyampaikan laporan

    • Pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan UU terkait harga patokan penjualan mineral atau batubara

    • Referensi bank pemerintah atau bank swasta nasional

    • Syarat Lingkungan

    • Pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan UU perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup

    • Pernyataan kesanggupan mematuhi UU lalu lintas darat, laut maupun sungai tentang pengangkutan mineral atau batubara

 

Alasan Surat Izin Usaha Gagal Terbit

syarat pembuatan IUP OPK kembali. Apa saja yang menyebabkan surat izin gagal diterbitkan?

 

Tipe proses bisnis tidak sesuai dengan izin usaha

 

Bila Anda menginput data secara mandiri, perhatikan empat menyediakan tipe proses bisnisnya. Masing-masing tipe memiliki tata cara serta ketentuan yang berbeda. Jadi kenali dulu tipe bisnis yang Anda buat dan harus tau apa saja Syarat Pembuatan IUP OPK

 

Sarana dan prasarana tidak terpenuhi

 

Bila urusan keseluruhan Syarat Pembuatan IUP OPK dan perizinannya lengkap, memastikan kembali sarana dan prasarana sudah terpenuhi. Hal tersebut mempengaruhi proses perizinan, sarana dan prasarana harus melewati proses evaluasi sebagai alat penunjang kegiatan pertambangan.

 

Tidak memiliki NIB

 

 Perusahaan pertambangan berskala menengah ke atas, hingga atas biasanya melakukan kegiatan ekspor dan impor. Untuk menunjang kegiatan tersebut, NPWP perusahaan saja tidak cukup. Sehingga memerlukan NIB guna mematuhi ketentuan perundang-undangan.

 

Tidak melakukan proses perizinan eksplorasi lingkungan

 

Izin lingkungan menjadi prasyarat dalam bidang pertambangan. Terutama bila mengeksplorasi hutan lindung yang belum terjamah. Apalagi jenis usaha pertambangan selalu menerapkan sistem AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

 

Melanggar peraturan daerah

Pengajuan izin usaha biasanya melalui pejabat yang berwenang. Dengan demikian, pemerintah yang berwenang juga dapat mencabut, menggagalkan, menghentikan proses kegiatan usaha pertambangan apabila pengusaha terbukti melakukan pelanggaran.

 

Tidak mengajukan RKAB

 

Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) adalah dokumen wajib dalam pengajuan kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan izin pertambangan. Apabila perusahaan tidak menyetujui RKAB maka izin usahanya tidak akan keluar.

Anda harus memeriksa secara teliti persyaratan-persyaratan serta hal yang menunjang perusahaan. Selain persyaratan memenuhi pengajuan izin usaha. Kedua hal tersebut memiliki pengaruh penting guna melanjutkan kegiatan operasi produksi.

Terdapat sanksi pidana penjara bagi pemilik pertambangan yang tidak mengantongi izin usaha. Peraturan sanksi tersebut ada dalam ketetapan Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Anda perlu mengetahui syarat izin pembuatan tersebut.

Mengingat bahwasannya permohonan perpanjangan sendiri harus melalui pemerintah, serta IUP mendapat kesempatan dua kali perpanjangan. Waktu pengurusan pengajuan paling cepat dua tahun, paling lambat enam bulan sebelum izin berakhir.

Meski kepengurusan izin tersebut terbilang cukup mudah, Pemerintah yang mengeluarkan izin tersebut dapat menolak permohonan perpanjangan izin. Apabila hasil evaluasi perusahaan menunjukkan kinerja tidak baik.

Jangan lupa Syarat Pembuatan IUP OPK Eksplorasi dan jugaPembuatan IUP OPK. Jaminan Izin Pemberian Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan, koperasi, serta perseorangan merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan eksplorasi oleh pemegang IUP Eksplorasi.

Terdapat berbagai lembaga penyedia jasa melayani kebutuhan urusan usaha pertambangan. Anda hanya perlu melengkapi dokumen syarat pembuatan IUP OPK. Bila ingin mengurus sendiri, bisa dilakukan melalui portal online sesuai wilayah.

 

Landasan Hukum

 

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan meningkatkan kepastian hukum, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan serta mendorong pengembangan pengusahaan di sektor ini.

Dalam pertimbangannya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia merujuk pada perubahan-perubahan yang terjadi dalam peraturan sebelumnya, seperti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018, serta undang-undang yang berhubungan dengan pertambangan, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyesuaian ini diperlukan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan dasar hukum yang relevan, peraturan ini akan membantu menciptakan lingkungan usaha yang lebih teratur dan transparan dalam sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengatur sumber daya alam secara berkelanjutan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga : Jasa Pengurusan WIUP Batuan

 

Tim Profesional

Memberikan Solusi Yang Tepat

Harga Terjangkau

Konsultasi Gratis

Legaliast Resmi 100%

Proses Cepat

Pelayanan 24 Jam

Data Kerahasiaan Aman

info@konsultanku.com

Phone : 022172734224