Syarat Pembuatan IUP OPK
Syarat Pembuatan IUP OPK

Syarat Pembuatan IUP OPK

Mengetahui syarat pembuatan IUP OPK merupakan hal wajib bagi para pelaku usaha pertambangan. Kepemilikan izin tersebut memiliki pengaruh besar untuk kegiatan pertambangan. Tanpanya, perusahaan tambang bisa dianggap ilegal.

Ada dua jenis IUP OPK yang harus Anda urus. Karena dua jenis tersebut berkaitan satu sama lain. Pertama IUP OPK pengolahan dan pemurnian. Lalu kedua, IUP OPK pengangkutan dan penjualan.

IUP OPK pengolahan dan pemurnian yaitu pemberian izin usaha dari pihak berwenang untuk membeli, mengangkut, mengolah, serta memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.

Sementara itu, IUP OPK pengangkutan dan penjualan merupakan pemberian izin usaha dari pihak berwenang kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, serta menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Syarat Pembuatan IUP OPK Pemurnian dan Pengolahan

Perhatikan syarat untuk membuat IUP OPK Pemurnian dan Pengolahan berikut ini:

  1. Syarat Administratif
  2. Perseorangan
  3. Surat Permohonan
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Surat keterangan domisili
  7. Rencana pasokan tambang olahan mineral atau batubara, atau dimurnikan dari pemegang:
  8. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
  9. IPR
  10. Izin sementara melakukan pengangkutan dan penjualan
  11. IUP Operasi produksi penjualan
  12. IUP OPK pengangkutan dan penjualan
  13. IUP OPK pengolahan dan pemurnian dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Syarat produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan atau pemurnian sesuai peraturan perundang-undangan.
  14. Nota kesepahaman dengan pemasok barang olahan sebagaimana pada ketentuan e.
  15. Badan Usaha, Koperasi, CV serta PT
  16. Profil Badan Usaha, Koperasi, CV serta PT
  17. Akta pendirian perusahaan pertambangan mineral atau batubara bidang pengangkutan dan penjualan. Termasuk akta perubahan sah dari pejabat berwenang.
  18. Susunan direksi, pengurus, serta daftar pemegang saham
  19. Syarat Teknis
  20. Rencana lokasi pembangunan, sarana dan prasarana penunjang kegiatan, serta peta lokasi
  21. Memiliki tenaga ahli berpengalaman pada bidang pertambangan atau tenaga ahli metalurgi paling sedikit tiga tahun
  22. Syarat Finansial
  23.  Hasil laporan keuangan tahun terakhir yang telah melalui proses audit akuntan publik, kecuali perusahaan yang baru menyampaikan laporan keuangan
  24. Pernyataan kesanggupan mematuhi aturan UU terkait harga patokan penjualan mineral atau batubara
  25. Referensi bank pemerintah atau bank swasta nasional
  26. Syarat Lingkungan

Pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan bidang perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup

Syarat Pembuatan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan

Perhatikan syarat untuk membuat IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan berikut ini:

  1. Syarat Administratif
  2. Perseorangan
  3. Surat Permohonan
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Surat Keterangan Domisili
  7. Perjanjian kerja sama antara pemohon dengan pemegang:
  8. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
  9. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi
  10. IUP OPK untuk pengolahan dan pemurnian
  11. Izin Pertambangan Rakyat
  12. IUP OPK khusus pengangkutan dan penjualan lainnya, yang mendapatkan rekomendasi dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
  13. Salinan dari IUP OP, IUPK OP, IUP OPK khusus pengolahan dan pemurnian, IPR atau IUP OPK pengangkutan dan penjualan, yang terdaftar Direktorat Jenderal serta memiliki sertifikat clear and clear.
  14. Perjanjian kerja sama penjual mineral atau batubara, dengan pembeli dalam/luar negeri.
  15. Badan Usaha, Koperasi, CV dan PT
  16. Profil Badan Usaha, Koperasi, CV dan PT
  17. Akta pendirian perusahaan bidang pertambangan mineral atau batubara. Khususnya pengangkutan dan penjualan. Termasuk akta perubahan sah oleh pejabat berwenang.
  18. Susunan direksi, pengurus, serta daftar pemegang saham.
  19. Syarat Teknis
  20. RKAB
  21. Daftar peralatan, serta armada pengangkutan
  22. Syarat Finansial
  23. Hasil audit laporan keuangan tahun terakhir oleh akuntan publik, kecuali perusahaan yang baru menyampaikan laporan
  24. Pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan UU terkait harga patokan penjualan mineral atau batubara
  25. Referensi bank pemerintah atau bank swasta nasional
  26. Syarat Lingkungan
  27. Pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan UU perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup
  28. Pernyataan kesanggupan mematuhi UU lalu lintas darat, laut maupun sungai tentang pengangkutan mineral atau batubara

Alasan Surat Izin Usaha Gagal Terbit

Setelah mengetahui masing-masing syarat pembuatan IUP OPK, Anda tinggal melakukan proses pengajuan. Namun tidak banyak pengajuan gagal, sehingga mengharuskan Anda mendaftar kembali. Apa saja yang menyebabkan surat izin gagal terbit?

Tipe proses bisnis tidak sesuai dengan izin usaha

Bila Anda menginput data secara mandiri, perhatikan empat pemenuhan tipe proses bisnisnya. Masing-masing tipe memiliki tata cara serta ketentuan berbeda. Jadi kenali dulu tipe bisnis yang Anda buat.

Sarana dan prasarana tidak terpenuhi

Bila urusan seluruh persyaratan perizinan lengkap, pastikan kembali sarana dan prasarana sudah terpenuhi. Hal tersebut memengaruhi proses perizinan, sarana dan prasarana harus melewati proses evaluasi sebagai alat penunjang kegiatan pertambangan.

Tidak memiliki NIB

Perusahaan pertambangan berskala menengah ke atas, hingga atas biasanya melakukan kegiatan ekspor dan impor. Untuk menunjang kegiatan tersebut, NPWP perusahaan saja tidak cukup. Sehingga memerlukan NIB guna mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Tidak melakukan proses perizinan eksplorasi lingkungan

Izin lingkungan menjadi prasyarat dalam bidang pertambangan. Terutama bila mengeksplorasi hutan lindung yang belum terjamah. Apalagi jenis usaha pertambangan selalu menerapkan sistem AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Melanggar peraturan daerah

Pengajuan izin usaha biasanya melalui pejabat berwenang. Dengan begitu, pemerintah berwenang juga dapat mencabut, menggagalkan, menghentikan proses kegiatan usaha pertambangan apabila pengusaha terbukti melakukan pelanggaran.

Tidak mengajukan RKAB

Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) adalah dokumen wajib dalam pengajuan kepada Kementerian ESDM guna mendapatkan izin pertambangan. Apabila perusahaan tidak mengajukan RKAB maka izin usahanya tidak akan keluar.

Anda harus memeriksa secara seksama persyaratan-persyaratan serta hal yang menunjang perusahaan. Selain memenuhi persyaratan pengajuan izin usaha. Keduanya hal tersebut memiliki pengaruh penting guna melanjutkan kegiatan operasi produksi.

Terdapat sanksi pidana penjara bagi pemilik pertambangan yang tidak mengantongi izin usaha. Peraturan sanksi tersebut ada dalam ketetapan Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Karenanya Anda perlu mengetahui persyaratan pembuatan izin tersebut.

Mengingat bahwasannya permohonan perpanjangan sendiri harus melalui pemerintah, serta IUP mendapat kesempatan dua kali perpanjangan. Waktu pengurusan pengajuan paling cepat dua tahun, paling lambat enam bulan sebelum izin berakhir.

Meski kepengurusan izin tersebut terbilang cukup mudah, Pemerintah yang mengeluarkan izin tersebut dapat menolak permohonan perpanjangan izin. Apabila hasil evaluasi perusahaan menunjukkan kinerja tidak baik.

Jangan lupa mengurus kepemilikan IUP Eksplorasi. Jaminan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan, koperasi, serta perseorangan merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan eksplorasi oleh pemegang IUP Eksplorasi.

Terdapat berbagai lembaga penyedia jasa melayani kebutuhan urusan usaha pertambangan. Anda hanya perlu melengkapi dokumen syarat pembuatan IUP OPK. Bila ingin mengurus sendiri, bisa dilakukan melalui portal online sesuai wilayah.

Baca Juga : Pengurusan Izin Handak

Baca Juga : Jasa Pengurusan IUI

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email :  info@konsultanku.com